Langkah Hukum Yuliana Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Kalbar

- Reporter

Kamis, 25 September 2025 - 03:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Yuliana resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat

Foto : Yuliana resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat

PONTIANAK // propamnewstv.id – Yuliana resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat pada Rabu, 24 September 2025. Laporan tersebut diterima oleh petugas piket siaga Ditreskrimsus dan sudah terdaftar secara resmi.

– Kronologi Kejadian

Yuliana menuturkan bahwa pada Senin, 22 September 2025, dirinya menemukan sebuah pemberitaan di portal media online Komnas News. Menurutnya, isi berita tersebut tidak sesuai fakta dan merugikan nama baiknya.

“Saya merasa nama saya dicemarkan dalam pemberitaan itu. Informasi yang ditulis tidak benar dan menimbulkan persepsi negatif terhadap saya. Karena itu saya melaporkan hal ini ke Ditreskrimsus Polda Kalbar agar diproses sesuai hukum,” ungkap Yuliana.

Ia menambahkan, berita tersebut tidak hanya merugikan dirinya secara pribadi, tetapi juga menimbulkan ketidaknyamanan bagi keluarganya.

– Laporan Diterima Kepolisian

Laporan pengaduan Yuliana diterima oleh Briptu Dimas Eka Prasetya, anggota Ditreskrimsus Polda Kalbar. Penerimaan laporan dituangkan dalam Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor STTP/545/IX/2025/Ditreskrimsus. Dengan adanya dokumen resmi ini, kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut kini masuk dalam tahap penanganan awal.

– Langkah Polisi Selanjutnya

Ditreskrimsus Polda Kalbar akan menindaklanjuti laporan Yuliana sesuai prosedur hukum. Tahap awal meliputi verifikasi data serta klarifikasi terhadap laporan.

Selanjutnya, penyidik dapat memanggil pihak-pihak terkait, termasuk media yang memuat berita, untuk dimintai keterangan.

Kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai aturan hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

– Pencemaran Nama Baik dalam Hukum Indonesia

Kasus pencemaran nama baik diatur dalam beberapa ketentuan hukum, antara lain:

Baca Juga:  Mayor Arm Anggit Wijaksono, S.I.P., M.I.P., M.O.S., Resmi Jabat Danyon Armed 16/TK

Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.

UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, khususnya Pasal 27 ayat (3).

Berdasarkan aturan tersebut, seseorang yang terbukti melakukan pencemaran nama baik dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara.

– Tanggapan YLBH LMRRI Kalbar

Di tempat terpisah, Ketua DPD YLBH LMRRI Kalbar, Yayat, mengapresiasi langkah hukum yang diambil Yuliana. Ia menilai laporan ke polisi merupakan langkah tepat atas pemberitaan yang diduga mendiskreditkan nama baik seorang wartawan.

“Definisi fitnah adalah menyebarkan perkataan bohong atau tanpa kebenaran dengan maksud menjelekkan nama baik seseorang. Itu sudah dapat dikategorikan sebagai pidana pencemaran nama baik,” ujar Yayat.

Ia menambahkan, ketidakvalidan sumber berita kerap menimbulkan masalah hukum. Oleh karena itu, Yayat mengingatkan media agar menggunakan mekanisme hak jawab sesuai Undang-Undang Pers, bukan justru menyerang kehormatan seseorang dengan tuduhan yang tidak benar.

“Upaya pelaporan ke polisi yang dilakukan Yuliana sangat tepat agar penyelesaian permasalahan tidak meluas. Biarlah proses hukum yang menyimpulkan apakah kasus ini layak dilanjutkan atau tidak,” tegas Yayat.

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Yuliana kini tengah dalam tahap pemeriksaan awal di Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Pihak kepolisian berjanji memproses laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Yuliana berharap laporannya menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menulis maupun menyebarkan informasi, sehingga tidak merugikan orang lain.

Sumber: Tim Liputan Awak Media. ( Rajaf )

Berita Terkait

Seluruh Pengurus Ormas Satria Banten DPAC dan Ranting SE Kecamatan Kalideres Hadiri Pernikahan Putri Bapak M. Sukri
Ikramula Al Hikmah Jadikan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah : Sarana Perkuat Silaturahmi Warga
Ditreskrimsus Polda Kalsel Gelar Gerakan Pangan Murah, Sediakan 6 Ton Beras SPHP
Kodim 1002 : Tingkatkan Kebersihan Lingkungan, Babinsa Koramil 1002-06/Barabai Dukung Penertiban Jamban Apung
Satgas TMMD Regtas ke-126 Kodim 1208/Sambas Pasang Kloset di MCK Sekolahan
Satgas TMMD Regtas ke-126 Kodim 1208/Sambas Jalin Keakraban Lewat Makan Siang Bersama Warga
Satgas TMMD Regtas Ke-126 Kodim 1208/Sambas Gelar Salat Zuhur Berjamaah Bersama Warga
16 Jama’ah Umroh Penghargaan Pangdam XII/Tpr Diberangkatkan Berangkat ke Tanah Suci
Berita ini 22 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 12:31

Seluruh Pengurus Ormas Satria Banten DPAC dan Ranting SE Kecamatan Kalideres Hadiri Pernikahan Putri Bapak M. Sukri

Minggu, 12 Oktober 2025 - 12:26

Ikramula Al Hikmah Jadikan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah : Sarana Perkuat Silaturahmi Warga

Minggu, 12 Oktober 2025 - 12:16

Ditreskrimsus Polda Kalsel Gelar Gerakan Pangan Murah, Sediakan 6 Ton Beras SPHP

Minggu, 12 Oktober 2025 - 12:09

Kodim 1002 : Tingkatkan Kebersihan Lingkungan, Babinsa Koramil 1002-06/Barabai Dukung Penertiban Jamban Apung

Minggu, 12 Oktober 2025 - 12:00

Satgas TMMD Regtas ke-126 Kodim 1208/Sambas Pasang Kloset di MCK Sekolahan

Minggu, 12 Oktober 2025 - 07:56

Satgas TMMD Regtas Ke-126 Kodim 1208/Sambas Gelar Salat Zuhur Berjamaah Bersama Warga

Minggu, 12 Oktober 2025 - 07:51

16 Jama’ah Umroh Penghargaan Pangdam XII/Tpr Diberangkatkan Berangkat ke Tanah Suci

Minggu, 12 Oktober 2025 - 07:45

Satgas TMMD Regtas Ke-126 Kodim 1208/Sambas Gali Tanah Untuk Pembuatan Septic Tank MCK Sekolahan

Berita Terbaru