Kekerasan Terhadap Jurnalis Media Propam News TV di Garut di duga oleh Penjual Miras

- Reporter

Kamis, 11 Desember 2025 - 00:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut // propamnewstv.id — Kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi, kali ini menimpa Wakil Biro Propam News TV Garut, yang akrab disapa Mis. Ia diduga dipukul oleh seorang penjaga toko jamu berinisial M, yang disinyalir menjual minuman keras. Peristiwa itu terjadi pada 10 Desember 2025 di wilayah Bayongbong, Garut.

Kejadian bermula saat Mis melakukan tugas investigasi di sekitar simpang yang tidak jauh dari Polsek Bayongbong. Ia tengah menggali informasi terkait dugaan peredaran obat keras golongan G. “Bang, di sini ada penjual obat keras, di mana tokonya?” tanya Mis kepada penjaga toko.

Namun pertanyaan itu disambut dengan sikap arogan oleh M. Mis kemudian kembali ke rekan sesama jurnalis, sebelum akhirnya datang lagi ke toko tersebut dengan niat melakukan klarifikasi. Saat itulah insiden pemukulan terjadi. Mis mengaku mendapat serangan fisik dari penjaga toko tersebut.

Usai kejadian, Mis langsung menghubungi Direktur Media Propam News TV, Mohammad Lutfi, S.H., sekitar pukul 01.00 dini hari, 11 Desember 2025. Lutfi yang juga menjabat sebagai Divisi Hukum PWDPI (Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia) menyatakan tidak akan tinggal diam.

“Saya tidak akan tinggal diam. Kasus ini akan kami tindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku,” tegas Lutfi dari Markas Besar Media Propam News TV.

Lutfi memastikan pihaknya bersama Satuan Bela Wartawan (Satbel Pers) akan turun langsung ke Garut untuk melaporkan peristiwa ini ke Polres Garut.

Selain itu, Lutfi menyebut akan bersurat kepada Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi, agar turun tangan memberantas peredaran minuman keras ilegal di Garut. Ia menegaskan bahwa peredaran miras tanpa izin dapat dijerat pidana hingga 10 tahun atau denda Rp1 miliar, sesuai ketentuan peraturan daerah dan regulasi terkait.

Terkait pemukulan terhadap jurnalis, Lutfi menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang menghambat tugas jurnalistik, dengan ancaman penjara hingga 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

“Profesi wartawan dilindungi oleh undang-undang. Kami akan menuntut pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tutup Lutfi.

 

(Kabito Garut)

Berita Terkait

Percepat Digitalisasi Perlinsos, Disdukcapil Kuningan Aktifkan IKD Seluruh Babinsa Kodim 0615
Personel Polres Balangan dengan Sigap Datangi Karhutla di Desa Kusambi Hulu
Personel Polres Balangan Berjibaku Padamkan Karhutla di Desa Teluk Mesjid
Polres Batola Panen 2,35 Ton Jagung Pipil di Cerbon, Dukung Swasembada Pangan 2026
*Polda Banten Peringati Hari Demokrasi Internasional, Dorong Penguatan Hak Asasi dan Nilai Demokrasi*
295 KK Terbantu, Kodim 1002/HST Kembali Salurkan Air Bersih untuk Warga Desa Perumahan
Polres Tabalong Bagikan Air Mineral kepada Masyarakat yang Antre BBM
SERAH TERIMA JABATAN DI LINGKUNGAN POLRES BALANGAN BERLANGSUNG KHIDMAT

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 16:20

Percepat Digitalisasi Perlinsos, Disdukcapil Kuningan Aktifkan IKD Seluruh Babinsa Kodim 0615

Jumat, 18 September 2026 - 15:22

Personel Polres Balangan dengan Sigap Datangi Karhutla di Desa Kusambi Hulu

Jumat, 18 September 2026 - 14:14

Personel Polres Balangan Berjibaku Padamkan Karhutla di Desa Teluk Mesjid

Kamis, 17 September 2026 - 14:30

Polres Batola Panen 2,35 Ton Jagung Pipil di Cerbon, Dukung Swasembada Pangan 2026

Kamis, 17 September 2026 - 14:16

*Polda Banten Peringati Hari Demokrasi Internasional, Dorong Penguatan Hak Asasi dan Nilai Demokrasi*

Kamis, 17 September 2026 - 13:52

Polres Tabalong Bagikan Air Mineral kepada Masyarakat yang Antre BBM

Kamis, 17 September 2026 - 13:46

SERAH TERIMA JABATAN DI LINGKUNGAN POLRES BALANGAN BERLANGSUNG KHIDMAT

Kamis, 17 September 2026 - 12:36

*Kapolda Kalsel Tinjau Langsung Korban Selamat KM Virgo Transport 8 di Banjarmasin*

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x