PANDEGLANG // propamnewstv.id – Pelestarian cagar budaya adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Hal ini ditegaskan dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan menjadi landasan penting untuk menjaga warisan budaya bangsa.
Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota memiliki peran dalam pengelolaan dan perlindungan cagar budaya. Mereka bertanggung jawab dalam menetapkan status cagar budaya, pengelolaan Register Nasional, serta penyediaan anggaran untuk pelestarian.
Hal tersebut di ungkapan Epi Saefudin merupakan seorang penggiat sosial dan lingkungan di wilayah Kecamatan Menes kabupaten Pandeglang Banten pada minggu, (3/8/2025).
Menurutnya, Masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga dan merawat cagar budaya. Kesadaran dan partisipasi aktif elemen masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan kelestarian cagar budaya.
“Pelestarian cagar budaya bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh masyarakat. Hal ini karena cagar budaya memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan agama, serta menjadi identitas bangsa.”ucapnya.
Ia pun menambahkan. “Melalui kerjasama dan partisipasi aktif dari semua pihak, cagar budaya dapat terjaga dan diwariskan kepada generasi mendatang, memperkuat identitas bangsa dan menjadi warisan berharga.”tutupnya.
(tim//red)