//propamnewstv.id – Memoar ‘Broken Strings’ yang ditulis aktris Aurélie Moeremans ramai dibicarakan di jagad maya. Selain empati yang bertebaran kepadanya sebagai penyintas child grooming, memoar ini disebut memperlihatkan tentang lemahnya sistem perlindungan anak.
“Sangat penting dan mendesak [perbaikan sistem perlindungan anak di Indonesia]. Pengalaman saya menunjukkan bahwa sistem masih sering gagal memahami kompleksitas grooming. Banyak korban datang untuk mencari perlindungan, tapi justru pulang dengan rasa kecewa dan takut,” ujar Aurelie secara tertulis kepada wartawan Riana Ibrahim yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Jumat (16/01).
Sebelum memoarnya terbit pada 10 Oktober 2025 dan muncul versi Indonesia pada Januari 2026, Aurelie sebenarnya sudah pernah membagikan penggalan kisah hidupnya melalui media sosial, facebook pada 2014.
Aurelie berkata dirinya menjadi korban ketika berusia 15 tahun dan mengalami rentetan kekerasan. Namun kala itu, media massa justru membuatnya menyesal bersuara. Berita yang terbit di berbagai media online memelintir dan mengambil kalimat yang dianggap sensasional belaka.
Dalam memoarnya, ia mengutip judul pemberitaan media yang berseliweran saat itu: “Aurélie Kirim Foto Telanjang Setiap Hari Ke Mantan Suaminya.”; “Aurélie yang Pernah Kawin Lari Menolak Disebut Janda?”; “Aurélie Senang Mengirim Foto Vulgar.”
Keluarga Aurelie juga sempat berupaya melaporkan kejadian yang dialami ke lembaga perlindungan anak, tapi tak bersambut.
Ketika ingin menjajal jalur hukum, pengacara yang diajak berkonsultasi menyatakan kasus ini justru disebut akan memberatkan Aurelie. Sebab, sebagian bukti yang ditunjukkan, seperti foto, dikirim sendiri oleh Aurelie. Sedangkan, banyak memar bekas kekerasan dari pelaku dianggap tidak cukup.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ai Maryati Solihah bilang sistem perlindungan anak masih butuh banyak perbaikan, baik dari segi regulasi hingga prosedural yang ramah anak, terutama para korban kekerasan.
Bahkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi dalam siaran pers menyatakan perlindungan dan layanan bagi korban masih belum terlaksana dengan maksimal. Sebab, hanya sebagian kecil korban yang tercatat dalam sistem pelayanan.








