TANGERANG // propamnewstv.id -Pemerintah Desa Cikupa menghentikan kegiatan pengukuran lahan yang dilakukan tanpa izin dan tanpa konfirmasi kepada aparat desa setempat. Pengukuran yang terjadi di lahan milik aset Desa Cikupa pada Kamis (7/8/2025) dinilai menyalahi prosedur dan berpotensi memicu konflik kepemilikan.
Sekretaris Desa (Sekdes) Cikupa, Novan Maulana, menyayangkan tindakan warga yang melakukan pengukuran di atas lahan desa tanpa ada pemberitahuan atau surat resmi kepada pemerintah desa.
“Seharusnya pihak yang menempati lahan desa bersurat terlebih dahulu kepada kami untuk menginformasikan rencana pengukuran. Ini tanah desa, bukan tanah pribadi,” tegas Novan.
Ia menjelaskan bahwa pengukuran tanah tidak bisa dilakukan secara sepihak, apalagi tanpa kehadiran perangkat wilayah seperti RT, RW, Jaro, atau pemilik lahan yang berbatasan langsung. Tanpa pendampingan tersebut, menurutnya, pengukuran bisa menjadi masalah serius di kemudian hari.
“Jika tidak didampingi pihak-pihak yang berwenang, akan sangat rawan terjadi klaim sepihak dan memicu polemik. Bahkan bisa muncul opini negatif soal penyerobotan lahan,” tambahnya.
Meskipun pengukuran tersebut dilakukan oleh pihak Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi (KJSKB), Sekdes menekankan bahwa keberadaan aparat desa tetap diperlukan agar proses berjalan transparan dan tidak merugikan pihak lain.
“Minimal hadirkan Ketua RT setempat. Sangat disayangkan kalau sampai tanah orang ikut terukur hanya karena proses yang tidak sesuai,” pungkas Novan.
Pemerintah Desa Cikupa mengimbau seluruh warga yang menempati atau mengelola lahan aset desa untuk tidak melakukan aktivitas pengukuran, pembangunan, atau perubahan fungsi lahan tanpa seizin resmi dari pemerintah desa. Hal ini demi menghindari sengketa serta menjaga ketertiban administrasi pertanahan di wilayah tersebut.
(Red)