Kuasa Hukum I Nyoman Sudiana Tantang JPU Buktikan Tuduhan Pemalsuan Surat

- Reporter

Kamis, 18 Desember 2025 - 10:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samarinda, 17 Desember 2025 // propamnewstv.id – Kuasa hukum I Nyoman Sudiana, Rustani S.H., M.H., dari Kantor Hukum Rustani & Partners, hari ini tidak hanya membantah tuduhan pemalsuan surat terhadap kliennya, tetapi juga menantang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan dasar dan bukti yang mereka miliki. Pernyataan ini dikeluarkan menyusul putusan sela Pengadilan Negeri Samarinda yang menolak eksepsi yang diajukan tim pembela hukum.

“Kami sangat prihatin dengan berlanjutnya kasus ini, terutama karena kami melihat adanya kejanggalan yang signifikan,” ujar Rustani. “Kami percaya bahwa tuduhan terhadap klien kami tidak berdasar dan tidak didukung oleh bukti yang kuat. Kami akan berjuang sekuat tenaga untuk membuktikan ketidakbersalahan Bapak I Nyoman Sudiana, dan kami juga meminta JPU untuk menunjukkan bukti-bukti yang mereka miliki.”

Sebelumnya, Rustani telah membuktikan kemampuannya dalam menangani kasus hukum serupa, dengan meraih kemenangan dalam putusan sidang Nomor 131/Pdt.G/2023/Pn Smr dan Nomor 6355 K/Pdt/2024 yang juga terkait dengan masalah dokumen tanah dan keabsahan surat. Kemenangan ini menjadi bukti kredibilitas tim pembela hukum dalam membela kliennya dengan argumen yang kuat dan didasarkan pada hukum.

Poin-Poin Bantahan dan Pertanyaan:

1. Keabsahan Surat: Kuasa hukum menegaskan bahwa surat yang dipermasalahkan adalah sah dan memiliki dasar hukum yang kuat. Surat tersebut, berupa Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) Nomor 125/SK/VIII/1981 atas nama Abdullah, diperoleh dan digunakan sesuai prosedur yang berlaku.

2. Tantangan Bukti: “Kami ingin menanyakan kepada JPU, apa dasar dan bukti yang mereka miliki untuk menuduh Bapak I Nyoman Sudiana melakukan pemalsuan surat? Kami belum melihat adanya bukti yang meyakinkan hingga saat ini,” tegas Rustani.

3. Kasus Sebelumnya: Kuasa hukum juga menyoroti kasus sebelumnya dengan terdakwa Rahol Suti Yaman, di mana yang bersangkutan dipenjara tanpa adanya bukti yang jelas terkait pemalsuan surat. “Kami mempertanyakan, apakah kasus Bapak I Nyoman Sudiana ini hanya pengulangan dari kasus sebelumnya, di mana seseorang dihukum tanpa bukti yang kuat?”

4. Tidak Ada Unsur Pemalsuan: Tim pembela hukum berpendapat bahwa JPU tidak dapat membuktikan adanya unsur pemalsuan dalam surat tersebut. Menurut ahli pidana yang mereka konsultasikan, JPU harus membuktikan secara meyakinkan letak kepalsuan surat dan bagaimana hal itu merugikan pihak lain.

5. Keterkaitan dengan Pihak Lain: Kuasa hukum menyoroti fakta bahwa kliennya hanya melanjutkan proses pengurusan surat tanah yang sebelumnya telah dimulai oleh almarhum Abdullah. Keterlibatan Rahol Suti Yaman, yang juga terkait kasus ini, tidak serta merta membuktikan keterlibatan I Nyoman Sudiana dalam tindakan pemalsuan.

6. Bukti-Bukti yang Mendukung: Tim pembela hukum mengklaim memiliki bukti-bukti kuat yang mendukung ketidakbersalahan klien mereka, termasuk:

– Surat dari Notaris Andi yang menyatakan keabsahan dokumen.

– Catatan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menunjukkan bahwa surat tersebut telah terdaftar secara resmi pada tanggal 15 Januari 2020 dengan nomor registrasi 123/2020.

