PARINGIN // propamnewstv.id – Pemilik narkotika jenis sabu berinisial FI (36) dibekuk oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Balangan saat akan bertransaksi sabu di wilayah Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan.
Penangkapan terhadap FI bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkoba di wilayah mereka.
Disampaikan oleh Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, penangkapan terhadap FI tersebut melalui proses penyelidikan setelah adanya informasi dari warga setempat.
“Berdasarkan informasi warga terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba, penyelidikan pun dilakukan yang membawa anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan kepada pelaku,” ujar Iptu Eko, Jumat (10/9/2025).
Lebih lanjut ia menjelaskan, FI dibekuk pada Selasa (7/10/2025) malam di samping rumah warga di Kelurahan Batu Piring, RT 7, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan.
Akibat aktivitas FI yang terlihat mencurigakan, pihak kepolisian yang sudah melakukan penyelidikan langsung menciduk FI dan melakukan penggeledahan.
Penggeledahan tersebut disaksikan oleh ketua RT setempat, dimana hasilnya ditemukan satu paket narkotika diduga jenis sabu yang disimpan di saku depan hoodie yang dipakai oleh FI pada malam tersebut.
Saat ditanya, FI pun mengakui bahwa barang itu adalah miliknya yang rencananya akan diserahkan kepada seorang pembeli narkotika di tempat itu.
Adapun barang bukti yang diamankan pada penangkapan FI di antaranya satu paket serbuk kristal dibungkus plastik warna bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,35 gram, lalu selembar jaket hoodie serta satu unit hp dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh FI.
Saat ini Fi sudah ditahan di sel tahanan Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan tindak pidana pada pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(Red)