Mafia BBM Subsidi Beraksi di SPBU Ciangsana, Diduga Dibekingi Oknum Aparat

- Reporter

Rabu, 23 Juli 2025 - 11:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Dugaan Mafia BBM yang berada di SPBU Ciangsana

Foto : Dugaan Mafia BBM yang berada di SPBU Ciangsana

BOGOR // propamnewstv.id – Aktivitas ilegal terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali mencuat. Temuan menghebohkan ini diungkap oleh tim gabungan dari aktivis LSM dan media saat melakukan pemantauan di wilayah Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Selasa (22/07/2025).

Sekira pukul 06.00 WIB pagi, tim menemukan aktivitas mencurigakan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-16914 yang terletak di Jalan Letda Nasir, Kecamatan Gunung Putri, Ciangsana. Sebuah mobil Pajero Sport putih dengan nomor polisi B 1538 BIG tertangkap kamera sedang melakukan pengisian solar subsidi dalam jumlah besar. Diduga kuat, kendaraan tersebut telah dimodifikasi khusus dengan tangki tambahan yang mampu menampung hingga 650 liter solar.

Lebih mencengangkan lagi, dari hasil dokumentasi tim media dan LSM, di dalam mobil ditemukan sejumlah pelat nomor kendaraan yang berbeda, mengindikasikan adanya praktik pengelabuan untuk memuluskan operasi ilegal tersebut. Pengisian BBM dilakukan menggunakan kartu debit, bukan QR code sebagaimana mekanisme yang diatur untuk pengawasan pembelian BBM subsidi.

Menurut keterangan sopir, pemilik kendaraan yang terlibat dalam praktik ilegal ini berinisial Majid, yang disebut-sebut bertugas di salah satu instansi Angkatan Udara (AU). Saat dipergoki, oknum tersebut melalui pengemudi bahkan sempat mencoba menyuap tim LSM dan media agar aktivitasnya tidak dipublikasikan.

Baca Juga:  Dandim 1205/ Sintang Hadiri HUT Ke-66 Sekaligus Muscab X Pepabri

Peristiwa ini menjadi sorotan tajam terhadap lemahnya pengawasan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak BPH Migas. Dugaan adanya keterlibatan oknum aparat atau instansi tertentu memperkuat asumsi bahwa praktik mafia BBM subsidi semakin merajalela dan seolah kebal hukum.

Menurut sumber terpercaya yang menyaksikan langsung kejadian tersebut, tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 55 yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah, dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar.

“Kami minta agar aparat hukum bertindak cepat dan tegas. Jangan sampai praktik seperti ini terus dibiarkan karena merugikan negara dan masyarakat luas,” ujar salah satu aktivis LSM yang turut dalam penelusuran.

Temuan ini sudah sepatutnya menjadi perhatian serius dari instansi terkait untuk segera dilakukan penyelidikan, penindakan, dan pemberantasan mafia BBM subsidi hingga ke akar-akarnya.

(Team Red)

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Kalsel Gelar Gerakan Pangan Murah, Sediakan 6 Ton Beras SPHP
Kodim 1002 : Tingkatkan Kebersihan Lingkungan, Babinsa Koramil 1002-06/Barabai Dukung Penertiban Jamban Apung
Satgas TMMD Regtas ke-126 Kodim 1208/Sambas Pasang Kloset di MCK Sekolahan
Satgas TMMD Regtas ke-126 Kodim 1208/Sambas Jalin Keakraban Lewat Makan Siang Bersama Warga
Satgas TMMD Regtas Ke-126 Kodim 1208/Sambas Gelar Salat Zuhur Berjamaah Bersama Warga
16 Jama’ah Umroh Penghargaan Pangdam XII/Tpr Diberangkatkan Berangkat ke Tanah Suci
Satgas TMMD Regtas Ke-126 Kodim 1208/Sambas Gali Tanah Untuk Pembuatan Septic Tank MCK Sekolahan
Anak Panti Asuhan Muhammadiyah Nuruddin Antusias Ikuti Sosialisasi Pelatihan Teknik Self-Token Economy oleh Tim Pengabdian Prodi BK Uniska
Berita ini 111 kali dibaca
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 12:16

Ditreskrimsus Polda Kalsel Gelar Gerakan Pangan Murah, Sediakan 6 Ton Beras SPHP

Minggu, 12 Oktober 2025 - 12:09

Kodim 1002 : Tingkatkan Kebersihan Lingkungan, Babinsa Koramil 1002-06/Barabai Dukung Penertiban Jamban Apung

Minggu, 12 Oktober 2025 - 12:00

Satgas TMMD Regtas ke-126 Kodim 1208/Sambas Pasang Kloset di MCK Sekolahan

Minggu, 12 Oktober 2025 - 08:01

Satgas TMMD Regtas ke-126 Kodim 1208/Sambas Jalin Keakraban Lewat Makan Siang Bersama Warga

Minggu, 12 Oktober 2025 - 07:56

Satgas TMMD Regtas Ke-126 Kodim 1208/Sambas Gelar Salat Zuhur Berjamaah Bersama Warga

Minggu, 12 Oktober 2025 - 07:45

Satgas TMMD Regtas Ke-126 Kodim 1208/Sambas Gali Tanah Untuk Pembuatan Septic Tank MCK Sekolahan

Minggu, 12 Oktober 2025 - 07:33

Anak Panti Asuhan Muhammadiyah Nuruddin Antusias Ikuti Sosialisasi Pelatihan Teknik Self-Token Economy oleh Tim Pengabdian Prodi BK Uniska

Minggu, 12 Oktober 2025 - 07:18

Wujud Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Babinsa Bersama Warga Dirikan Pos Kamling di Aluan Mati

Berita Terbaru