– Surat pembanding yang menunjukkan konsistensi tanda tangan dan stempel Notaris Andi yang dibuat pada tanggal yang sama.

– Surat Keterangan Waris dari BPN yang membuktikan I Nyoman Sudiana adalah ahli waris yang sah atas tanah yang bersangkutan.

Langkah Selanjutnya:

Meskipun eksepsi ditolak, kuasa hukum I Nyoman Sudiana menyatakan akan terus berjuang membela klien mereka melalui proses persidangan. Mereka akan menghadirkan saksi-saksi ahli dan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat argumen bahwa I Nyoman Sudiana tidak bersalah. Mereka juga akan terus mendesak JPU untuk menunjukkan bukti-bukti yang mereka miliki.

“Kami yakin bahwa kebenaran akan terungkap pada akhirnya,” kata Rustani. “Kami percaya pada sistem peradilan yang adil dan akan terus berupaya untuk membuktikan bahwa Bapak I Nyoman Sudiana adalah korban dari tuduhan yang tidak berdasar. Kami juga berharap JPU dapat bertindak profesional dan menghadirkan bukti yang valid, bukan hanya sekadar asumsi.”

Tentang Kantor Hukum Rustani & Partners:

Kantor Hukum Rustani & Partners adalah firma hukum terkemuka di Samarinda yang mengkhususkan diri dalam kasus-kasus pidana, perdata, dan hukum bisnis. Dengan pengalaman bertahun-tahun dan tim pengacara yang berdedikasi, Kantor Hukum Rustani & Partners berkomitmen untuk memberikan layanan hukum yang terbaik kepada klien mereka. Kredibilitasnya telah terbukti melalui kemenangan dalam berbagai kasus, antara lain putusan Nomor 131/Pdt.G/2023/Pn Smr dan Nomor 6355 K/Pdt/2024.

Lucky Suryani

Berita Terkait

Kodim 1002/HST percepat pembangunan infrastruktur, dua jembatan Garuda masuk tahap konstruksi abutment
Warga Resah Melihat Mobil Parkir di Separuh Jalan Kampung, Bhabinkamtibmas Polsek Entikong Gerak Cepat Atasi Keluhan
*Polisi Tangani Lakalantas Dua Sepeda Motor di Nanga Mahap, Satu Korban Meninggal Dunia*
Peduli Akan Kesehatan Warga, Kodim Wonogiri Gelar Bakti Kesehatan 
Media Propam News Tv Gelar Rapat Internal, Resmi Menunjuk Kaperwil Baru 
Kapolres Demak : Kenaikan Pangkat Harus Sejalan dengan Meningkatnya Kualitas Pengabdian
Divisi Hukum Propam News TV, Akan Terus Mengawal Kasus Dugaan Ujaran Kebencian di Pandeglang
Hadapi Fenomena Super El Nino, Dinsos Kalsel Berikan Imbauan Kepada Masyarakat 

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:34

Kodim 1002/HST percepat pembangunan infrastruktur, dua jembatan Garuda masuk tahap konstruksi abutment

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:27

Warga Resah Melihat Mobil Parkir di Separuh Jalan Kampung, Bhabinkamtibmas Polsek Entikong Gerak Cepat Atasi Keluhan

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:13

*Polisi Tangani Lakalantas Dua Sepeda Motor di Nanga Mahap, Satu Korban Meninggal Dunia*

Selasa, 30 Juni 2026 - 05:55

Peduli Akan Kesehatan Warga, Kodim Wonogiri Gelar Bakti Kesehatan 

Selasa, 30 Juni 2026 - 05:44

Media Propam News Tv Gelar Rapat Internal, Resmi Menunjuk Kaperwil Baru 

Selasa, 30 Juni 2026 - 04:09

Divisi Hukum Propam News TV, Akan Terus Mengawal Kasus Dugaan Ujaran Kebencian di Pandeglang

Selasa, 30 Juni 2026 - 04:01

Hadapi Fenomena Super El Nino, Dinsos Kalsel Berikan Imbauan Kepada Masyarakat 

Selasa, 30 Juni 2026 - 03:44

Kapolres Tabalong Pimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Personil Polri Dan PNS Polri

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x