JAKARTA TIMUR // propamnewstv.id — Keberadaan toko obat keras ilegal di wilayah Jalan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, kembali menjadi sorotan warga. Toko ini diduga masih dengan bebas memperjualbelikan obat keras golongan G seperti Tramadol, Eximer, dan Hexymer, yang dikenal memiliki dampak serius terhadap kesehatan dan mental penggunanya. Minggu (13/07/2025).
Obat-obatan keras seperti Tramadol, Eximer, dan Hexymer dijual bebas tanpa resep dokter. Ironisnya, pembeli yang datang bukan hanya orang dewasa, tapi juga banyak anak muda yang masih berstatus pelajar. Kondisi ini jelas membuat warga setempat resah karena berpotensi merusak masa depan generasi muda Ciracas.
“Penjaga Toko menyampaikan Kepada Awak Media Kalau media datang monitoring, katanya cukup kasih Rp 10 ribu. Kalau Polsek, katanya setor Rp 20 ribu. Jadi ya begini terus, Sangat berbahaya bagi warga ciracas.
Keberadaan toko obat keras ilegal ini dinilai sangat berbahaya. Selain menyebabkan kerusakan mental dan kecanduan pada anak muda, peredaran obat keras tanpa izin ini juga kerap menjadi pemicu aksi kriminalitas di wilayah Jakarta Timur.
Obat keras golongan G sendiri hanya boleh diberikan dengan resep dokter dan dijual di apotek resmi. Penjualan tanpa izin melanggar Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Metro Jakarta Timur, Polsek Ciracas, Satpol PP DKI Jakarta, dan BPOM, dapat bertindak lebih tegas dan serius agar tidak terkesan melakukan pembiaran terhadap peredaran obat-obatan berbahaya tersebut.
“Kalau ini terus dibiarkan, generasi muda Ciracas akan hancur. Jangan sampai aparat tutup mata hanya karena uang rokok,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, toko tersebut masih diduga aktif beroperasi, menjual obat keras secara bebas kepada siapa pun yang datang, tanpa memandang usia dan tanpa resep dokter.
Penulis : Benny