Panglima Satbel Pers DPP PWDPI, Dedi Supiandi, Kecam Keras Pemukulan Wartawan di Garut

- Reporter

Kamis, 11 Desember 2025 - 03:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut // propamnewstv.id — Panglima Satuan Tugas Bela Wartawan (Satbel Pers) DPP PWDPI, Dedi Supiandi, mengecam keras aksi pemukulan terhadap seorang wartawan Propam News TV di Garut yang dilakukan oleh oknum penjaga toko jamu yang diduga menjual minuman keras.

Dedi menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun. Ia meminta aparat penegak hukum, baik di tingkat Polsek maupun Polres Garut, untuk mengusut tuntas pelaku dan memastikan proses hukum berjalan tanpa kompromi.

“Saya mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap profesi jurnalis. Wartawan menjalankan tugas mulia sebagai kontrol sosial. Pelaku pemukulan harus diproses secara hukum sampai tuntas. Jangan sampai ada kejadian serupa terulang kembali,” tegas Dedi.

Selain menyoroti kekerasan terhadap wartawan, Dedi juga meminta aparat untuk memberantas praktik penjualan miras dan obat keras ilegal yang kerap menjadi pemicu keributan di tengah masyarakat. Ia menilai tindakan pelaku tidak hanya menghambat tugas jurnalistik, tetapi juga berkaitan dengan aktivitas ilegal yang meresahkan.

Korban pemukulan diketahui merupakan wartawan Media Propam News TV yang tergabung dalam organisasi pers Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI). Dedi menegaskan bahwa sebagai Panglima Satbel Pers DPP PWDPI, ia tidak menerima adanya kekerasan terhadap anggota di bawah naungannya.

“Saya tidak terima anggota kami diperlakukan seperti itu. Pelaku harus bertanggung jawab dan jika perlu kami akan tempuh jalur pidana. Kekerasan terhadap wartawan adalah tindakan yang mencoreng demokrasi,”ujarnya.

Dedi kembali mengingatkan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Menghalangi tugas jurnalistik, menurutnya, sama dengan menghalangi tugas negara.

Pelaku pemukulan dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

“Hukum sudah jelas. Siapa pun yang menghambat kerja jurnalistik harus diproses. Ini bukan hanya soal seorang wartawan, tetapi soal kehormatan profesi dan tegaknya hukum di negara ini,” tutup Dedi.

 

Berita Terkait

Polantas Menyapa, Personel Ditlantas Polda Kalsel Bantu Masyarakat di Kantor Pelayanan BPKB 
Dialog Penguatan Internal Polri 2026, Polda Kalbar Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Perbatasan
Pasi Intel Kodim 1208/Sambas Hadiri Penyambutan Kunjungan Kerja Kepala Badan Gizi Nasional
Polda Lampung Sosialisasikan Peraturan Pertanahan untuk Perkuat Penegakan Hukum
Adhifatra Agussalim Luncurkan Buku “Membumikan Good Journalist Governance” sebagai Panduan Jurnalisme Berintegritas
Satgas Ops. Keselamatan Mahakam 2026 Sapa Masyarakat, Sampaikan Himbauan Keselamatan Lalu Lintas
Rumah Zakat Kalsel Kolaborasi Program Pengiriman Dai 3T, Alokasikan Anggaran untuk 10 Dai
Sinergitas TNI-Polri dan Pol PP Melawi Bersihkan Pasar Sayur Serentak, Dukung Gerakan Indonesia ASRI

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:04

Polantas Menyapa, Personel Ditlantas Polda Kalsel Bantu Masyarakat di Kantor Pelayanan BPKB 

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:16

Dialog Penguatan Internal Polri 2026, Polda Kalbar Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Perbatasan

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:42

Pasi Intel Kodim 1208/Sambas Hadiri Penyambutan Kunjungan Kerja Kepala Badan Gizi Nasional

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:38

Polda Lampung Sosialisasikan Peraturan Pertanahan untuk Perkuat Penegakan Hukum

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:37

Adhifatra Agussalim Luncurkan Buku “Membumikan Good Journalist Governance” sebagai Panduan Jurnalisme Berintegritas

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:11

Rumah Zakat Kalsel Kolaborasi Program Pengiriman Dai 3T, Alokasikan Anggaran untuk 10 Dai

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:09

Sinergitas TNI-Polri dan Pol PP Melawi Bersihkan Pasar Sayur Serentak, Dukung Gerakan Indonesia ASRI

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:46

Sinergi Pers-Polri: Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Ucapkan Terima Kasih atas Pengawalan Prima Polda Banten

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x