BEKASI // propamnewstv.id – Semakin maraknya Peredaran rokok ilegal tanpa adanya pita bea cukai di kab. bekasi semakin meluas dan merajalela tanpa adanya tindak tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum kab. bekasi.
Diduga rokok ilegal ini sangat bebas di perjual belikan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab yang merugikan pendapatan negara dengan ada nya peredaran rokok ilegal ini.
Banyak masyarakat lebih memilih rokok ilegal ini karna Harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi yang menjadi alasan utama mengapa rokok rokok ilegal ini banyak diminati masayarakat.
Harga rokok ilegal bervariasi, mulai dari Rp170. 000 hingga Rp180.000 per slop. Satu slop berisi sekitar 10 bungkus, dan setiap bungkus berisi 20 batang rokok.
Diduga salah satu kios kaki lima yang berada Jl. Tarumajaya Raya No.5, Pantai Makmur, Kec. Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjual rokok ilegal yang tanpa ada nya pita bea cukai di bungkus rokok, diduga kios eceran rokok ilegal tersebut dimiliki oleh oknum Wak Jimin selaku boss rokok ilegal tersebut.
Dalam Pasal 54 dan 56 UU Cukai juga secara tegas melarang produksi, peredaran, maupun penjualan rokok ilegal, seperti rokok polos tanpa adanya pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai bekas atau bukan peruntukannya.
Dan Sanksi bagi orang yang memperjual belikan rokok ilegal adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Hal ini tercantum dalam UU Cukai pasal 54, 55, dan 56.
Sudah seharusnya pemerintah dan aparat penegak hukum dan bea cukai setempat, mengambil langkah tindakan tegas terhadap oknum-oknum pengusaha rokok ilegal ini bisa merugikan pemasukan negara khusus nya di wilayah pemerintah Kab. Bekasi.
(Red)