Parkir Di Sepadan Jalan Raya PUPR Milik Provinsi dan Nasional Di Pasar Labuan-Panimbang Dipertanyakan Setorannya

- Reporter

Selasa, 16 September 2025 - 07:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Perparkiran di sepanjang sepadan Jalan Raya PUPR milik Provinsi dan Nasional, di sekitar Pasar Labuan dan Pasar Panimbang

Foto : Perparkiran di sepanjang sepadan Jalan Raya PUPR milik Provinsi dan Nasional, di sekitar Pasar Labuan dan Pasar Panimbang

PANDEGLANG // propamnewstv.id – Praktik perparkiran di sepanjang sepadan Jalan Raya PUPR milik Provinsi dan Nasional, tepatnya di sekitar Pasar Labuan dan Pasar Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten, kini menjadi sorotan. Pasalnya, legalitas dan alur setoran dari pungutan parkir di kawasan tersebut dipertanyakan oleh masyarakat dan aktivis lokal. Senin (15/09/2025).

Ketua KKPMP Cikeudal sekaligus Humas Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Markas Daerah Kabupaten Pandeglang, Ade Osin, menyoroti dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan fasilitas parkir di lokasi tersebut. Ia menyebut, pengelolaan parkir di area tersebut patut dikaji ulang terutama terkait izin, regulasi, dan aliran dananya.

“Aturan parkiran di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya pada Pasal 43,” ujar Ade Osin.

Ia menambahkan, terdapat beberapa poin penting dalam regulasi tersebut yang harus menjadi perhatian:

Fasilitas parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan (Rumija) setelah memperoleh Perizinan Berusaha dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Fasilitas parkir dapat dikelola oleh perseorangan atau badan hukum Indonesia yang memiliki usaha khusus di bidang perparkiran atau sebagai penunjang usaha pokok.

Baca Juga:  AC & AP Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Melawi

Fasilitas parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat dilakukan di jalan kabupaten, desa, atau kota dengan penandaan resmi melalui rambu lalu lintas dan/atau marka jalan.

Penyelenggaraan fasilitas parkir wajib memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab dalam pengawasan fasilitas parkir guna menjamin keselamatan, keamanan, dan ketertiban lalu lintas.

Ade Osin mempertanyakan kejelasan aliran dana dari pungutan parkir yang dilakukan di sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Pandeglang, khususnya di sekitar Pasar Labuan dan Pasar Panimbang.

“Pemerintah dan dinas terkait seharusnya segera turun tangan, melakukan pengawasan langsung ke lapangan untuk memastikan kejelasan legalitas dan transparansi pengelolaan parkir ini,” tegasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun instansi terkait mengenai legalitas pengelolaan parkir dan ke mana alur setoran dana dari pungutan tersebut disalurkan.

(Red)

Berita Terkait

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pandeglang Tindaklanjuti ASN Penyuluh yang Diduga Jarang Ngantor
TB. Bambang Saepullah Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Pandeglang Periode 2025–2030
Milangkala ke 44Th Desa Walahar Hidupkan kembali kesenian Tradisional : Dengan Tema JATI ULAH KASILIH KU JUNTI
Ramai Dugaan Dana BOS SDN Cipinang 3 Tak Jelas, Tiga Organisasi Wartawan Pandeglang Siap Gelar Konferensi Pers
Polda Banten Gelar Bakti Sosial Kesehatan Mulut Bersama ISPMI
Satbel Pers DPP PWDPI Siap Kawal Suksesnya Rakernas & PWDPI Award 2025
Kades Muhidin, S.Pd Ketua APDESI Kecamatan Cikupa Hadiri Jumling bersama Kapolresta Tangerang
Sholat Jum’at Keliling, Kapolda Banten Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bahaya Judi Online
Berita ini 22 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 07:45

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pandeglang Tindaklanjuti ASN Penyuluh yang Diduga Jarang Ngantor

Minggu, 21 September 2025 - 07:37

TB. Bambang Saepullah Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Pandeglang Periode 2025–2030

Minggu, 21 September 2025 - 00:59

Milangkala ke 44Th Desa Walahar Hidupkan kembali kesenian Tradisional : Dengan Tema JATI ULAH KASILIH KU JUNTI

Sabtu, 20 September 2025 - 09:09

Ramai Dugaan Dana BOS SDN Cipinang 3 Tak Jelas, Tiga Organisasi Wartawan Pandeglang Siap Gelar Konferensi Pers

Sabtu, 20 September 2025 - 08:42

Polda Banten Gelar Bakti Sosial Kesehatan Mulut Bersama ISPMI

Sabtu, 20 September 2025 - 01:16

Kades Muhidin, S.Pd Ketua APDESI Kecamatan Cikupa Hadiri Jumling bersama Kapolresta Tangerang

Jumat, 19 September 2025 - 12:20

Sholat Jum’at Keliling, Kapolda Banten Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bahaya Judi Online

Jumat, 19 September 2025 - 09:35

Ketahuan Warga Saat Berduaan, Oknum Guru Terancam Dipecat, GWI: Jangan Ada Pembiaran!

Berita Terbaru