JawaBarat | PROPAMNEWSTV.ID — Dugaan buruknya pelayanan fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes 1) kembali mencuat di wilayah Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung. Seorang pasien peserta BPJS Kesehatan berinisial A, warga daerah Pengkolan, mengaku tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya saat mendatangi sebuah klinik Faskes 1 bernama Klinik Pratama Norma Mashita.
Pasien A datang ke klinik tersebut dengan maksud meminta surat rujukan ke rumah sakit karena kondisi kesehatannya membutuhkan penanganan lanjutan. Namun, menurut pengakuan pasien, permintaan tersebut tidak ditanggapi secara layak oleh pihak klinik.
Alih-alih mendapatkan pemeriksaan medis atau penjelasan prosedur, pasien justru diarahkan untuk datang ke dokter terlebih dahulu sebagai Faskes tingkat lanjutan (Faskes 2). Padahal, sesuai mekanisme BPJS Kesehatan, rujukan seharusnya dikeluarkan oleh Faskes 1 setelah dilakukan pemeriksaan awal.
Yang lebih memprihatinkan, selama berada di klinik tersebut, pasien tidak mendapatkan pemeriksaan medis apa pun, baik pemeriksaan dasar maupun konsultasi dokter. Akibatnya, pasien A terpaksa pulang kembali ke rumah tanpa mendapatkan pelayanan kesehatan maupun surat rujukan yang dibutuhkan.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan prosedur pelayanan BPJS di tingkat Faskes 1 serta dugaan pengabaian hak pasien. Masyarakat berharap fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS dapat memberikan pelayanan yang adil, profesional, dan sesuai aturan, tanpa mempersulit peserta.
Propam News TV mendesak:
– BPJS Kesehatan Cabang setempat untuk melakukan evaluasi dan klarifikasi terhadap Klinik Pratama Norma Mashita
– Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung agar menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan kelalaian pelayanan
– Pihak klinik memberikan penjelasan resmi demi keterbukaan informasi publik
Propam News TV akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab bagi pihak klinik maupun instansi terkait guna menjaga keseimbangan pemberitaan.








