MEDIA PROPAM NEWS TV
Website : www.propamnewstv.id
I. PENDAHULUAN
Pedoman Media Siber ini disusun sebagai landasan etik, hukum, dan profesionalisme dalam penyelenggaraan kegiatan jurnalistik oleh Media Propam News TV. Pedoman ini mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang dikeluarkan oleh Dewan Pers tahun 2012.
II. RUANG LINGKUP
Pedoman ini berlaku bagi seluruh kru, wartawan, redaksi, serta kontributor yang terlibat dalam produksi dan distribusi konten di media siber propamnewstv.id, baik dalam bentuk teks, foto, video, maupun grafis.
III. PRINSIP UMUM
- Akurat dan Berimbang
Informasi yang dipublikasikan wajib akurat, melalui verifikasi minimal dari dua narasumber yang kredibel.
Berita harus disampaikan secara adil dan berimbang tanpa prasangka.
- Tidak Beritikad Buruk
Dilarang menyebarkan fitnah, hoaks, ujaran kebencian, SARA, serta konten yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal.
- Penghormatan Hak Privasi dan Anak
Tidak mempublikasikan identitas korban kekerasan seksual, anak di bawah umur, dan individu yang belum tentu bersalah.
- Independensi
Wartawan tidak boleh menerima suap atau imbalan dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi independensi berita.
IV. PEDOMAN PENULISAN BERITA
- Judul Tidak Menyesatkan
Judul harus mencerminkan isi berita, tidak hiperbolik, dan tidak mengarahkan opini tanpa dasar.
- Kutipan dan Sumber Jelas
Setiap kutipan wajib menyebutkan nama sumber, jabatan (jika ada), dan waktu penyampaian informasi.
- Hak Jawab dan Koreksi
Setiap individu atau lembaga yang dirugikan berhak mengajukan hak jawab. Redaksi wajib memuat klarifikasi maksimal 2×24 jam sejak diterima.
- Ralat dan Tanggapan
Redaksi akan memuat ralat jika terdapat kesalahan fakta atau penulisan tanpa menunggu permintaan.
V. KOMENTAR DAN PARTISIPASI PUBLIK
- Moderasi Komentar
Komentar pembaca bersifat terbuka namun tetap dimoderasi. Komentar bernada kebencian, hoaks, dan spam akan dihapus.
- Tanggung Jawab Komentar
Komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi komentar pengguna.
VI. IKLAN DAN KONTEN BERBAYAR
- Transparansi Iklan
Semua bentuk iklan dan advertorial harus ditandai jelas sebagai “Iklan”, “Advertorial”, atau “Konten Berbayar”.
- Pemisahan Konten dan Iklan
Konten jurnalistik tidak boleh tercampur dengan kepentingan iklan atau sponsor.
VII. PENEGAKAN PEDOMAN
- Sanksi Internal
Setiap pelanggaran pedoman ini akan dikenakan teguran, pembinaan, hingga pemutusan kerja sesuai tingkat pelanggaran.
- Laporan Pelanggaran
Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran etika jurnalistik melalui kontak resmi :
📧 Email : mediapropamnewstv@gmail.com
📞 WA: 0812-6796-4352
VIII. PENUTUP
Pedoman ini menjadi komitmen Media Propam News TV untuk menjalankan fungsi pers secara profesional, mendidik, dan menjaga integritas media sebagai pilar keempat demokrasi.
Ditetapkan di Jakarta
Tanggal, 24 Juni 2025
Pimpinan Redaksi
Julius Giawa