KARAWANG // propamnewstv.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), menyatakan sikap tegasnya untuk memberikan perhatian dan pendampingan langsung kepada Neni Nuraeni (37), seorang ibu rumah tangga asal Karawang yang terseret kasus hukum fidusia. Kasus ini menjadi sorotan publik dan memantik simpati luas karena Neni sempat ditahan saat masih harus menyusui anaknya yang masih balita.
Kasus pilu yang menimpa Neni bermula dari ulah suaminya, Denny Darmawan. Suami Neni menggunakan nama istrinya untuk mengajukan kredit mobil bekas di sebuah perusahaan leasing. Diduga, penggunaan nama Neni ini dilakukan karena nama suaminya terhalang masalah pengecekan riwayat kredit (BI Checking).
Namun, angsuran kredit mobil tersebut macet setelah berjalan hanya enam kali. Yang lebih parah, mobil itu kemudian dialihkan atau diagunkan kepada pihak lain oleh sang suami tanpa sepengetahuan Neni. Mobil tersebut kini dilaporkan hilang dan bahkan sempat dikabarkan terbakar.
Alih-alih mendapatkan keadilan, Neni justru menjadi sasaran laporan pihak leasing ke Polres Karawang dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Fidusia dan penggelapan. Neni pun harus menghadapi proses hukum di meja hijau, bahkan sempat ditahan meskipun ia adalah korban yang namanya dipinjam dan tidak mengetahui perbuatan suaminya.
Kondisi ini yang membuat publik geram: seorang ibu menyusui harus terpisah dari anaknya di dalam tahanan karena perbuatan suaminya
Menanggapi kasus yang viral dan penuh drama kemanusiaan ini, Dedi Mulyadi langsung menyatakan kesediaannya untuk turun tangan.
“Nanti saya jemput dengan tim saya, mau saya wawancara dulu,” ujar Dedi pada Kamis (6/11), menegaskan komitmennya untuk memahami duduk perkara secara mendalam.
KDM menyebut, langkah ini dilakukan untuk mencari solusi terbaik bagi Neni. “Nanti saya angkut, saya dampingin, saya selesaikan,” tegasnya. Ia berencana mengundang Neni ke kediamannya di Lembur Pakuan, Subang, untuk mendalami kasus ini secara langsung dan menyiapkan bantuan yang diperlukan.
Sementara itu, kuasa hukum Neni, Syarif Hidayat, menilai bahwa penerapan pasal terhadap kliennya tidak tepat. Menurutnya, Neni hanyalah korban yang namanya dipinjam dan tidak memiliki niat untuk melakukan penggelapan atau melanggar UU Fidusia.
Kini, Neni memang sudah dipindahkan status penahanannya menjadi tahanan rumah, sebuah keputusan yang membawa sedikit kelegaan baginya dan sang anak. Namun, proses hukum masih berlanjut, dan janji pendampingan dari Dedi Mulyadi menjadi secercah harapan baru bagi perjuangan Neni untuk mendapatkan keadilan.
(ILMAN GM,SH.CDRA.)








