Maraknya Mafia BBM Subsidi Pertalite di SPBU Cogreg ciseeng, Diduga Kerjasama dengan Pihak SPBU

- Reporter

Kamis, 4 September 2025 - 07:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Maraknya Praktik penimbunan BBM di SPBU Cogreg Ciseeng

Foto : Maraknya Praktik penimbunan BBM di SPBU Cogreg Ciseeng

BOGOR // propamnewstv.id – Maraknya praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite terjadi di SPBU Cogreg ciseeng dengan nomor SPBU Pertamina 34-16310 Fenomena ini menyebabkan antrean panjang di SPBU karena puluhan pengendara menggunakan sepeda motor seperti Suzuki Thunder, yamaha bison, dan Honda, pixsen yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar. Para pengendara tersebut mengisi Pertalite dalam jumlah besar, mencapai 12 hingga 15 liter per kendaraan.

Selain itu, praktik penimbunan BBM oleh para pengangsu (tengkulak) semakin marak. Lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) setempat diduga menjadi penyebab utama, sehingga mafia BBM bebas beroperasi dan meraup keuntungan dari penjualan BBM bersubsidi.

Modus Operandi Penimbunan BBM

Para tengkulak melakukan pembelian BBM secara estafet atau berkala, lalu menimbunnya di lokasi yang tidak jauh dari SPBU. Salah satu lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan adalah tanah rumah warga sebelah kanan SPBU, BBM disimpan dalam jeriken plastik berkapasitas 35 liter, padahal tindakan ini bertentangan dengan standar operasional prosedur (SOP) Pertamina.

Menurut SOP Pertamina, BBM bersubsidi seperti Pertalite dilarang disimpan dalam jeriken berbahan plastik karena dapat menimbulkan bahaya kebakaran akibat listrik statis.

Pelanggaran ini bertentangan dengan beberapa regulasi yang mengatur distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi, di antaranya:

Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 :

Melarang SPBU menjual Pertalite dan Solar kepada masyarakat yang menggunakan jeriken atau drum untuk dijual kembali.

Pembelian Pertalite menggunakan jerigen hanya diperbolehkan jika memiliki rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2012 :

Mengatur harga jual eceran dan pengguna BBM bersubsidi.

Melarang SPBU melayani pembelian BBM dengan jeriken, kendaraan yang telah dimodifikasi, serta menjual BBM ke industri rumahan atau pabrik.

Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2012 :

Mengatur larangan dan aspek keselamatan dalam pembelian BBM menggunakan jeriken di SPBU.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi :

Melarang konsumen membeli BBM bersubsidi untuk dijual kembali.

Sanksi Hukum bagi Pelanggar

Praktik mafia BBM bersubsidi ini melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001, yang berbunyi:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”

Selain itu, usaha ilegal seperti Pertamini yang beroperasi tanpa izin juga dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001:

Pengolahan tanpa izin : penjara maksimal 5 tahun, denda maksimal Rp50 miliar.

Pengangkutan tanpa izin : penjara maksimal 4 tahun, denda maksimal Rp40 miliar.

Penyimpanan tanpa izin : penjara maksimal 3 tahun, denda maksimal Rp30 miliar.

Niaga tanpa izin

SPBU hanya diperbolehkan menyalurkan BBM bersubsidi untuk penggunaan akhir dan dilarang keras menjualnya dalam kemasan jeriken untuk diperjualbelikan kembali.

Maraknya praktik mafia BBM ini memicu kemarahan warga. Beberapa warga bahkan di duga adanya kerja sama antara tengkulak dan pihak SPBU, Warga yang tidak mau di sebutkan namanya menilai SPBU tersebut seolah menjadi milik para tengkulak.

Kondisi ini menunjukkan bahwa lemahnya pengawasan dapat memberikan celah bagi pelaku untuk terus menjalankan praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Oleh karena itu, diperlukan tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk menertibkan dan menindak pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Saat ingin di konfirmasi atas nama SRH operator SPBU tersebut tidak ada di tempat, Rabu (04/09/2025), informasi ya diduga di kelola oleh operator yang bernama SRH, “para pelaku usaha koordinasi bulanan bayar iuran 50 ribu perbulan, dan setiap mengisi satu motor kendaraan motor pelaku usaha bayar uang lebih 2000 setiap ngisi sedangkan mereka mengisi bisa 4 bahkan lebih dari 10 balik setiap kendaraan motor mengisi ke SPBU tersebut,” ucap salah satu pelaku usaha yang tidak mau di sebutkan namanya.

Harapannya warga agar praktik tersebut tidak terjadi lagi di SPBU tersebut, dan pihak yang berwenang segera menindak lanjutin laporan warga.

(Red/team)

Berita Terkait

Menutup 2025, Kang DS Tegaskan Peran Strategis ASN Wujudkan Kabupaten Bandung Menuju Indonesia Emas 2045
Keluarga Ramlan dan Titin Beranak Empat Butuh Perhatian Dinas Terkait di Garut
Polres HST adakan Upacara Peringatan Hari ibu
BPBD Kabupaten Demak Membuka Posko Siaga Darurat Bencana Dalam Menghadapi Musim Penghujan 2025/2026 Pembukaan Posko di Pusatkan di posko Angkling Kusumo Mranggen
Polres Tabalong Peringati Hari Ibu ke-97, Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Pembangunan
Kaperwil Banten Media Propam News TV Ucapkan Selamat Hari Ibu ke-97
Polwan Ditlantas Polda Maluku Utara Laksanakan Strong Point Pagi, Jaga Kelancaran Lalu Lintas di Pusat Kota
Hari Ibu 2025, Perempuan Berdaya Jadi Pilar Menuju Indonesia Emas 2045
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 05:57

Menutup 2025, Kang DS Tegaskan Peran Strategis ASN Wujudkan Kabupaten Bandung Menuju Indonesia Emas 2045

Senin, 22 Desember 2025 - 05:24

Keluarga Ramlan dan Titin Beranak Empat Butuh Perhatian Dinas Terkait di Garut

Senin, 22 Desember 2025 - 04:53

Polres HST adakan Upacara Peringatan Hari ibu

Senin, 22 Desember 2025 - 04:32

BPBD Kabupaten Demak Membuka Posko Siaga Darurat Bencana Dalam Menghadapi Musim Penghujan 2025/2026 Pembukaan Posko di Pusatkan di posko Angkling Kusumo Mranggen

Senin, 22 Desember 2025 - 04:18

Polres Tabalong Peringati Hari Ibu ke-97, Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Pembangunan

Senin, 22 Desember 2025 - 04:07

Polwan Ditlantas Polda Maluku Utara Laksanakan Strong Point Pagi, Jaga Kelancaran Lalu Lintas di Pusat Kota

Senin, 22 Desember 2025 - 03:57

Hari Ibu 2025, Perempuan Berdaya Jadi Pilar Menuju Indonesia Emas 2045

Senin, 22 Desember 2025 - 03:48

Polsek Gunung Sindur Bergerak Cepat Cegah Aksi Debt Collector di Perbatasan Serpong – Parung

Berita Terbaru

Berita

Polres HST adakan Upacara Peringatan Hari ibu

Senin, 22 Des 2025 - 04:53