JAKARTA // propamnewstv.id – Kamis, 31 Juli 2025, Proses hukum terhadap oknum anggota Brimob Polri berinisial Bharada DL yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp402.500.000 dengan modus “jalur dalam” rekrutmen Bintara Polri, kini memasuki babak penting. Mabes Propam Polri secara resmi telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP2) dengan Nomor : B/22/VII/WAS.2.4./2025/Divpropam, tertanggal 28 Juli 2025.
Surat tersebut menjadi sinyal bahwa Mabes Propam tengah menindaklanjuti laporan masyarakat secara serius dan telah memulai tahapan penyelidikan mendalam terhadap Bharada DL.
Kuasa hukum korban, Neformasi Halawa, SH., C.NSP., C.HMt., dalam keterangannya kepada awak media menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi anggota Polri yang menyalahgunakan seragam dan kewenangannya untuk kepentingan pribadi.
“Ini bukan sekadar soal pengembalian uang. Ini soal kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Apabila benar terbukti, maka Bharada DL harus diproses secara pidana dan diberhentikan secara tidak hormat,” tegas Halawa, didampingi rekannya Andianus Laia, SH.
Alur Dana Janggal dan Indikasi Percaloan Terstruktur
Dari hasil investigasi awal yang diserahkan ke Mabes Propam, terungkap rincian aliran dana dari korban Lestarius Lafau, putra dari Artawati Ndruru, ke rekening-rekening milik DL dan rekan-rekannya, termasuk satu nama baru yang muncul dalam penyelidikan, yakni Briptu FS, yang diduga turut menerima aliran dana sebesar Rp100 juta.
Modus operandinya cukup rapi. Korban dijanjikan akan “diluluskan” menjadi anggota Polri tahun 2024 melalui skema jalur khusus. Rayuan itu disertai dengan skema pembayaran bertahap yang membuat korban dan keluarganya semakin yakin akan keberhasilan proses tersebut.
Namun, setelah seluruh uang ditransfer, hasilnya nihil. Tidak ada kepastian kelulusan, bahkan komunikasi dengan DL pun disebut semakin tertutup. Kondisi ini yang membuat keluarga korban melapor dan menyerahkan seluruh bukti transaksi kepada Mabes Propam.
Desakan untuk Tindakan Tegas dan Reformasi Rekrutmen
Neformasi Halawa menambahkan, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi total terhadap sistem rekrutmen anggota Polri yang kerap ditunggangi oknum tidak bertanggung jawab.
“Kami mendesak Kapolri dan Divisi Propam tidak hanya berhenti pada pemanggilan dan penyelidikan administratif. Proses pidana harus ditegakkan, dan praktik percaloan ini harus dibasmi sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Pihak korban juga menyampaikan harapan agar proses penyidikan tidak mandek dan transparansi tetap dikedepankan agar keadilan benar-benar ditegakkan.
Penulis : Julius Giawa/Red