PANDEGLANG // propamnewstv.id – Praktik perparkiran di sepanjang sepadan Jalan Raya PUPR milik Provinsi dan Nasional, tepatnya di sekitar Pasar Labuan dan Pasar Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten, kini menjadi sorotan. Pasalnya, legalitas dan alur setoran dari pungutan parkir di kawasan tersebut dipertanyakan oleh masyarakat dan aktivis lokal. Senin (15/09/2025).
Ketua KKPMP Cikeudal sekaligus Humas Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Markas Daerah Kabupaten Pandeglang, Ade Osin, menyoroti dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan fasilitas parkir di lokasi tersebut. Ia menyebut, pengelolaan parkir di area tersebut patut dikaji ulang terutama terkait izin, regulasi, dan aliran dananya.
“Aturan parkiran di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya pada Pasal 43,” ujar Ade Osin.
Ia menambahkan, terdapat beberapa poin penting dalam regulasi tersebut yang harus menjadi perhatian:
Fasilitas parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan (Rumija) setelah memperoleh Perizinan Berusaha dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Fasilitas parkir dapat dikelola oleh perseorangan atau badan hukum Indonesia yang memiliki usaha khusus di bidang perparkiran atau sebagai penunjang usaha pokok.
Fasilitas parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat dilakukan di jalan kabupaten, desa, atau kota dengan penandaan resmi melalui rambu lalu lintas dan/atau marka jalan.
Penyelenggaraan fasilitas parkir wajib memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab dalam pengawasan fasilitas parkir guna menjamin keselamatan, keamanan, dan ketertiban lalu lintas.
Ade Osin mempertanyakan kejelasan aliran dana dari pungutan parkir yang dilakukan di sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Pandeglang, khususnya di sekitar Pasar Labuan dan Pasar Panimbang.
“Pemerintah dan dinas terkait seharusnya segera turun tangan, melakukan pengawasan langsung ke lapangan untuk memastikan kejelasan legalitas dan transparansi pengelolaan parkir ini,” tegasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun instansi terkait mengenai legalitas pengelolaan parkir dan ke mana alur setoran dana dari pungutan tersebut disalurkan.
(Red)