Panglima Satbel Pers DPP PWDPI, Dedi Supiandi, Kecam Keras Pemukulan Wartawan di Garut

- Reporter

Kamis, 11 Desember 2025 - 03:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut // propamnewstv.id — Panglima Satuan Tugas Bela Wartawan (Satbel Pers) DPP PWDPI, Dedi Supiandi, mengecam keras aksi pemukulan terhadap seorang wartawan Propam News TV di Garut yang dilakukan oleh oknum penjaga toko jamu yang diduga menjual minuman keras.

Dedi menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun. Ia meminta aparat penegak hukum, baik di tingkat Polsek maupun Polres Garut, untuk mengusut tuntas pelaku dan memastikan proses hukum berjalan tanpa kompromi.

“Saya mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap profesi jurnalis. Wartawan menjalankan tugas mulia sebagai kontrol sosial. Pelaku pemukulan harus diproses secara hukum sampai tuntas. Jangan sampai ada kejadian serupa terulang kembali,” tegas Dedi.

Selain menyoroti kekerasan terhadap wartawan, Dedi juga meminta aparat untuk memberantas praktik penjualan miras dan obat keras ilegal yang kerap menjadi pemicu keributan di tengah masyarakat. Ia menilai tindakan pelaku tidak hanya menghambat tugas jurnalistik, tetapi juga berkaitan dengan aktivitas ilegal yang meresahkan.

Korban pemukulan diketahui merupakan wartawan Media Propam News TV yang tergabung dalam organisasi pers Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI). Dedi menegaskan bahwa sebagai Panglima Satbel Pers DPP PWDPI, ia tidak menerima adanya kekerasan terhadap anggota di bawah naungannya.

“Saya tidak terima anggota kami diperlakukan seperti itu. Pelaku harus bertanggung jawab dan jika perlu kami akan tempuh jalur pidana. Kekerasan terhadap wartawan adalah tindakan yang mencoreng demokrasi,”ujarnya.

Dedi kembali mengingatkan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Menghalangi tugas jurnalistik, menurutnya, sama dengan menghalangi tugas negara.

Pelaku pemukulan dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

“Hukum sudah jelas. Siapa pun yang menghambat kerja jurnalistik harus diproses. Ini bukan hanya soal seorang wartawan, tetapi soal kehormatan profesi dan tegaknya hukum di negara ini,” tutup Dedi.

 

Berita Terkait

Cegah Kebakaran dari Dapur, Polres Metro Depok Imbau Warga Waspada Penggunaan Gas LPG
Kapolres Cianjur Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-19 Untuk Viking Underground Cianjur
Forum KDKMP Pandeglang Desak DPRD Bentuk Pansus Dugaan Kisruh Anggaran Pelatihan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih 
Polsek Pamulang Lakukan Patroli ke Lapak Hewan Qurban, Berikan Himbauan Antisipasi Pencurian Jelang Idul Adha 2026
Dikritik Soal IPAL dan Andalalin, Perwakilan SPPG Sindanglaya I: “Saya Dulu Wartawan dan Aktivis”
Indonesia–Malaysia masih berjalan normal. Arus keluar masuk pelintas di jalur perbatasan. 
Pastikan Keamanan Ibadah Kenaikan Isa Almasih, Polres Jepara Gelar Sterilisasi sejumlah Gereja. 
Polres Demak Pastikan Ibadah Kenaikan Isa Almasih Berjalan Aman dan Khidmat

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:27

Panglima pwpdi buka peluang untuk seluruh masyarakat indonesi bergabung bisnis kereeennn..

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:37

Cegah Kebakaran dari Dapur, Polres Metro Depok Imbau Warga Waspada Penggunaan Gas LPG

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:09

Kapolres Cianjur Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-19 Untuk Viking Underground Cianjur

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:02

Forum KDKMP Pandeglang Desak DPRD Bentuk Pansus Dugaan Kisruh Anggaran Pelatihan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih 

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:47

Dikritik Soal IPAL dan Andalalin, Perwakilan SPPG Sindanglaya I: “Saya Dulu Wartawan dan Aktivis”

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:35

Indonesia–Malaysia masih berjalan normal. Arus keluar masuk pelintas di jalur perbatasan. 

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:29

Pastikan Keamanan Ibadah Kenaikan Isa Almasih, Polres Jepara Gelar Sterilisasi sejumlah Gereja. 

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:59

Polres Demak Pastikan Ibadah Kenaikan Isa Almasih Berjalan Aman dan Khidmat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x