PANDEGLANG // propamnewstv.id – Keberadaan kabel WiFi yang semrawut dan menjuntai di sepanjang jalan Kampung Cipariuk, Desa Tegal, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, menimbulkan kekhawatiran warga. Pantauan awak media di lokasi, tampak sejumlah kabel milik penyedia jaringan internet atau WiFi ditopang ke tiang listrik tanpa pengaturan yang jelas.
Diduga, sejumlah pengusaha WiFi yang memasang kabel tersebut belum memiliki izin resmi. Kondisi ini dinilai melanggar aturan dan berpotensi membahayakan masyarakat sekitar, terutama karena kabel-kabel tersebut menempel dan melilit pada jaringan listrik PLN.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, keberadaan kabel WiFi yang dipasang asal-asalan itu membuat warga resah.
“Kami khawatir kalau terjadi korsleting atau kabel putus, bisa membahayakan. Harapannya pemerintah dan pihak terkait menertibkan pengusaha WiFi yang diduga ilegal ini,” ujarnya.
Warga berharap agar instansi terkait, termasuk pihak pemerintah desa dan PLN, segera mengambil tindakan tegas terhadap para pengusaha WiFi yang tidak berizin dan melakukan pemasangan tanpa standar keamanan.
“Kalau memang ada yang ilegal, sebaiknya segera ditindak. Jangan sampai nanti ada korban baru disadari bahayanya,” tambah warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun instansi terkait mengenai penertiban jaringan kabel WiFi yang semrawut tersebut.
(Tim investigasi)








