NIAS SELATAN // propamnewstv.id – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap insentif guru Daerah Terpencil (DACIL) mencuat di Kabupaten Nias Selatan. Ketua Umum Tuwu Nias Selatan, Efri Darlin M. Dachi, SE, SH, C.PM angkat bicara dan mengecam keras praktik ilegal yang diduga dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan setempat. Dugaan kuat, oknum ASN berinisial YL menjadi aktor intelektual di balik pemotongan insentif DACIL yang seharusnya menjadi hak penuh para guru honorer di wilayah terpencil. Jum’at, (01/08/2025).
Menurut Efri, para guru menjadi korban dalam praktik haram ini. Mereka diwajibkan menyetor 30 persen dari dana insentif yang diterima, baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening pribadi oknum kepala sekolah. “Perintah pemotongan bukan atas inisiatif kepala sekolah, tapi atas instruksi langsung dari ASN Dinas Pendidikan,” tegas Efri dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (31/7/2025).
Lebih parah lagi, para guru yang menolak menyetor diancam akan dicoret dari daftar penerima DACIL, bahkan akan dihapus dari sistem Dapodik dan SK resmi. “Ancaman itu bukan main-main. Banyak guru yang akhirnya terpaksa menyetor karena takut kehilangan hak mereka,” ungkap Efri, yang juga berprofesi sebagai pengacara.
Kerugian Guru, Keuntungan Miliaran
Praktik pungli ini tidak hanya merugikan secara moral, tetapi juga secara materiil. Efri menyebut, jika ditotal, keuntungan yang diraup oknum ASN bisa mencapai miliaran rupiah. Dana DACIL sendiri diperuntukkan sebagai bentuk penghargaan bagi guru-guru yang mengabdi di daerah sulit jangkauan, seperti Aramo, Ulususua, Gomo, hingga Pulau Telo dan Hibala. Namun ironisnya, hak mulia para pendidik ini justru dijadikan ladang bancakan oleh oknum tak bertanggung jawab.
“Fasilitas pendidikan di daerah-daerah terpencil sudah sangat minim. Kini insentif mereka pun dipalak. Ini adalah bentuk kejahatan birokrasi yang tidak bisa ditolerir,” tambah Efri.
Laporan Resmi Sudah Diajukan ke Kejaksaan
Atas desakan dan kesaksian dari salah satu pelapor berinisial LN, kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Saat ini proses hukum tengah berjalan, dan sejumlah saksi telah diperiksa. Ketua Tuwu Nias Selatan meminta pihak Kejaksaan segera menaikkan status laporan ke tahap penyidikan, mengingat bukti dan keterangan saksi sudah cukup kuat.
“Kami minta Kejari Nisel, khususnya Pidsus, menjadikan kasus ini atensi khusus. Publik berhak tahu hasilnya. Jangan ada yang ditutupi,” ujar Efri dengan nada tegas.
Ajakan Kawal Kasus dan Lindungi Para Korban
Tuwu Nias Selatan menyerukan seluruh elemen masyarakat, mulai dari media, LSM, mahasiswa, hingga organisasi kemasyarakatan untuk ikut mengawal kasus ini hingga tuntas. Efri menekankan pentingnya kontrol sosial sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, khususnya pada pasal 5 dan 6.
“Kami meminta agar pelapor dan saksi-saksi mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Mereka adalah korban, dan negara wajib hadir memberi perlindungan,” ujarnya.
Efri juga mendesak Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan untuk segera mencopot pejabat ASN yang terlibat, baik yang berinisial YL maupun oknum kepala sekolah terkait. “Jika dibiarkan, ini akan mencederai semangat reformasi birokrasi dan merusak citra pemerintahan daerah,” tutup Efri.
Redaksi : Julius Giawa
Sumber : Konferensi Pers Tuwu Nias