Kak Seto Minta Kapolda Banten Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Anak

- Reporter

Rabu, 27 Agustus 2025 - 04:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ketua umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi (Kak Seto)

Foto : Ketua umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi (Kak Seto)

SERANG // propamnewstv.id – Ketua umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi, yang lebih dikenal sebagai Kak Seto mengkritik Kapolda Banten terkait oknum anggota Polda Banten yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap pelajar SMK di Kota Serang.

Kak Seto Mengatakan, kami memohon dengan sangat hormat kepada bapak Kapolda Banten Brigadir Jenderal Polisi Hengki untuk segera mengambil tindakan tegas kepada anggotanya yang sudah melanggar komitmen kita bersama.

“Bukannya melindungi anak dan menciptakan Banten layak anak tapi kok justru sebagai petugas malah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak Sampai berdampak kondisi kritis si korban”

Ka Seto Beberkan dasar hukum UU Perlindungan Anak yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mengatur tanggung jawab negara, pemerintah, masyarakat, dan orang tua dalam melindungi anak dari perlakuan kekerasan, penganiayaan, penelantaran, dan diskriminasi, serta memastikan pemenuhan hak-hak anak.

Baca Juga:  120 Personel Dikerahkan, Polda Banten Gelar Patroli Skala Besar

Kak Seto menambahkan bahwa apapun tindakan kekerasan terhadap anak harus bisa mendapatkan Pidana, apalagi sekarang ada program IDOLA Indonesia Layak Anak Tahun 2025 sampai 2030 di mulai dari kabupaten/kota hingga tingkat provinsi jadi harus betul-betul kita jaga komitmen ini, Bukannya malah di langgar.

“Ia juga hari ini Akan langsung kordinasi dengan LBHI teman teman di provinsi Banten untuk segera melakukan langkah yang tegas dan mengawal kasus ini”

(Red)

Berita Terkait

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pandeglang Tindaklanjuti ASN Penyuluh yang Diduga Jarang Ngantor
TB. Bambang Saepullah Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Pandeglang Periode 2025–2030
Milangkala ke 44Th Desa Walahar Hidupkan kembali kesenian Tradisional : Dengan Tema JATI ULAH KASILIH KU JUNTI
Ramai Dugaan Dana BOS SDN Cipinang 3 Tak Jelas, Tiga Organisasi Wartawan Pandeglang Siap Gelar Konferensi Pers
Polda Banten Gelar Bakti Sosial Kesehatan Mulut Bersama ISPMI
Satbel Pers DPP PWDPI Siap Kawal Suksesnya Rakernas & PWDPI Award 2025
Kades Muhidin, S.Pd Ketua APDESI Kecamatan Cikupa Hadiri Jumling bersama Kapolresta Tangerang
Sholat Jum’at Keliling, Kapolda Banten Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bahaya Judi Online
Berita ini 9 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 07:45

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pandeglang Tindaklanjuti ASN Penyuluh yang Diduga Jarang Ngantor

Minggu, 21 September 2025 - 07:37

TB. Bambang Saepullah Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Pandeglang Periode 2025–2030

Minggu, 21 September 2025 - 00:59

Milangkala ke 44Th Desa Walahar Hidupkan kembali kesenian Tradisional : Dengan Tema JATI ULAH KASILIH KU JUNTI

Sabtu, 20 September 2025 - 09:09

Ramai Dugaan Dana BOS SDN Cipinang 3 Tak Jelas, Tiga Organisasi Wartawan Pandeglang Siap Gelar Konferensi Pers

Sabtu, 20 September 2025 - 08:42

Polda Banten Gelar Bakti Sosial Kesehatan Mulut Bersama ISPMI

Sabtu, 20 September 2025 - 01:16

Kades Muhidin, S.Pd Ketua APDESI Kecamatan Cikupa Hadiri Jumling bersama Kapolresta Tangerang

Jumat, 19 September 2025 - 12:20

Sholat Jum’at Keliling, Kapolda Banten Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bahaya Judi Online

Jumat, 19 September 2025 - 09:35

Ketahuan Warga Saat Berduaan, Oknum Guru Terancam Dipecat, GWI: Jangan Ada Pembiaran!

Berita Terbaru