Manager Kredit Salah Satu Bank BUMN Ditangkap, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Untuk Keperluan Hidup, Hingga Bermain Judi Online

- Reporter

Kamis, 10 Juli 2025 - 03:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kejaksaan Negeri Indramayu menahan AF (36) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit

Foto : Kejaksaan Negeri Indramayu menahan AF (36) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit

INDRAMAYU // propamnewstv.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menahan AF (36) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit. AF merupakan Relationship Manager Kredit di salah satu Bank BUMN.

Atas perbuatan AF, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 2 miliar lebih. Uang itu digunakan AF untuk kebutuhan pribadi seperti membayar angsuran hingga bermain judi online.

Kasi Intelijen Kejari Indramayu, Arie Prasetyo mengatakan, AF dijemput paksa oleh petugas usai mangkir dari pemanggilan.

“Ia ditangkap di Makam Sunan Gunung Jati Cirebon. Di sana, AF sedang merenung,” ujar dia, Rabu (9/7/2025).

Arie menyampaikan, mulai hari ini, AF resmi ditetapkan tersangka. Terhadap AF, Kejari Indramayu juga akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Indramayu.

AF melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:  Pengamanan HUT RI Ke-80, Polri Laksanakan Operasi Merdeka Jaya 2025

“Bahwa oleh karena itu adapun proses selanjutnya sesuai dengan Nota Dinas Tim Penyidik dan pertimbangan lainnya pada sore hari ini Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri Indramayu akan melakukan penahanan kepada tersangka ke Lapas Kelas II B Indramayu selama 20 hari ke depan,”

Kasi Pidsus Kejari Indramayu, Endang Darsono menjelaskan, tindak pidana korupsi ini dilakukan AF dalam rentang waktu 2021-2024.

Korbannya total ada 71 nasabah. AF melakukan tindak pidana korupsi dengan berbagai modus.

Yakni menyalahgunakan setoran pelunasan kredit yang disetorkan kepada dirinya tapi uang tersebut tidak disetorkan ke bank tempatnya bekerja.

Modus lainnya, menggunakan sebagian dana kredit nasabah hingga memakai dana diri nasabah untuk pinjaman kredit dirinya.

“Sehingga atas perbuatan AF ini, bank pemerintah mengalami potensi risiko finansial atau kerugian kurang lebih Rp 2.097.552.915,” ujar dia.

(c.whita)

Berita Terkait

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pandeglang Tindaklanjuti ASN Penyuluh yang Diduga Jarang Ngantor
TB. Bambang Saepullah Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Pandeglang Periode 2025–2030
Milangkala ke 44Th Desa Walahar Hidupkan kembali kesenian Tradisional : Dengan Tema JATI ULAH KASILIH KU JUNTI
Ramai Dugaan Dana BOS SDN Cipinang 3 Tak Jelas, Tiga Organisasi Wartawan Pandeglang Siap Gelar Konferensi Pers
Polda Banten Gelar Bakti Sosial Kesehatan Mulut Bersama ISPMI
Satbel Pers DPP PWDPI Siap Kawal Suksesnya Rakernas & PWDPI Award 2025
Kades Muhidin, S.Pd Ketua APDESI Kecamatan Cikupa Hadiri Jumling bersama Kapolresta Tangerang
Sholat Jum’at Keliling, Kapolda Banten Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bahaya Judi Online
Berita ini 36 kali dibaca
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 07:45

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pandeglang Tindaklanjuti ASN Penyuluh yang Diduga Jarang Ngantor

Minggu, 21 September 2025 - 07:37

TB. Bambang Saepullah Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Pandeglang Periode 2025–2030

Minggu, 21 September 2025 - 00:59

Milangkala ke 44Th Desa Walahar Hidupkan kembali kesenian Tradisional : Dengan Tema JATI ULAH KASILIH KU JUNTI

Sabtu, 20 September 2025 - 09:09

Ramai Dugaan Dana BOS SDN Cipinang 3 Tak Jelas, Tiga Organisasi Wartawan Pandeglang Siap Gelar Konferensi Pers

Sabtu, 20 September 2025 - 08:42

Polda Banten Gelar Bakti Sosial Kesehatan Mulut Bersama ISPMI

Sabtu, 20 September 2025 - 01:16

Kades Muhidin, S.Pd Ketua APDESI Kecamatan Cikupa Hadiri Jumling bersama Kapolresta Tangerang

Jumat, 19 September 2025 - 12:20

Sholat Jum’at Keliling, Kapolda Banten Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bahaya Judi Online

Jumat, 19 September 2025 - 09:35

Ketahuan Warga Saat Berduaan, Oknum Guru Terancam Dipecat, GWI: Jangan Ada Pembiaran!

Berita Terbaru