Kuasa Hukum I Nyoman Sudiana Tantang JPU Buktikan Tuduhan Pemalsuan Surat

- Reporter

Kamis, 18 Desember 2025 - 10:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samarinda, 17 Desember 2025 // propamnewstv.id – Kuasa hukum I Nyoman Sudiana, Rustani S.H., M.H., dari Kantor Hukum Rustani & Partners, hari ini tidak hanya membantah tuduhan pemalsuan surat terhadap kliennya, tetapi juga menantang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan dasar dan bukti yang mereka miliki. Pernyataan ini dikeluarkan menyusul putusan sela Pengadilan Negeri Samarinda yang menolak eksepsi yang diajukan tim pembela hukum.

“Kami sangat prihatin dengan berlanjutnya kasus ini, terutama karena kami melihat adanya kejanggalan yang signifikan,” ujar Rustani. “Kami percaya bahwa tuduhan terhadap klien kami tidak berdasar dan tidak didukung oleh bukti yang kuat. Kami akan berjuang sekuat tenaga untuk membuktikan ketidakbersalahan Bapak I Nyoman Sudiana, dan kami juga meminta JPU untuk menunjukkan bukti-bukti yang mereka miliki.”

Sebelumnya, Rustani telah membuktikan kemampuannya dalam menangani kasus hukum serupa, dengan meraih kemenangan dalam putusan sidang Nomor 131/Pdt.G/2023/Pn Smr dan Nomor 6355 K/Pdt/2024 yang juga terkait dengan masalah dokumen tanah dan keabsahan surat. Kemenangan ini menjadi bukti kredibilitas tim pembela hukum dalam membela kliennya dengan argumen yang kuat dan didasarkan pada hukum.

Poin-Poin Bantahan dan Pertanyaan:

1. Keabsahan Surat: Kuasa hukum menegaskan bahwa surat yang dipermasalahkan adalah sah dan memiliki dasar hukum yang kuat. Surat tersebut, berupa Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) Nomor 125/SK/VIII/1981 atas nama Abdullah, diperoleh dan digunakan sesuai prosedur yang berlaku.

2. Tantangan Bukti: “Kami ingin menanyakan kepada JPU, apa dasar dan bukti yang mereka miliki untuk menuduh Bapak I Nyoman Sudiana melakukan pemalsuan surat? Kami belum melihat adanya bukti yang meyakinkan hingga saat ini,” tegas Rustani.

3. Kasus Sebelumnya: Kuasa hukum juga menyoroti kasus sebelumnya dengan terdakwa Rahol Suti Yaman, di mana yang bersangkutan dipenjara tanpa adanya bukti yang jelas terkait pemalsuan surat. “Kami mempertanyakan, apakah kasus Bapak I Nyoman Sudiana ini hanya pengulangan dari kasus sebelumnya, di mana seseorang dihukum tanpa bukti yang kuat?”

4. Tidak Ada Unsur Pemalsuan: Tim pembela hukum berpendapat bahwa JPU tidak dapat membuktikan adanya unsur pemalsuan dalam surat tersebut. Menurut ahli pidana yang mereka konsultasikan, JPU harus membuktikan secara meyakinkan letak kepalsuan surat dan bagaimana hal itu merugikan pihak lain.

5. Keterkaitan dengan Pihak Lain: Kuasa hukum menyoroti fakta bahwa kliennya hanya melanjutkan proses pengurusan surat tanah yang sebelumnya telah dimulai oleh almarhum Abdullah. Keterlibatan Rahol Suti Yaman, yang juga terkait kasus ini, tidak serta merta membuktikan keterlibatan I Nyoman Sudiana dalam tindakan pemalsuan.

6. Bukti-Bukti yang Mendukung: Tim pembela hukum mengklaim memiliki bukti-bukti kuat yang mendukung ketidakbersalahan klien mereka, termasuk:

– Surat dari Notaris Andi yang menyatakan keabsahan dokumen.

– Catatan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menunjukkan bahwa surat tersebut telah terdaftar secara resmi pada tanggal 15 Januari 2020 dengan nomor registrasi 123/2020.

