Kemendagri Perkuat Sinergi Pemda Dan Klub Sepak Bola Dalam Pengolahan Stadion

- Reporter

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA //propamnewstv.id Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pentingnya pengelolaan kawasan stadion sepak bola sebagai aset strategis daerah yang tidak hanya berfungsi sebagai sarana olahraga, tetapi juga mampu menjadi penggerak ekonomi lokal melalui pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal tersebut mengemuka dalam Forum Diskusi Aktual bertema “Strategi Pengelolaan Kawasan Stadion Sepak Bola di Daerah Berbasis Pemberdayaan UMKM” yang digelar di Hotel Golden Boutique, Kemayoran, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Forum ini dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Dr. Akhmad Wijagus, SIK., M.Si., MM, dan dihadiri oleh Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Wali Kota Bekasi Dr. Abdul Haris Bobihoe, Bupati Boyolali Agus Irawan, perwakilan klub Persib Bandung, serta berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) sepak bola nasional dan daerah.

Dalam arahannya, Wamendagri menyampaikan bahwa sepak bola merupakan olahraga dengan tingkat antusiasme tertinggi di Indonesia, sehingga stadion harus dikelola secara profesional, aman, dan berkelanjutan agar mampu memberikan manfaat sosial dan ekonomi yang luas bagi masyarakat.

“Stadion tidak boleh hanya hidup saat pertandingan berlangsung.

Pengelolaannya harus mampu menghadirkan nilai tambah ekonomi, membuka lapangan kerja, dan mendukung UMKM di sekitar kawasan stadion,” ujar Wamendagri.

Ia menambahkan, besarnya potensi ekonomi sepak bola nasional hingga saat ini belum sepenuhnya termanfaatkan secara optimal. Masih terdapat sejumlah stadion yang belum dikelola dengan baik, bahkan tidak terawat, akibat belum adanya model pengelolaan yang tepat dan berkelanjutan di daerah.

Forum Diskusi Aktual ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.2.2/612/SJ Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Stadion Sepak Bola dan Penyelenggaraan Olahraga Sepak Bola di Daerah, serta diperkuat dengan kebijakan lintas kementerian yang mendorong sinergi pengelolaan stadion dengan pengembangan UMKM.

Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd, menegaskan bahwa forum ini menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memandang stadion sebagai barang milik daerah yang bernilai ekonomi tinggi.

“Pengelolaan stadion harus berbasis tata kelola yang baik, profesional, serta berorientasi pada keberlanjutan. Dengan demikian, stadion dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian daerah, khususnya bagi UMKM,” jelasnya.

Diskusi yang dipandu oleh pengamat sepak bola nasional Tommy Welly (Bung Towel) berlangsung dinamis dan interaktif. Dalam pengantarnya, moderator menyoroti pembangunan dan renovasi stadion pasca Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 sebagai bentuk niat baik negara dalam mendukung sepak bola nasional.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa niat baik tersebut harus diikuti dengan implementasi kebijakan yang konkret di lapangan. Stadion yang telah dibangun dan direnovasi perlu dikelola secara optimal, tidak hanya untuk pertandingan sepak bola, tetapi juga sebagai pusat aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat.

Forum ini menghadirkan berbagai narasumber dari unsur pemerintah pusat dan daerah, akademisi, pelaku industri olahraga, serta perwakilan klub sepak bola profesional. Diskusi difokuskan pada tantangan pengelolaan stadion, model kerja sama pemanfaatan aset daerah, kebutuhan regulasi dan pembiayaan, serta praktik terbaik pengelolaan stadion di sejumlah daerah.

Melalui forum ini, diharapkan lahir rekomendasi kebijakan strategis yang dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam mengelola kawasan stadion sepak bola secara produktif, berkelanjutan, dan berdampak langsung pada peningkatan ekonomi masyarakat serta UMKM.

Tentang Kegiatan

Forum Diskusi Aktual ini diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) dan diikuti oleh perwakilan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, klub sepak bola, akademisi, serta stakeholder terkait dari berbagai daerah di Indonesia, baik secara luring maupun daring.

Berita Terkait

2 Syarat Eksekusi Tanpa Sidang Sah Jika Memenuhi Dua Kondisi Komulatif Ungkap Mohammad Lutfi S.H 
PERSIB Fokus Bangkit Jelang Laga Leg Kedua AFC Champions League
Polres Subang Ungkap Kasus Miras Oplosan yang Menewaskan Sembilan Orang
Tridjaya Motor Pagaden Subang Kembali Raih Gelar Dealer Terbaik di Jawa Barat
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan Raih Gelar Doktor
Penindakan Penggunaan Knalpot Brong di Indramayu
Serah Terima Jabatan Kepala Desa Arjasari, Indramayu
Tumbuhkan Semangat Kebersamaan, Persit KCK Cab. LXII Kodim 1310/Bitung Olahraga Bersama dan Lomba Permainan Tradisional Peringati HUT Ke-80 Persit

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:51

2 Syarat Eksekusi Tanpa Sidang Sah Jika Memenuhi Dua Kondisi Komulatif Ungkap Mohammad Lutfi S.H 

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:14

PERSIB Fokus Bangkit Jelang Laga Leg Kedua AFC Champions League

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:09

Polres Subang Ungkap Kasus Miras Oplosan yang Menewaskan Sembilan Orang

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:23

Tridjaya Motor Pagaden Subang Kembali Raih Gelar Dealer Terbaik di Jawa Barat

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:39

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan Raih Gelar Doktor

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:21

Serah Terima Jabatan Kepala Desa Arjasari, Indramayu

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:17

Tumbuhkan Semangat Kebersamaan, Persit KCK Cab. LXII Kodim 1310/Bitung Olahraga Bersama dan Lomba Permainan Tradisional Peringati HUT Ke-80 Persit

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:12

Wargi Kabupaten Bandung, Reboisasi Udara Jadi Solusi Pulihkan Hutan Kritis

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x