JAKARTA, // PropamNewstv.id – Pimpinan Redaksi Media Propam News TV Edy Widodo, S.H.,M.H., memberikan peringatan keras (ultimatum) kepada seluruh agen dan pangkalan LPG 3 kg agar tidak melakukan penyelewengan distribusi gas melon yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
Ia menegaskan bahwa segala bentuk tindakan curang, mulai dari pengoplosan hingga penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), merupakan tindak pidana yang merugikan rakyat kecil.
“Saya berikan peringatan keras kepada para agen. Jangan sekali-kali menyelewengkan subsidi yang merupakan hak rakyat miskin. Gas LPG 3 kg ini dibiayai oleh uang negara agar masyarakat kurang mampu bisa memasak dengan harga terjangkau. Kalau ada yang berani bermain, kami tidak akan tinggal diam,” tegas Edy Widodo dalam keterangan persnya, Sabtu (17/1/2026).
Edy menyoroti masih adanya laporan mengenai kelangkaan gas di tingkat konsumen yang seringkali disebabkan oleh oknum agen yang lebih memilih menjual stok subsidi ke sektor industri atau pengecer ilegal demi keuntungan pribadi yang lebih besar.
Dorong Pemerintah Daerah Bertindak Tegas
Selain memberikan peringatan kepada pelaku usaha, Edy Widodo juga menghimbau Pemerintah Daerah (Pemda) untuk meningkatkan fungsi pengawasan secara terjun langsung ke lapangan. Ia meminta Dinas Perdagangan dan instansi terkait tidak segan untuk mencabut izin usaha agen yang terbukti nakal.
“Pemerintah Daerah harus proaktif. Jangan menunggu laporan masyarakat baru bergerak. Lakukan sidak berkala dan berikan sanksi tegas. Jika ada agen yang terbukti melanggar aturan atau menahan stok, segera koordinasikan dengan Pertamina untuk pencabutan izin usahanya. Kita butuh tindakan nyata, bukan sekadar himbauan,” tambahnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi distribusi di lingkungan masing-masing. Menurutnya, partisipasi publik sangat penting untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran.
“Masyarakat adalah mata dan telinga kami. Sebagai kontrol sosial dan pengawal Pilar ke 4 UUD 1945, kami sarankan kepada masyarakat jika melihat ada praktik pengoplosan atau pangkalan yang menjual jauh di atas harga resmi, segera laporkan ke pihak berwajib atau call center Pertamina di 135,” pungkasnya.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan BBM dan Gas subsidi, sekaligus memastikan kestabilan pasokan energi bagi masyarakat berpenghasilan rendah di seluruh pelosok tanah air. ( Aziz )








