Legal Opinion: Ada Dasar untuk Penyelidikan Dugaan Korupsi & Pemalsuan 84 SKT di Desa Pujud

- Reporter

Senin, 7 September 2026 - 10:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RIAU //propamnewstv.id/–PUJUD (Rohil)  Sabtu: 05 Srptember 2026. Sebuah Legal Opinion yang disusun berdasarkan Laporan Pengaduan Kelompok Tani Sosopan Eka Sakti, Nomor 005/KTSES/PJ/VIII/2026 tanggal 20 Agustus 2026 di Kejaksaan Tinggi Riau, menyimpulkan bahwa terdapat dasar yang cukup rasional dan objektif untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan penerbitan sekitar 84 Surat Keterangan Tanah (SKT) serta penguasaan/manfaat atas areal plasma seluas ±58,38 Ha di Desa Pujud, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Pendapat hukum ini disusun untuk menilai secara yuridis rangkaian peristiwa sejak tahun 1987, 1997, hingga 2018, yang mencakup dugaan manipulasi data, penerbitan SKT bermasalah, dugaan nama fiktif penerima plasma, serta dugaan keterlibatan pihak korporasi dalam pengalihan hak atas areal yang semula dikaitkan dengan program PIR/PTPN IV.

Pokok-Pokok Penting dalam Legal Opinion:

1. Status Areal

Berdasarkan surat DLHK Provinsi Riau, areal ±58,38 Ha terdiri dari 54,12 Ha HPK dan 4,26 Ha APL, serta dikaitkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 382/Kpts-II/87 tentang pelepasan kawasan hutan untuk proyek PIR KHUSUS.

2. Penerbitan 84 SKT (2018)

Mantan Kepala Desa Pujud, Afrizal, diduga menerbitkan sekitar 84 SKT pada hamparan ±29,926 Ha. Legal Opinion menegaskan bahwa setiap SKT harus diuji secara individual dari sisi kewenangan, prosedur, kebenaran materiil, dan penggunaannya.

3. Dugaan Pemalsuan dan Nama Fiktif

Terdapat indikasi bahwa sejumlah nama yang tercantum dalam dokumen tidak benar-benar merupakan pemilik/peserta plasma. Verifikasi melalui Dukcapil, arsip desa, dan data PTPN IV sangat direkomendasikan.

4. Keterlibatan PT Karya Abadi Samasejati

Laporan menyebut adanya surat keterangan dari perusahaan tersebut (1997) yang ditandatangani oleh Direktur Utama Ngadiman. Legal Opinion menekankan perlunya pembuktian tindakan konkret dan manfaat yang diterima oleh pihak korporasi.

5. Kerangka Hukum 2026

KUHP baru (UU 1/2023) berlaku 2 Januari 2026, dengan Pasal 603 dan 604 menggantikan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.

KUHAP baru (UU 20/2025) juga berlaku sejak 2 Januari 2026, dan mengatur proses penyidikan baru untuk perkara yang belum dimulai sebelumnya.

Namun, penerapan pasal terhadap perbuatan 2018 harus memperhatikan asas legalitas, tempus delicti, dan ketentuan peralihan/ lex mitior.

6. Kesimpulan Akhir

Legal Opinion menyatakan: “TINDAK LANJUTI PADA TAHAP PENYELIDIKAN” dengan fokus pada penguncian status tanah, verifikasi 84 SKT, identitas penerima, aliran manfaat, hubungan para pihak, dan penghitungan kerugian keuangan negara/perekonomian negara.

Rekomendasi Tim Hukum

Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan langkah-langkah penyelidikan sebagaimana direkomendasikan dalam Legal Opinion, antara lain:

· Meminta dokumen asli Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 382/Kpts-II/87 dan peta lampiran.

· Mengamankan 84 SKT asli beserta register desa.

· Meminta data ATR/BPN, PTPN IV, dan DLHK.

· Melakukan verifikasi identitas dan pemeriksaan lapangan.

· Menelusuri aliran manfaat dan menghitung kerugian negara melalui auditor.

 

Red/Johan

Berita Terkait

Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Koramil Haruyan Bersama Warga Bersihkan Parit
*Atasi Kendala Sumber Air, Polres Sekadau Siapkan 10 Titik Sumur Bor untuk Penanganan Karhutla*
Kapolsek Entikong Sambut Kunjungan Commissioner Police Sabah di Perbatasan 
Polwan Polres Batola Hadirkan Dampak Nyata Lewat Bakti Sosial Penanganan Stunting
UNUKASE Berduka atas Wafatnya H. Rudy Ariffin, Rektor: Banua Kehilangan Tokoh Panutan dan Sahabat Ulama
*Cegah Api Bawah Tanah, Kapolda Kalsel Bersama Wamenko Pangan Cek Irigasi Pembasahan Gambut Guntung Damar*
Penyampaian Pandangan Umum Enam Fraksi DPRD Demak Tentang Raperda Perubahan APBD 2026 
Jawaban Bupati Demak atas Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun 20026 pada Rapat Paripurna ke-31 

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 11:19

Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Koramil Haruyan Bersama Warga Bersihkan Parit

Senin, 7 September 2026 - 11:13

*Atasi Kendala Sumber Air, Polres Sekadau Siapkan 10 Titik Sumur Bor untuk Penanganan Karhutla*

Senin, 7 September 2026 - 11:08

Kapolsek Entikong Sambut Kunjungan Commissioner Police Sabah di Perbatasan 

Senin, 7 September 2026 - 11:01

Polwan Polres Batola Hadirkan Dampak Nyata Lewat Bakti Sosial Penanganan Stunting

Senin, 7 September 2026 - 10:56

UNUKASE Berduka atas Wafatnya H. Rudy Ariffin, Rektor: Banua Kehilangan Tokoh Panutan dan Sahabat Ulama

Senin, 7 September 2026 - 10:48

Penyampaian Pandangan Umum Enam Fraksi DPRD Demak Tentang Raperda Perubahan APBD 2026 

Senin, 7 September 2026 - 10:45

Jawaban Bupati Demak atas Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun 20026 pada Rapat Paripurna ke-31 

Senin, 7 September 2026 - 10:41

Solusi Awal Pembatalan SHM Ganda di Atas Tanah yang Sama  

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x