Makassar //propamnewstv.id – Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Cabang Kota Makassar secara tegas menolak kebijakan kenaikan tarif Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 yang mulai diberlakukan pada 5 Januari 2026 pukul 00.00 WITA. Penyesuaian tarif tersebut berlaku di lima gerbang tol, yakni Gerbang Cambaya, Kaluku Bodoa, Tallo Barat, Tallo Timur, dan Parangloe.
Ketua Markas Cabang LMPI Kota Makassar, Amirullah Putra, S.Sos., S.H., menilai kenaikan tarif tol tersebut belum tepat diterapkan dalam kondisi saat ini. Ia menegaskan, PT Makassar Metro Network (MMN) seharusnya terlebih dahulu melakukan sosialisasi yang menyeluruh, tepat, dan benar kepada seluruh elemen masyarakat.
“Utamanya kepada organisasi-organisasi yang ada di Kota Makassar. Dalam pelaksanaan sosialisasi ini, kami menilai belum dilakukan secara maksimal,” ujar Amirullah kepada media, Selasa (6/1/2026), melalui sambungan WhatsApp.
Menurutnya, kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Makassar saat ini belum memungkinkan adanya kenaikan tarif tol. Oleh karena itu, LMPI menyatakan penolakan secara tegas terhadap kebijakan tersebut.
“Kami menolak sekali lagi dengan tegas. Apabila ini tidak diindahkan, maka Laskar Merah Putih Kota Makassar akan melakukan demonstrasi atau menuntut kepada lembaga-lembaga pemerintah untuk melakukan pengawasan dan audit. Kami mempertanyakan mengapa kebijakan ini terkesan terburu-buru, padahal dalam kondisi seperti ini, menurut kami, belum saatnya tarif tol dinaikkan,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Makassar Metro Network (MMN), Ismail Malliungan, menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan rangkaian sosialisasi penyesuaian tarif secara berkala. Selain itu, edukasi terkait perubahan tarif juga disebut telah dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Ismail Malliungan menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Menurutnya, penetapan tarif tol dilakukan secara berkala setiap dua tahun sekali, dengan mempertimbangkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol Makassar. Pernyataan tersebut disampaikan Ismail dalam siaran pers pada Jumat (2/1/2025).
Berikut rincian penyesuaian tarif Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 yang mulai berlaku pada 5 Januari 2026:
1. Gerbang Cambaya, Kaluku Bodoa, Tallo Timur, dan Parangloe
(Keempat gerbang memiliki tarif yang sama)
Golongan I: Rp10.500 → Rp11.000
Golongan II: Rp15.000 → Rp16.000
Golongan III: Rp15.000 → Rp16.000
Golongan IV: Rp20.500 → Rp21.500
Golongan V: Rp20.500 → Rp21.500
2. Gerbang Tallo Barat
Golongan I: Rp4.500 (tetap)
Golongan II: Rp6.500 → Rp7.000
Golongan III: Rp6.500 → Rp7.000
Golongan IV: Rp8.500 → Rp9.000
Golongan V: Rp8.500 → Rp9.000
LMPI Kota Makassar berharap pemerintah dan pengelola tol dapat meninjau ulang kebijakan tersebut serta membuka ruang dialog dengan masyarakat agar keputusan yang diambil benar-benar mempertimbangkan iuran tol secara nasional. Menurutnya Tol Makassar saat ini sudah tergolong mahal dengan jarak tol , masyarakat merasakan ini.
#Lucky Suryani








