Bandung, // PropamNewstv.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jawara Jabar Jawa Barat menyampaikan surat resmi kepada Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa Solokan Jeruk terkait penertiban legalitas dan pemanfaatan Tanah Kas Desa hasil tukar menukar (ruislah). Surat tersebut disampaikan pada 31 Desember 2025, namun hingga saat ini belum mendapatkan jawaban maupun tanggapan resmi dari pihak pemerintah desa.
Dalam surat bernomor 042/Jawara-Jbr/P/XII/2025, Jawara Jabar menyoroti hasil ruislah Tanah Kas Desa Solokan Jeruk dengan tanah milik PT Bandung Perkasa yang mengacu pada rekomendasi Bupati Bandung tertanggal 8 Maret 2006. Dalam rekomendasi tersebut disebutkan bahwa tanah desa seluas kurang lebih 9.000 meter persegi ditukar dengan tanah milik PT Bandung Perkasa seluas kurang lebih 17.684 meter persegi.
Jawara Jabar menyebutkan adanya informasi bahwa sebagian tanah hasil ruislah tersebut diduga kembali ditukar dengan pihak lain dan telah dimanfaatkan untuk pembangunan pondok pesantren. Oleh karena itu, Jawara Jabar meminta PLT Kepala Desa Solokan Jeruk untuk melakukan penertiban legalitas penggunaan tanah desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain penertiban legalitas, Jawara Jabar juga menegaskan bahwa tanah hasil ruislah seluas kurang lebih 17.684 meter persegi tersebut seharusnya dimanfaatkan sebagai aset desa atau “lumbung desa” guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perangkat desa. Surat tersebut ditembuskan kepada Bupati Bandung, Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Kepala BPN Kabupaten Bandung, Camat Solokan Jeruk, serta unsur lembaga desa lainnya.
Ketua LSM Jawara Jabar, Asep Juarsa, berharap pemerintah desa segera mengambil langkah konkret agar status hukum dan pemanfaatan Tanah Kas Desa Solokan Jeruk dapat diketahui secara transparan oleh seluruh pihak. Hingga berita ini diturunkan, pihak PLT Kepala Desa Solokan Jeruk belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait surat tersebut.
(Saepulloh : Kabiro KDY Bandung)








