Jakarta Utara //propamnewstv.id Tim kuasa hukum terdakwa Budi menilai jaksa penuntut umum telah mengabaikan ketentuan hukum pidana terbaru dalam menangani perkara kliennya. Hal tersebut disampaikan oleh Faomasi Laia, S.H., M.H., didampingi Clinton Susanto, S.H., dari FLP Law Firm, usai mengikuti sidang ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1/2026).
Sidang tersebut beragenda pembacaan tanggapan penuntut umum atas nota keberatan (eksepsi) yang sebelumnya diajukan oleh tim advokat terdakwa. Dalam keterangannya kepada wartawan, Faomasi menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan terkait tindakan jaksa yang dinilai janggal dan tidak profesional.
“Yang paling janggal adalah kewenangan penuntutan yang seharusnya sudah kedaluwarsa, tetapi tetap dipaksakan. Ini persoalan formil yang sangat jelas,” ujar Faomasi.
Menurutnya, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, ancaman pidana tertinggi yang didakwakan kepada terdakwa hanya tiga tahun penjara. Dengan ancaman pidana tersebut, kata dia, kewenangan penuntutan menjadi gugur setelah enam tahun sejak peristiwa pidana terjadi.
“Kedaluwarsanya dihitung mulai keesokan hari setelah perbuatan dilakukan. Ini bukan tafsir kami, ini bunyi undang-undang. Pasal-pasalnya jelas, yakni Pasal 132, 136, dan 137 KUHP baru,” tegasnya.
Faomasi juga mengkritik sikap aparat penegak hukum yang dinilai masih berpegang pada KUHP lama, meskipun pemerintah dan DPR telah mengesahkan KUHP baru sebagai landasan hukum pidana nasional.
“Kalau memang KUHP baru ini tidak berlaku, kami mohon kepada Presiden Republik Indonesia untuk mencabutnya. Jangan hanya jadi tulisan di atas kertas. Jangan PHP-kan masyarakat dengan janji pembaruan hukum,” katanya.
Ia bahkan menyebut narasi penegakan hukum humanis dan berorientasi pada hak asasi manusia yang selama ini digaungkan pemerintah hanya menjadi “lip service”, karena dalam praktiknya terdakwa tetap ditahan meski kewenangan penuntutan dinilai telah gugur.
“Faktanya, klien kami ditahan. Artinya, hak asasinya dirampas. Ini bertentangan dengan semangat pembaruan hukum pidana yang katanya lebih berorientasi pada kondisi sosial,” ujar Faomasi.
Lebih lanjut, ia meminta Menteri Hukum dan HAM, DPR RI, khususnya Komisi III, serta Presiden RI Prabowo Subianto, untuk bersikap tegas terhadap implementasi KUHP baru.
“Kalau memang tidak dipakai, cabut saja. Tapi kalau berlaku, kenapa tidak diterapkan? Jangan setengah-setengah,” tegasnya.
Tim kuasa hukum juga meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), dan pimpinan Kejaksaan Agung untuk memeriksa oknum jaksa yang menangani perkara tersebut.
“Kami menduga ada ketidakprofesionalan, bahkan kemungkinan tekanan tertentu. Jaksa yang profesional seharusnya mencabut dakwaan jika kewenangannya sudah gugur. Ini sebenarnya sederhana,” kata Faomasi.
Ia menambahkan, penahanan terhadap terdakwa juga dinilai tidak proporsional. Pasalnya, perkara yang menjerat kliennya hanya memiliki ancaman pidana sembilan bulan penjara.
“Banyak kasus pencemaran nama baik dengan ancaman lebih berat, termasuk melalui UU ITE, tidak dilakukan penahanan. Tapi ini justru ditahan. Ada apa?” ujarnya mempertanyakan.
Terkait agenda sidang selanjutnya pada Kamis (29/1/2026), Faomasi menyatakan pihaknya menaruh kepercayaan penuh kepada majelis hakim.
“Kami yakin majelis hakim akan memutus berdasarkan undang-undang, bukan asumsi. Kalau memang belum kedaluwarsa, silakan diproses. Tapi kalau sudah gugur, jangan dipaksakan,” ujarnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kritik yang disampaikan tim kuasa hukum bukan untuk menjatuhkan institusi kejaksaan, melainkan justru untuk menjaga marwah Adhyaksa.
“Kami mencintai institusi kejaksaan. Jangan sampai dirusak oleh oknum-oknum yang tidak patuh pada hukum. Surat dan dasar hukumnya jelas, bahkan ditandatangani pada 30 Desember 2025. Tinggal kemauan untuk membaca dan menjalankannya,” pungkas Faomasi
#Lucky








