INDRAMAYU // propamnewstv.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menahan AF (36) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit. AF merupakan Relationship Manager Kredit di salah satu Bank BUMN.
Atas perbuatan AF, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 2 miliar lebih. Uang itu digunakan AF untuk kebutuhan pribadi seperti membayar angsuran hingga bermain judi online.
Kasi Intelijen Kejari Indramayu, Arie Prasetyo mengatakan, AF dijemput paksa oleh petugas usai mangkir dari pemanggilan.
“Ia ditangkap di Makam Sunan Gunung Jati Cirebon. Di sana, AF sedang merenung,” ujar dia, Rabu (9/7/2025).
Arie menyampaikan, mulai hari ini, AF resmi ditetapkan tersangka. Terhadap AF, Kejari Indramayu juga akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Indramayu.
AF melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
“Bahwa oleh karena itu adapun proses selanjutnya sesuai dengan Nota Dinas Tim Penyidik dan pertimbangan lainnya pada sore hari ini Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri Indramayu akan melakukan penahanan kepada tersangka ke Lapas Kelas II B Indramayu selama 20 hari ke depan,”
Kasi Pidsus Kejari Indramayu, Endang Darsono menjelaskan, tindak pidana korupsi ini dilakukan AF dalam rentang waktu 2021-2024.
Korbannya total ada 71 nasabah. AF melakukan tindak pidana korupsi dengan berbagai modus.
Yakni menyalahgunakan setoran pelunasan kredit yang disetorkan kepada dirinya tapi uang tersebut tidak disetorkan ke bank tempatnya bekerja.
Modus lainnya, menggunakan sebagian dana kredit nasabah hingga memakai dana diri nasabah untuk pinjaman kredit dirinya.
“Sehingga atas perbuatan AF ini, bank pemerintah mengalami potensi risiko finansial atau kerugian kurang lebih Rp 2.097.552.915,” ujar dia.
(c.whita)