JAKARTA, // PropamNewstv.id – Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena konten materinya dalam pertunjukan “Mens Rea” dituduh menghasut dan menodai agama. Namun, sejumlah pakar menyebut tidak semudah itu pidana dikenakan pada komika atau seniman pertunjukan. Apa alasannya?
Guru Besar Hukum Pidana UI, Eva Achjani Zulfa berkata delik penodaan agama dan penghasutan ini membutuhkan analisis mendalam.
Misal dalam penodaan agama ini, Eva meminta untuk melihat kembali definisinya. Makna penodaan agama, kata Eva, adalah perbuatan mensyiarkan ajaran agama secara menyimpang.
“Dalam konteks yang sekarang ini, apakah memang nyata, pernyataan itu bahwa yang dia sampaikan adalah satu ajaran yang bertentangan dengan ajaran agama yang beririsan lah dengan apa yang dilontarkan itu. Itu kita harus hati-hati di situ,” ucap Eva.
Sementara itu, terkait penghasutan, Eva juga mengingatkan perlu kehati-hatian dan pembuktian yang solid.
“Ini harus dilihat, apakah yang disampaikan adalah menghasut orang untuk melakukan satu tindak pidana, tindak pidananya apa harus jelas,” ujar Eva.
Dosen Fakultas Film dan Televisi Institut Kesenian Jakarta (IKJ), Satrio Pepo Pamungkas mengatakan, “komedi itu intelektualitasnya tinggi”. Oleh karena itu, siapa pun yang bersiap menonton komedi harus memahami juga.
“Karena itu, ketika ada orang yang salah tangkap, berarti bisa menakar bahwa ruang intelektualitas itu tidak bertemu satu sama lain, sehinga ada yang disebut pro dan kontra,” katanya. Satrio. (Red)








