Kasus Penganiayaan Anak Pimpinan Media di Pontianak, Rumah Sakit Diduga Tolak Pasien Gawat Darurat

- Reporter

Selasa, 4 November 2025 - 12:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Penganiayaan berat yang menimpa Andrea, putra dari Pimpinan Nuusantara News Iskandar

Foto : Penganiayaan berat yang menimpa Andrea, putra dari Pimpinan Nuusantara News Iskandar

PONTIANAK // propamnewstv.id – Kasus penganiayaan berat yang menimpa Andrea, putra dari Pimpinan Nuusantara News Iskandar pada Malam Minggu, 2 November 2025, di Parit Tengah, terus menjadi perhatian publik.

Korban diketahui mengalami luka parah di bagian wajah setelah diserang secara terencana oleh pelaku berinisial Bagok, menggunakan serampang. Berdasarkan informasi, aksi tersebut sudah direncanakan sebelumnya, dengan pelaku sempat meminjam motor milik korban sebelum kejadian.

Namun, kekecewaan keluarga korban bertambah setelah Rumah Sakit Kota Sultan Syarif Mohamad Alkadrie diduga menolak memberikan pertolongan pertama saat Andrea dibawa untuk mendapatkan perawatan. Akibat penolakan tersebut, korban akhirnya harus dilarikan ke RS Antonius Pontianak, di mana tim medis baru memberikan tindakan penyelamatan.

Iskandar yang juga ketua Peradi Perjuangan Kalbar sekaligus ayah korban, menyatakan kekesalannya terhadap sikap pihak rumah sakit yang dinilai mengabaikan tanggung jawab kemanusiaan.

“Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga kemanusiaan. Setiap rumah sakit wajib memberikan pertolongan darurat tanpa melihat status pasien. Penolakan seperti ini sangat kami sesalkan,” tegas Iskandar.

Iskandar juga menegaskan bahwa pihaknya akan meminta Dinas Kesehatan Kota Pontianak untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap oknum tenaga medis yang menolak pasien gawat darurat.

“Kami akan menempuh langkah hukum jika terbukti ada kelalaian yang memperburuk kondisi korban. Negara menjamin hak setiap warga untuk mendapat pertolongan medis darurat,” tambahnya.

Sementara itu, pihak kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti kasus penganiayaan berat tersebut. Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan dengan rencana dapat dikenakan kepada pelaku, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, tidak hanya karena kekejaman pelaku, tetapi juga karena adanya dugaan pelanggaran etika medis oleh pihak rumah sakit yang semestinya menjadi garda depan dalam penyelamatan nyawa manusia.

(Tim red)

Berita Terkait

Masjid Jami Nur Lailatul Qodar Gelar Peringatan Isra Mi’raj di Dalam Masjid
2 Aktivis Desak Dinsos Provinsi Banten Buka Indikator Soal Angka Kemiskinan Ekstrem
Bupati Bandung Hadiri Festival Olahraga Masyarakat Fordeswita KORMI di Ciwidey
BNN GELAR BAKTI SOSIAL BAGI PONPES DAARUL WASIILAH AL-ABROR
Diduga Terjadi Pemotongan BLT Kesra dan DBHCHT di Desa Ciela, Bayongbong, Garut
Penguatan Kapasitas Tata Kelola Kelembagaan BUMDes dan Masyarakat Desa Pagelaran Tahun 2025
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Termasuk Dirpamobvit Polda Lampung
Kapolri Rotasi Sejumlah PJU Polda Jabar, Dir PPA dan PPO Resmi Dibentuk
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 16:24

Masjid Jami Nur Lailatul Qodar Gelar Peringatan Isra Mi’raj di Dalam Masjid

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:45

2 Aktivis Desak Dinsos Provinsi Banten Buka Indikator Soal Angka Kemiskinan Ekstrem

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:23

Bupati Bandung Hadiri Festival Olahraga Masyarakat Fordeswita KORMI di Ciwidey

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:15

BNN GELAR BAKTI SOSIAL BAGI PONPES DAARUL WASIILAH AL-ABROR

Minggu, 21 Desember 2025 - 12:59

Diduga Terjadi Pemotongan BLT Kesra dan DBHCHT di Desa Ciela, Bayongbong, Garut

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:52

Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Termasuk Dirpamobvit Polda Lampung

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:12

Kapolri Rotasi Sejumlah PJU Polda Jabar, Dir PPA dan PPO Resmi Dibentuk

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:01

Dirut PropamNewsTV Kunjungi Pandeglang, Resmikan Kantor Kaperwil Banten

Berita Terbaru