Jakarta — 6 Maret 2026 Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa didepan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Dugaan praktik pungutan liar dalam lingkungan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumedang. Sejumlah laporan dan aduan masyarakat mengindikasikan adanya praktik pungutan yang diduga terjadi salah satunya merupakan proses pengurusan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program PTSL merupakan program strategis pemerintah pusat yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat secara transparan, cepat, dan terjangkau. Program ini juga menjadi bagian dari agenda reformasi agraria nasional yang diharapkan mampu mempercepat legalisasi aset masyarakat.
Namun dalam pelaksanaannya di lapangan, masyarakat justru mengaku dibebani berbagai biaya yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Dugaan pungutan tersebut disebut terjadi dalam proses administrasi pengurusan sertifikat tanah, sehingga memunculkan kecurigaan adanya praktik yang berlangsung secara sistematis.
Kondisi ini dinilai merugikan masyarakat serta mencederai semangat program pemerintah yang seharusnya memberikan kemudahan akses terhadap legalitas kepemilikan tanah.
Lebih jauh, sejumlah informasi yang berkembang di masyarakat juga mengarah pada dugaan adanya keterlibatan atau pembiaran oleh pimpinan di lingkungan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumedang. Dugaan tersebut bahkan menyeret nama Kepala Kantor BPN Kabupaten Sumedang, inisial TSS.
Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka persoalan ini tidak lagi sekadar menjadi pelanggaran administratif, melainkan telah mengarah pada indikasi praktik pungutan liar yang harus segera diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum serta lembaga pengawas terkait.
Sebagai bentuk respons terhadap persoalan tersebut, sejumlah elemen Aktivis menyatakan akan menyampaikan aspirasi melalui aksi terbuka dan damai guna menuntut transparansi serta penegakan hukum atas dugaan praktik yang merugikan masyarakat tersebut.
Dalam aksi tersebut, terdapat beberapa tuntutan yang akan disampaikan kepada KPK dan Kementerian ATR/BPN RI, di antaranya:
1. Mendesak aparat penegak hukum dan instansi pengawas untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan praktik pungutan liar di Kantor BPN Kabupaten Sumedang.
2. Meminta Kementerian ATR/BPN serta lembaga pengawas terkait melakukan audit dan investigasi terhadap pelaksanaan Program PTSL di Kabupaten Sumedang.
3. Mendesak dilakukannya pemeriksaan terhadap Kepala Kantor BPN Kabupaten Sumedang, TSS atas dugaan keterlibatan, pembiaran, atau kelalaian dalam praktik pungutan liar tersebut.
4. Menuntut Menteri ATR/BPN Republik Indonesia agar mencopot Kepala Kantor BPN Kabupaten Sumedang dari jabatannya apabila terbukti bertanggung jawab atas praktik yang merugikan masyarakat.
5. Meminta adanya jaminan transparansi serta perbaikan sistem pelayanan pertanahan guna mencegah terulangnya praktik pungutan liar di masa mendatang.
Koordinator Lapangan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya mendorong akuntabilitas pelayanan publik serta memastikan program pemerintah benar-benar berjalan sesuai tujuan untuk kepentingan masyarakat luas.
Apabila tuntutan kami tidak didengar, maka saya yakin dan pastikan akan ada gelombang masa yang lebih besar dan lebih masif. tegas Daffariza Koordinator Aksi
Red








