Kapolres Cianjur Kunjungi Rumah Pria Tewas Dianiaya Gara-Gara Dua Buah Labu Siam

- Reporter

Jumat, 6 Maret 2026 - 11:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIANJUR,Jawa Barat – //Propamtv.id/ – Jajaran Satreskrim Polres Cianjur bersama Unit Reskrim Polsek Cugenang berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di Kampung Bayabang, Desa Talaga, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P. menjelaskan bahwa kejadian bermula saat tersangka berinisial UA (41) mendapati korban berinisial M (56) diduga mengambil dua buah labu siam dari kebun yang selama ini digarap oleh tersangka.

Menurut Kapolres, tersangka merasa kesal karena kebunnya beberapa kali kehilangan hasil panen. Kecurigaan itu kemudian memuncak saat ia melihat korban mengambil dua buah labu siam dari kebun tersebut.

“Karena emosi dan merasa dirugikan, tersangka kemudian mendatangi rumah korban untuk menanyakan perihal tersebut. Namun percakapan antara keduanya berujung cekcok hingga akhirnya terjadi tindakan penganiayaan,” jelas Kapolres dalam keterangannya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia. Peristiwa itu pun sempat menggegerkan warga sekitar yang tidak menyangka konflik kecil soal hasil kebun bisa berujung maut.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga korban, diketahui bahwa dua buah labu siam yang diambil tersebut rencananya akan digunakan oleh korban untuk keperluan berbuka puasa.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, aparat Kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka UA beserta sejumlah barang bukti.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Cianjur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Polisi mengimbau masyarakat agar dapat menahan emosi dan menyelesaikan setiap persoalan secara bijak serta tidak mengambil tindakan yang melanggar hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik kecil yang tidak dikelola dengan baik dapat berujung pada konsekuensi hukum yang berat dan merenggut nyawa seseorang. ( Toni )

Berita Terkait

Kapolda Jabar Tinjau Kesiapan Personel Amankan Arus Balik Pasca Operasi Ketupat Lodaya 2026
Kebersamaan Jadi Kunci, Awirarangan Rayakan 25 Tahun Menuju Kemajuan
Kemacetan Arus Balik Lebaran 2026 Di Kabupaten Bandung Jawa Barat , Meningkat Signifikan
Imigrasi Entikong Perketat Pemeriksaan WNI, Dugaan Cegah Calon PMI Nonprosedural ke Malaysia
Pastikan Keselamatan Arus Balik Lebaran 2026, Satlantas Polres Grobogan Gelar Ramp Check Bus di Terminal Purwodadi
Kapolsek Entikong Bersama Forkopimcam Gelar Razia dan Penindakan PETI Ilegal
BPH Migas Pastikan Arus Balik di Bakauheni Lancar, Pasokan BBM dan LPG Aman
𝗗𝗟𝗛 𝗞𝘂𝗮𝗻𝘀𝗶𝗻𝗴 𝗕𝗮𝗸𝗮𝗹 𝗧𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗽 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂 𝗕𝘂𝗮𝗻𝗴 𝗦𝗮𝗺𝗽𝗮𝗵 𝗦𝗲𝗺𝗯𝗮𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗱𝗶 𝗧𝗼𝗯𝗲𝗸 𝗣𝗮𝗻𝗷𝗮𝗻𝗴.

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 06:04

Kapolda Jabar Tinjau Kesiapan Personel Amankan Arus Balik Pasca Operasi Ketupat Lodaya 2026

Minggu, 29 Maret 2026 - 05:13

Kebersamaan Jadi Kunci, Awirarangan Rayakan 25 Tahun Menuju Kemajuan

Minggu, 29 Maret 2026 - 04:12

Kemacetan Arus Balik Lebaran 2026 Di Kabupaten Bandung Jawa Barat , Meningkat Signifikan

Minggu, 29 Maret 2026 - 04:06

Imigrasi Entikong Perketat Pemeriksaan WNI, Dugaan Cegah Calon PMI Nonprosedural ke Malaysia

Minggu, 29 Maret 2026 - 03:24

Pastikan Keselamatan Arus Balik Lebaran 2026, Satlantas Polres Grobogan Gelar Ramp Check Bus di Terminal Purwodadi

Minggu, 29 Maret 2026 - 00:36

BPH Migas Pastikan Arus Balik di Bakauheni Lancar, Pasokan BBM dan LPG Aman

Sabtu, 28 Maret 2026 - 23:40

𝗗𝗟𝗛 𝗞𝘂𝗮𝗻𝘀𝗶𝗻𝗴 𝗕𝗮𝗸𝗮𝗹 𝗧𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗽 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂 𝗕𝘂𝗮𝗻𝗴 𝗦𝗮𝗺𝗽𝗮𝗵 𝗦𝗲𝗺𝗯𝗮𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗱𝗶 𝗧𝗼𝗯𝗲𝗸 𝗣𝗮𝗻𝗷𝗮𝗻𝗴.

Sabtu, 28 Maret 2026 - 18:44

RAT Kopontren Nurul Hijrah Tahun Buku 2025 Di Buka Kadis Koperasi dan UKM Prop. Kalsel

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x