JAWA BARAT // Propamnewstv.id- Indramayu (03/07/2025)Meresmikan sekaligus menandakan penerapan tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis secara resmi diberlakukan di Indramayu. “Ini menandakan bahwa kita sudah akan mulai menerapkan dari pada pelaksanaan ETLE kepada warga yang kemungkinan melakukan pelanggaran lalu lintas,” ujar dia.
Kapolres Indramayu menyampaikan, untuk tahap awal, seperti yang sudah disosialisasikan sebelumnya, kamera ETLE statis ini dipasang di tiga titik lokasi. Yakni di Jalan Gatot Subroto depan Polres Indramayu, Jalan Jend S. Parman di Jembatan Cimanuk, serta Jalan Soekarno hatta depan Islamic Center Indramayu.
Titik-titik lainnya akan menyusul dipasang, seperti di Jalan D.I Panjaitan, Jalan Jend Sudirman, dan Jalur Pantura. Sehingga rencana kamera ETLE statis ini total akan berada di 6 titik di wilayah Kabupaten Indramayu. Dalam hal ini, Kapolres Indramayu juga mengimbau kepada masyarakat agar sama-sama bisa menaati peraturan lalu lintas.
Himbauan ini untuk semua, baik pengendara roda dua maupun roda empat hingga kendaraan lainnya. Misalkan, berkendaraan dengan menggunakan helm untuk pengendara sepeda motor, menggunakan sabuk pengamanan untuk pengemudi mobil, tidak menyetir sambil bermain ponsel, tidak melebihi kecepatan maksimal, dan lain sebagainya.
“Ini untuk kebaikan kita bersama. Ini dalam rangka kita mencegah agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas,” ujar dia. Pada kesempatan itu, Ari juga memonitor langsung ETLE statis yang diterapkan di Indramayu bekerja. Sistem pada kamera ETLE statis ini pun menggunakan teknologi canggih yang dapat mendeteksi wajah pelanggarannya. Sehingga tidak hanya dilihat dari nomor polisi kendaraan. Di sana akan muncul identitas detail dari pelanggaran, mulai dari nama, alamat, dan identitas diri lainnya.
(c.whita)