Ketika Korwil Patia Jadi Dekorasi: Diam di Tengah Badai Polemik Usulan PPPK

- Reporter

Kamis, 23 Oktober 2025 - 02:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ilustrasi adanya potensi pelanggaran administratif dan etika birokrasi

Foto : Ilustrasi adanya potensi pelanggaran administratif dan etika birokrasi

PANDEGLANG // propamnewstv.id – Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejatinya merupakan upaya pemerintah untuk mengisi kebutuhan tenaga pendidik secara transparan dan berintegritas. Namun, praktik di lapangan tidak selalu sejalan dengan semangat reformasi birokrasi tersebut. Di wilayah Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, polemik mencuat tajam menyusul munculnya sejumlah kejanggalan dalam usulan nama-nama peserta PPPK tahun ini, Rabu (22/10/2025).

Berbagai temuan mengindikasikan adanya potensi pelanggaran administratif dan etika birokrasi. Salah satunya, usulan calon PPPK yang masih berstatus mahasiswa dan jarang hadir di sekolah, seperti yang terjadi di SDN Ciawi 2. Ironisnya, individu tersebut diusulkan oleh kepala sekolah yang merupakan ayah kandungnya. Situasi ini tentu menimbulkan konflik kepentingan yang serius dan patut ditelusuri lebih lanjut oleh otoritas terkait.

Di samping itu, terdapat nama-nama yang merangkap jabatan sebagai perangkat desa, padahal aturan kepegawaian melarang adanya perangkapan tugas yang berpotensi mengganggu kinerja sebagai tenaga pendidik. Tak hanya itu, ditemukan pula calon yang belum genap dua tahun tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), namun tetap diajukan sebagai peserta PPPK, seperti kasus yang terungkap di salah satu SDN di Cimoyan. Bahkan lebih mencengangkan, terdapat peserta yang bekerja di luar kota tetapi tetap masuk dalam daftar alokasi PPPK paruh waktu.

Beragam kejanggalan ini mengemuka bukan semata karena kelalaian individu, melainkan mencerminkan lemahnya tata kelola dan pengawasan dari struktur yang seharusnya menjalankan fungsi kontrol. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), sebagai dokumen resmi yang menyatakan bahwa seluruh informasi dan dokumen pelamar valid serta dapat dipertanggungjawabkan, seharusnya tidak ditandatangani secara sembarangan. Ketika kepala sekolah mengesahkan dokumen tersebut tanpa verifikasi yang ketat, maka integritas sistem seleksi pun dipertaruhkan.

Dalam konteks ini, perhatian patut diarahkan kepada peran Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Patia. Berdasarkan tugas dan fungsinya, Korwil memiliki tanggung jawab strategis dalam membina, memeriksa, mengoreksi, serta mengawasi seluruh proses administratif dan kepegawaian di lingkup kerja masing-masing. Termasuk di dalamnya adalah memastikan bahwa setiap usulan PPPK telah melalui kajian yang cermat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, polemik yang kini terjadi justru memperlihatkan adanya potensi kelengahan atau bahkan pembiaran terhadap prosedur yang menyimpang. Ketiadaan pengawasan yang ketat serta lemahnya pembimbingan terhadap kepala sekolah membuka ruang bagi praktik-praktik yang tidak profesional. Bila hal ini dibiarkan berlarut-larut, bukan hanya akan merusak tata kelola kepegawaian di sektor pendidikan, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Dalam menyoroti persoalan ini, penting untuk tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang disebutkan masih memiliki hak untuk menjelaskan dan membela diri melalui jalur klarifikasi yang semestinya. Meski demikian, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi pilar utama dalam penanganan isu ini ke depan.

Pemeriksaan menyeluruh oleh instansi terkait baik dari dinas pendidikan kabupaten Pandeglang hingga inspektorat daerah menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa proses seleksi PPPK berlangsung adil dan sesuai regulasi.

Pendidikan adalah fondasi utama pembangunan bangsa. Maka dari itu, proses pengisian posisi tenaga pendidik tidak boleh terkontaminasi oleh kepentingan pribadi maupun kelalaian birokrasi. Diperlukan komitmen bersama untuk memperbaiki sistem, bukan hanya dari para pemangku kepentingan di tingkat sekolah, tetapi juga dari struktur koordinatif seperti Korwil Pendidikan yang memegang peranan sentral dalam menjamin kualitas tata kelola pendidikan di tingkat kecamatan.

Sumber : kasman

Berita Terkait

Masjid Jami Nur Lailatul Qodar Gelar Peringatan Isra Mi’raj di Dalam Masjid
2 Aktivis Desak Dinsos Provinsi Banten Buka Indikator Soal Angka Kemiskinan Ekstrem
Bupati Bandung Hadiri Festival Olahraga Masyarakat Fordeswita KORMI di Ciwidey
BNN GELAR BAKTI SOSIAL BAGI PONPES DAARUL WASIILAH AL-ABROR
Diduga Terjadi Pemotongan BLT Kesra dan DBHCHT di Desa Ciela, Bayongbong, Garut
Penguatan Kapasitas Tata Kelola Kelembagaan BUMDes dan Masyarakat Desa Pagelaran Tahun 2025
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Termasuk Dirpamobvit Polda Lampung
Kapolri Rotasi Sejumlah PJU Polda Jabar, Dir PPA dan PPO Resmi Dibentuk
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 16:24

Masjid Jami Nur Lailatul Qodar Gelar Peringatan Isra Mi’raj di Dalam Masjid

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:45

2 Aktivis Desak Dinsos Provinsi Banten Buka Indikator Soal Angka Kemiskinan Ekstrem

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:23

Bupati Bandung Hadiri Festival Olahraga Masyarakat Fordeswita KORMI di Ciwidey

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:15

BNN GELAR BAKTI SOSIAL BAGI PONPES DAARUL WASIILAH AL-ABROR

Minggu, 21 Desember 2025 - 12:59

Diduga Terjadi Pemotongan BLT Kesra dan DBHCHT di Desa Ciela, Bayongbong, Garut

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:52

Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Termasuk Dirpamobvit Polda Lampung

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:12

Kapolri Rotasi Sejumlah PJU Polda Jabar, Dir PPA dan PPO Resmi Dibentuk

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:01

Dirut PropamNewsTV Kunjungi Pandeglang, Resmikan Kantor Kaperwil Banten

Berita Terbaru