Komisaris PT Agrowisata Gianyar Bersemi Minta Peninjauan Kembali atas Perkara Kepailitan

- Reporter

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta // propamnewstv.id – Komisaris PT Agrowisata Gianyar Bersemi, Johannes Frederikus Khe Goan, meminta dilakukan peninjauan kembali (PK) terkait pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang berujung pada permohonan kepailitan perusahaan PT Bali Karya Sejati yang dikelola oleh IK Astawa sebagai Kontraktor Manajemen perusahaan.

Permintaan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Amirullah Mappaero’ S.Sos., S.H.CLE bersama Gunung Sumanto, S.H., CLD, dari Kantor Hukum Amirullah S.Sos., S.H. Advocate & Commercial Lawyer. Mereka menjelaskan duduk perkara PKPU dengan Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Surabaya, dengan pemohon PT Bali Karya Sejati dan termohon PT Agrowisata Gianyar Bersemi.

Amirullah Mappaero’ menegaskan bahwa dalam kerja sama yang terjadi, pihak pemilik tanah sekaligus perusahaan sebenarnya memiliki konsep pembangunan ratusan unit. Namun, dalam perjalanannya, kerja sama tersebut tidak berjalan sesuai rencana.

“Yang membangun dan masuk sebagai manajemen konsep bangunan itu rencananya ratusan unit. Modalnya berasal dari modal bersama pemilik tanah sekaligus pemilik perusahaan. Rencananya, setelah bangunan jadi bisa disewakan atau dijual. Namun di tengah jalan berhenti karena pihak IK Astawa yang bekerja sama tidak mampu menyelesaikan target bangunan sesuai kesepakatan” ujar Amirullah saat ditemui di sebuah kafe di kawasan Senayan City, Jakarta, Selasa (17/12/2025).

Ia menjelaskan, dari rencana pembangunan ratusan unit tersebut, baru sekitar tiga unit yang dibangun oleh PT BKS itupun belum selesai. Menurutnya, tidak ada kejelasan terkait kerugian atau korban sebagaimana yang dipermasalahkan dalam pengajuan kepailitan.

Masalah korban itu tidak ada. Tidak ada juga perjanjian yang menyebutkan adanya utang. Yang ada sebenarnya bagaimana menyelesaikan pekerjaan bangunan itu,” jelasnya.

Amirullah Mappaero’ menyebutkan bahwa solusi yang sempat ditawarkan oleh pihak manajemen dan ahli waris Direktur Utama yang telah meninggal dunia adalah memanfaatkan aset perusahaan. Dari hasil memanfaatkan tersebut, barulah dilakukan pengembalian dana, namun hal itu bukanlah pembayaran utang.

“Yang ditawarkan adalah penyelesaian pembangunan sampai dengan selesai, bukan bayar utang. Unitnya dijual dulu. Karena ini bukan utang-piutang, tapi kerja sama yang belum berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan langkah pengajuan kepailitan yang dinilainya tidak tepat, mengingat nilai aset yang ada tidak sebanding dengan klaim kerugian yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah.

“Faktanya, yang ada itu hanya tiga unit bangunan kecil dan nilainya sekitar Rp5 miliar, itupun belum selesai 100 % ( mangkrak) bukan sampai Rp22 miliar seperti yang di tuntut oleh IK Astawa, Pernyataan ini harus jelas dasar dan penjelasannya, dan ini tanggung jawab IK Astawa sebagai Kontraktor / Manajemen perusahaan,” ujarnya.

Menurut Amirullah, jika memang bentuknya adalah kerja sama, maka seharusnya penyelesaiannya ditempuh melalui musyawarah atau rapat internal perusahaan, bukan langsung dibawa ke ranah kepailitan.

Lucky Suryani

Berita Terkait

Dinkes Tangsel Terima Kunjungan Kerja Komisi E DPRD DKI Jakarta
Wabup Tuban Hadiri Rakor Program Makan Bergizi Gratis di Surabaya
Polda Jabar Berikan Tali Asih kepada Personel dan PHL
Polda Jabar Bongkar Pabrik Mie Basah Berformalin di Garut, Raup Untung Rp21 Juta per Bulan
Kapolda Kalteng Ikuti Pembinaan Rohani Minggu Ketiga Februari 2026
SAKA Bhayangkara Polres Lombok Timur Bagikan Keutamaan Salat Tarawih Malam Kedua Ramadan
Setahun Bandung Utama: RMP dan Perbaikan Sarana Pendidikan Jaga Asa Anak Tetap Sekolah
Infrastruktur Terus Diperkuat, Anggaran Jalan Kota Bandung Capai Rp300 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:04

Dinkes Tangsel Terima Kunjungan Kerja Komisi E DPRD DKI Jakarta

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:58

Wabup Tuban Hadiri Rakor Program Makan Bergizi Gratis di Surabaya

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:50

Polda Jabar Berikan Tali Asih kepada Personel dan PHL

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:34

Polda Jabar Bongkar Pabrik Mie Basah Berformalin di Garut, Raup Untung Rp21 Juta per Bulan

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:30

Kapolda Kalteng Ikuti Pembinaan Rohani Minggu Ketiga Februari 2026

Kamis, 19 Februari 2026 - 15:21

Setahun Bandung Utama: RMP dan Perbaikan Sarana Pendidikan Jaga Asa Anak Tetap Sekolah

Kamis, 19 Februari 2026 - 15:12

Infrastruktur Terus Diperkuat, Anggaran Jalan Kota Bandung Capai Rp300 Miliar

Kamis, 19 Februari 2026 - 15:01

Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x