Entikong,//PropamNewsTv.id/– Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui pelaksanaan layanan SPRI Mobile. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 10.50 WIB di halaman Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong.

Layanan ini diberikan kepada seorang pemohon paspor atas nama Kong Tjung yang diketahui memiliki kondisi kesehatan berupa penyakit jantung sehingga tidak memungkinkan untuk memasuki ruang layanan wawancara secara langsung. Sebagai bentuk respons cepat dan kepedulian terhadap kondisi pemohon, petugas imigrasi melaksanakan proses pelayanan dengan mobile unit di dalam kendaraan milik yang bersangkutan.
Adapun proses pelayanan yang dilakukan meliputi pengambilan data biometrik serta wawancara, yang tetap dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur(SOP) yang berlaku. Kegiatan ini dilaksanakan oleh petugas dari Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian.
Melalui layanan SPRI Mobile ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong berupaya memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat, termasuk kepada pemohon dengan keterbatasan fisik atau kondisi kesehatan tertentu agar tetap dapat memperoleh layanan keimigrasian secara optimal.
Kegiatan berjalan dengan lancar dan seluruh rangkaian layanan telah selesai dilaksanakan dengan baik. Inovasi layanan ini diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kaperwil Kalbar
Mr eddy








