BANDA ACEH – //propamnewstv.id/-Suasana pertemuan berlangsung terbuka dan penuh keseriusan saat Panitia Khusus (Pansus) Hak Guna Usaha (HGU) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur melakukan audiensi dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh serta anggota DPRA Daerah Pemilihan 6 Aceh Timur di Banda Aceh, Senin (2/3/2026).
Audiensi tersebut digelar sebagai bagian dari konsultasi kelembagaan terkait konflik lahan HGU antara perusahaan perkebunan dan masyarakat di Kabupaten Aceh Timur yang hingga kini masih menyisakan persoalan.
Wakil Ketua Pansus HGU, Muhammad Syuhada, menyampaikan bahwa pertemuan ini menjadi langkah penting dalam mencari solusi atas berbagai konflik lahan yang telah berlangsung cukup lama.
“Alhamdulillah, pertemuan hari ini difasilitasi langsung oleh Komisi I DPRA. Ini menjadi ruang konsultasi yang sangat penting bagi kami dalam mendorong penyelesaian konflik HGU di Aceh Timur,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Pansus DPRK Aceh Timur juga meminta dukungan dari DPRA dan Gubernur Aceh agar memberikan atensi serius terhadap persoalan tersebut. Dukungan Pemerintah Aceh dinilai krusial untuk mempercepat penyelesaian konflik yang berdampak langsung pada masyarakat.
Sementara itu, Ketua Pansus HGU DPRK Aceh Timur, Sartiman, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendalaman dan pengumpulan data secara menyeluruh, termasuk menghimpun berbagai bukti terkait laporan masyarakat atas permasalahan HGU.
Ketua DPRK Aceh Timur, Musaitir, SE—yang akrab disapa Pang Gojo—menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut menjadi dasar penting dalam mendorong penyelesaian konflik secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menyampaikan bahwa apabila penyelesaian konflik HGU tidak dapat dituntaskan di tingkat provinsi, maka Pansus akan melanjutkan konsultasi ke pemerintah pusat di Jakarta sebagai bagian dari upaya mencari solusi menyeluruh.
Audiensi tersebut turut dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Timur, Dinas DPMPTSP Aceh, Dinas Perkebunan Aceh, Dinas Pertanahan Aceh, Biro Hukum Setda Aceh, Dinas Kehutanan Aceh, serta anggota DPRA Dapil 6 Aceh Timur, Azhari M. Nur (Haji Maop), Martini, dan Abi Muhammad.
Pertemuan berlangsung dalam suasana konstruktif dan penuh komitmen bersama. Diharapkan, audiensi ini menjadi langkah awal memperkuat koordinasi antara DPRK Aceh Timur, DPRA, dan Pemerintah Aceh dalam menyelesaikan konflik HGU yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
(Red)
BANDA ACEH – //propamnewstv.id/-Suasana pertemuan berlangsung terbuka dan penuh keseriusan saat Panitia Khusus (Pansus) Hak Guna Usaha (HGU) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur melakukan audiensi dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh serta anggota DPRA Daerah Pemilihan 6 Aceh Timur di Banda Aceh, Senin (2/3/2026).
Audiensi tersebut digelar sebagai bagian dari konsultasi kelembagaan terkait konflik lahan HGU antara perusahaan perkebunan dan masyarakat di Kabupaten Aceh Timur yang hingga kini masih menyisakan persoalan.
Wakil Ketua Pansus HGU, Muhammad Syuhada, menyampaikan bahwa pertemuan ini menjadi langkah penting dalam mencari solusi atas berbagai konflik lahan yang telah berlangsung cukup lama.
“Alhamdulillah, pertemuan hari ini difasilitasi langsung oleh Komisi I DPRA. Ini menjadi ruang konsultasi yang sangat penting bagi kami dalam mendorong penyelesaian konflik HGU di Aceh Timur,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Pansus DPRK Aceh Timur juga meminta dukungan dari DPRA dan Gubernur Aceh agar memberikan atensi serius terhadap persoalan tersebut. Dukungan Pemerintah Aceh dinilai krusial untuk mempercepat penyelesaian konflik yang berdampak langsung pada masyarakat.
Sementara itu, Ketua Pansus HGU DPRK Aceh Timur, Sartiman, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendalaman dan pengumpulan data secara menyeluruh, termasuk menghimpun berbagai bukti terkait laporan masyarakat atas permasalahan HGU.
Ketua DPRK Aceh Timur, Musaitir, SE—yang akrab disapa Pang Gojo—menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut menjadi dasar penting dalam mendorong penyelesaian konflik secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menyampaikan bahwa apabila penyelesaian konflik HGU tidak dapat dituntaskan di tingkat provinsi, maka Pansus akan melanjutkan konsultasi ke pemerintah pusat di Jakarta sebagai bagian dari upaya mencari solusi menyeluruh.
Audiensi tersebut turut dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Timur, Dinas DPMPTSP Aceh, Dinas Perkebunan Aceh, Dinas Pertanahan Aceh, Biro Hukum Setda Aceh, Dinas Kehutanan Aceh, serta anggota DPRA Dapil 6 Aceh Timur, Azhari M. Nur (Haji Maop), Martini, dan Abi Muhammad.
Pertemuan berlangsung dalam suasana konstruktif dan penuh komitmen bersama. Diharapkan, audiensi ini menjadi langkah awal memperkuat koordinasi antara DPRK Aceh Timur, DPRA, dan Pemerintah Aceh dalam menyelesaikan konflik HGU yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
(Red)







