BOGOR // propamnewstv.id Bukan menjadi rahasia umum lagi kuy-kuy yang berada di desa limus nunggal kecamatan cileungsi kabupaten bogor provinsi jawa barat sebagai penyedia jasa penginapan, yang pada awalnya tempat Massage (pijat), saat ini menjadi sorotan masyarakat luas karena tempat ini sudah menyalahi izin dan norma-norma adat budaya juga agama islam hal ini di sebabkan penginapan kuy-kuy diduga sebagai penyedia jasa tempat mesum (ZINAH) pada hari sabtu (21/06/2025). Pakta hasil pantauan temuan wartawan investigasi di lapangan, kuy-kuy sudah berulang kali ditemukan pasangan yang bukan suami istri diduga melakukan perzinahan yang jelas-jelas dilarang oleh agama islam dan adat budaya Republik Indonesia.
“Salah seorang warga desa limus nunggal yang berinisial YD, mangatakan, “tempat yang bernama kuy -kuy sering kali di temui pasangan yang bukan suami istri keluar masuk ke tempat tersebut, terlihat jelas oleh warga namun pemilik kuy-kuy berkilah tidak tau, pengelola juga pernah memberikan statement bahwa perbuatan tersebut di lakukan atas suka sama suka serta tak ada orang yang di rugikan. Artinya penerapan hukum semacam tempat tersebut tidak dianggap sama sekali”.
“Sering kali ditemukan oleh warga masyarakat desa limus nunggal kecamatan cileungsi pasangan yang bukan suami istri diduga melakukan perzinahan. Alasan bahwa pelaku tidak bisa dijerat hukum, membuat si pelaku merasa aman, dan bebas melakukan perzinahan di tempat seperti kuy-kuy,” ujarnya
“Perlu juga kita ketahui dan dipahami bahwa seluruh agama, adat budaya di NKRI ini melarang perbuatan zinah. Karena perbuatan zinah dapat membawa sial bagi lingkungan sekitar terlebih lagi kita mengetahui di jadikan tempat maksiat namun di biarkan begitu saja. jika hal tersebut kita dibiarkan tanpa ada tindakan dengan cara menegur artinya kita secara tidak langsung mendukung perbuatan yang di larang oleh agama tersebut”.
“Dimohon kepada majelis ulama indonesia MUI Kabupaten Bogor dan Bupati Bogor serta Kapolres Bogor untuk segera mengecek dan mengambil tindakan terhadap keberadaan tempat kuy-kuy yang bikin resah masyarakat Desa Limus Nunggal Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor”.
“Harapan warga Desa Limus Nunggal Kecamatan Cileungsi menghendaki izin operasional pihak massage (kuy-kuy) dicabut. Motifnya tempat kuy-kuy ini di jadikan sarang maksiat (perzinahan) yang di duga kuat mendapatkan perlindungan. Kami sangatlah kuatir akan dampak aksi maksiat bagi lingkungan sekitar khususnya masyarakat desa Limus Nunggal Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor.” ujar YD.
Sumber: team media
(As/Rh)