– Surat pembanding yang menunjukkan konsistensi tanda tangan dan stempel Notaris Andi yang dibuat pada tanggal yang sama.

– Surat Keterangan Waris dari BPN yang membuktikan I Nyoman Sudiana adalah ahli waris yang sah atas tanah yang bersangkutan.

Langkah Selanjutnya:

Meskipun eksepsi ditolak, kuasa hukum I Nyoman Sudiana menyatakan akan terus berjuang membela klien mereka melalui proses persidangan. Mereka akan menghadirkan saksi-saksi ahli dan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat argumen bahwa I Nyoman Sudiana tidak bersalah. Mereka juga akan terus mendesak JPU untuk menunjukkan bukti-bukti yang mereka miliki.

“Kami yakin bahwa kebenaran akan terungkap pada akhirnya,” kata Rustani. “Kami percaya pada sistem peradilan yang adil dan akan terus berupaya untuk membuktikan bahwa Bapak I Nyoman Sudiana adalah korban dari tuduhan yang tidak berdasar. Kami juga berharap JPU dapat bertindak profesional dan menghadirkan bukti yang valid, bukan hanya sekadar asumsi.”

Tentang Kantor Hukum Rustani & Partners:

Kantor Hukum Rustani & Partners adalah firma hukum terkemuka di Samarinda yang mengkhususkan diri dalam kasus-kasus pidana, perdata, dan hukum bisnis. Dengan pengalaman bertahun-tahun dan tim pengacara yang berdedikasi, Kantor Hukum Rustani & Partners berkomitmen untuk memberikan layanan hukum yang terbaik kepada klien mereka. Kredibilitasnya telah terbukti melalui kemenangan dalam berbagai kasus, antara lain putusan Nomor 131/Pdt.G/2023/Pn Smr dan Nomor 6355 K/Pdt/2024.

Lucky Suryani

Berita Terkait

Forum KDKMP Pandeglang Desak DPRD Bentuk Pansus Dugaan Kisruh Anggaran Pelatihan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih 
Polsek Pamulang Lakukan Patroli ke Lapak Hewan Qurban, Berikan Himbauan Antisipasi Pencurian Jelang Idul Adha 2026
Dikritik Soal IPAL dan Andalalin, Perwakilan SPPG Sindanglaya I: “Saya Dulu Wartawan dan Aktivis”
Indonesia–Malaysia masih berjalan normal. Arus keluar masuk pelintas di jalur perbatasan. 
Pastikan Keamanan Ibadah Kenaikan Isa Almasih, Polres Jepara Gelar Sterilisasi sejumlah Gereja. 
Polres Demak Pastikan Ibadah Kenaikan Isa Almasih Berjalan Aman dan Khidmat
Ketum RAMPAS Minta Amien Rais Hentikan Pernyataan yang Dinilai Provokatif, Singgung Dukungan terhadap Program Prabowo
Polda Kalbar dan Badan Karantina Indonesia Mengamankan 42 Ton Bahan Pangan Ilegal dari Malaysia

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:02

Forum KDKMP Pandeglang Desak DPRD Bentuk Pansus Dugaan Kisruh Anggaran Pelatihan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih 

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:54

Polsek Pamulang Lakukan Patroli ke Lapak Hewan Qurban, Berikan Himbauan Antisipasi Pencurian Jelang Idul Adha 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:47

Dikritik Soal IPAL dan Andalalin, Perwakilan SPPG Sindanglaya I: “Saya Dulu Wartawan dan Aktivis”

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:35

Indonesia–Malaysia masih berjalan normal. Arus keluar masuk pelintas di jalur perbatasan. 

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:59

Polres Demak Pastikan Ibadah Kenaikan Isa Almasih Berjalan Aman dan Khidmat

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:46

Ketum RAMPAS Minta Amien Rais Hentikan Pernyataan yang Dinilai Provokatif, Singgung Dukungan terhadap Program Prabowo

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:36

Polda Kalbar dan Badan Karantina Indonesia Mengamankan 42 Ton Bahan Pangan Ilegal dari Malaysia

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:23

MAN 2 Bandung Cetak Prestasi, Puluhan Siswa Tembus PTN Favorit Jalur Prestasi 2026

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x