ETIKONG,//PropamNewsTv.id/-Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Fitra Izharry, A.Md.Im., yang resmi menjabat dari sejak 9 Januari 2026, menegaskan komitmen seluruh jajaran untuk terus menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan berintegritas. Terhitung dari sejak beliau menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Entikong hingga saat ini, Kantor Imigrasi Entikong telah menerbitkan sebanyak 1.517 paspor elektronik, yang mencerminkan tingginya kebutuhan serta kepercayaan masyarakat terhadap layanan keimigrasian.
Sementara itu, aktivitas lalu lintas orang di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong menunjukkan mobilitas yang tinggi, tercatat total keberangkatan sebanyak 101.049 orang, yang terdiri dari 89.980 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 11.069 Warga Negara Asing (WNA). Adapun jumlah kedatangan mencapai 115.600 orang, terdiri dari 104.454 WNI dan 11.146 WNA. Sebagai bentuk perlindungan terhadap WNI, petugas juga melakukan penundaan keberangkatan terhadap 217 orang yang terindikasi sebagai pekerja migran non-prosedural, guna mencegah potensi permasalahan di luar negeri. Selain itu, Kantor Imigrasi Entikong juga mencatat keberhasilan dalam melakukan pencegahan terhadap 80 permohonan paspor yang terindikasi berkaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Capaian ini merupakan bagian dari upaya guna deteksi dini untuk melindungi masyarakat dari potensi eksploitasi dan kejahatan lintas negara.
Dalam aspek penindakan keimigrasian, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melaksanakan deportasi terhadap 2 Warga Negara Asing (WNA), masing-masing pada bulan Januari dan Maret 2026. Sementara di sisi lain, telah dilakukan pemulangan WNI dari Malaysia dengan rincian sebanyak 799 orang pada bulan Januari, 358 orang pada bulan Februari, dan 617 orang pada bulan Maret, sehingga total keseluruhan mencapai 1.774 orang. Selanjutnya, kegiatan repatriasi WNI juga dilaksanakan dengan rincian 7 orang pada bulan Januari dan 10 orang pada bulan Februari, sehingga total mencapai 17 orang. Seluruh proses ini merupakan bagian dari kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada WNI di luar negeri.
Dalam bidang penegakan hukum dan pengawasan, Kantor Imigrasi Entikong telah melaksanakan 7 tindakan administratif keimigrasian, yang meliputi pencekalan, deportasi, serta tindakan administratif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan terhadap orang asing juga dilakukan secara intensif melalui 13 kegiatan operasi pengawasan, yang terdiri dari operasi mandiri, operasi intelijen, dan operasi gabungan bersama instansi terkait.
Selain itu juga telah dilaksanakan 1 kali rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) guna memperkuat sinergitas dan koordinasi antar instansi, yang dimana dalam aspek pelayanan administrasi keimigrasian tercatat sebanyak 190 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah diselesaikan, meliputi kasus paspor hilang, rusak, maupun perubahan data, sebagai bagian dari komitmen dalam memberikan kepastian hukum dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain capaian kinerja tersebut, Kantor Imigrasi Entikong juga terus menghadirkan inovasi pelayanan, antara lain JOKI (Pojok Konsultansi Imigrasi) untuk meningkatkan efektivitas layanan konsultasi, SPRI Mobile sebagai layanan jemput bola bagi masyarakat, serta TALAM SELAR yang memungkinkan penyelesaian layanan tertentu secara cepat dan efisien.
Kepala Kantor Imigrasi Entikong sangat menyayangkan isu yang tak mendasar kembali beredar di media sosial, menyatakan adanya dugaan praktik pungutan liar dalam pelayanan keimigrasian di PLBN Entikong, Kepala Kantor Imigrasi Entikong dari sejak beliau menjabat pun telah menegaskan, bahwa seluruh layanan tetap akan terus dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku dan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Fitra Izharry menyatakan, bahwa seluruh proses pelayanan akan tetap kami laksanakan sesuai ketentuan dan berbasis sistem yang transparan, juga saya akan terus berkomitmen penuh untuk menjaga integritas layanan serta memastikan di era saya tidak akan ada praktik yang menyimpang dari aturan sebagai wujud peningkatan kualitas layanan secara berkelanjutan. Terkait penguatan pengawasan internal pun akan terus dilakukan guna memastikan seluruh petugas menjalankan tugas secara profesional dan sesuai prosedur.
“Saya rasa selama ini Kantor Imigrasi Entikong membuka ruang kepada publik sebagai wujud transparansi melalui kanal pengaduan resmi, yaitu email kanim_entikong@imigrasi.go.id dan layanan pesan di 08989367887 dan kami terus secara aktif mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam memberikan masukan melalui kanal resmi yang tersedia sebagai bagian dari upaya bersama menjaga kualitas layanan dan kewibawaan negara di wilayah perbatasan,” tambahnya.
“Walaupun Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong terus mendapat isu negative, intinya kami akan tetap pada prinsip, bahwa kami akan terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pengawasan, serta menjaga kedaulatan negara di wilayah perbatasan melalui kinerja yang profesional, akuntabel, dan responsif serta transparan terhadap kebutuhan masyarakat”, tuturnya sambil tersenyum.
Kaperwil Kalbar
Mr eddy








