Investigasi Pungli Dana Terpencil di Nias Selatan : Dugaan Perintah dari Oknum ASN, Guru Jadi Korban, Pengacara Angkat Bicara

- Reporter

Kamis, 14 Agustus 2025 - 06:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Pengacara sekaligus Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat TUWU Nias Selatan, Efri Darlin M. Dachi

Foto : Pengacara sekaligus Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat TUWU Nias Selatan, Efri Darlin M. Dachi

NIAS SELATAN // propamnewstv.id – Kamis, 14 agustus 2025, Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap guru penerima insentif Dana Terpencil di Nias Selatan kini memasuki babak baru. LN, salah satu guru korban, resmi melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan. Laporan tersebut menyeret nama kepala sekolah yang diduga bertindak atas perintah seorang oknum ASN di Dinas Pendidikan Nias Selatan.

Efri Darlin M. Dachi, pengacara sekaligus Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat TUWU Nias Selatan, menyatakan bahwa dugaan pungli ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi tindak pidana korupsi yang jelas-jelas diatur dalam undang-undang.

“Pungli adalah tindakan ilegal yang merugikan guru, menciptakan ketidakadilan, dan menghambat pembangunan pendidikan. Aparat harus bertindak tegas, tanpa pandang bulu,” tegas Efri saat ditemui di Law Firm EDMD & Associate, Kamis (14/8/2025).

Kronologi Singkat Kasus

Berdasarkan keterangan LN, sejak awal 2025, sebagian dana insentif Dana Terpencil yang seharusnya diterima guru dipotong dengan alasan “perintah atasan.” Potongan dilakukan secara sistematis oleh kepala sekolah, yang diduga menerima instruksi langsung dari oknum pejabat di Dinas Pendidikan. Guru yang mencoba protes disebut mendapat tekanan, bahkan ancaman mutasi.

Landasan Hukum yang Dilanggar

Efri menegaskan bahwa praktik ini melanggar sejumlah pasal hukum, antara lain :

Pasal 12 huruf e UU Tipikor: Penjara 4–20 tahun dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar.

Baca Juga:  Sunanto Saatnya Yang Muda Berkarya, Calon Kepala Desa Patrol Lor 

Pasal 423 KUHP : Penjara hingga 6 tahun ntuk penyalahgunaan kekuasaan.

Pasal 368 KUHP : Pemerasan dapat dihukum hingga 9 tahun.

Pasal 12B jo 12C UU Tipikor : Gratifikasi yang tidak dilaporkan dianggap korupsi.

Ia juga menekankan keberadaan Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli sebagai payung hukum pemberantasan pungli.

Sikap Pemerintah Daerah

Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia, didesak untuk segera mengambil langkah konkret, di antaranya:

Memberhentikan ASN yang terlibat untuk memudahkan proses hukum.

Menjamin perlindungan hukum bagi korban dan saksi.

Menggandeng Polres Nisel dan Kejari Nisel untuk penindakan.

Meningkatkan pengawasan di dinas rawan pungli, khususnya Dinas Pendidikan.

Melakukan sosialisasi anti-pungli secara masif ke sekolah-sekolah.

Pandangan Publik

Sejumlah tokoh masyarakat, LSM, dan media lokal menyambut baik langkah pelaporan ini. Mereka menilai praktik pungli di sektor pendidikan sudah berlangsung lama dan sering kali sulit dibuktikan karena korban takut melapor.

“Kasus ini harus jadi pintu masuk pemberantasan pungli di Nias Selatan. Jangan sampai pendidikan jadi ladang pungutan,” kata salah satu aktivis pendidikan setempat.

Efri pun mengajak semua pihak untuk berperan aktif sebagai mata dan telinga pemerintah dalam mengawasi penggunaan dana pendidikan.

“Jika kita diam, praktik ini akan terus berulang. Saatnya kita bersama memutus rantai pungli demi masa depan anak-anak Nias Selatan,” pungkasnya.

Sumber : Ketua umum TUWU nias selatan

Penulis : redaksi

Berita Terkait

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pandeglang Tindaklanjuti ASN Penyuluh yang Diduga Jarang Ngantor
TB. Bambang Saepullah Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Pandeglang Periode 2025–2030
Milangkala ke 44Th Desa Walahar Hidupkan kembali kesenian Tradisional : Dengan Tema JATI ULAH KASILIH KU JUNTI
Ramai Dugaan Dana BOS SDN Cipinang 3 Tak Jelas, Tiga Organisasi Wartawan Pandeglang Siap Gelar Konferensi Pers
Polda Banten Gelar Bakti Sosial Kesehatan Mulut Bersama ISPMI
Satbel Pers DPP PWDPI Siap Kawal Suksesnya Rakernas & PWDPI Award 2025
Kades Muhidin, S.Pd Ketua APDESI Kecamatan Cikupa Hadiri Jumling bersama Kapolresta Tangerang
Sholat Jum’at Keliling, Kapolda Banten Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bahaya Judi Online
Berita ini 163 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 07:45

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pandeglang Tindaklanjuti ASN Penyuluh yang Diduga Jarang Ngantor

Minggu, 21 September 2025 - 07:37

TB. Bambang Saepullah Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Pandeglang Periode 2025–2030

Minggu, 21 September 2025 - 00:59

Milangkala ke 44Th Desa Walahar Hidupkan kembali kesenian Tradisional : Dengan Tema JATI ULAH KASILIH KU JUNTI

Sabtu, 20 September 2025 - 09:09

Ramai Dugaan Dana BOS SDN Cipinang 3 Tak Jelas, Tiga Organisasi Wartawan Pandeglang Siap Gelar Konferensi Pers

Sabtu, 20 September 2025 - 08:42

Polda Banten Gelar Bakti Sosial Kesehatan Mulut Bersama ISPMI

Sabtu, 20 September 2025 - 01:16

Kades Muhidin, S.Pd Ketua APDESI Kecamatan Cikupa Hadiri Jumling bersama Kapolresta Tangerang

Jumat, 19 September 2025 - 12:20

Sholat Jum’at Keliling, Kapolda Banten Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bahaya Judi Online

Jumat, 19 September 2025 - 09:35

Ketahuan Warga Saat Berduaan, Oknum Guru Terancam Dipecat, GWI: Jangan Ada Pembiaran!

Berita Terbaru