Pandeglang, // PropamNewstv.id -Banten Awak media melakukan kunjungan ke kantor PTPN VIII yang berlokasi di Kampung Sangiang Damar, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, pada Selasa, 10 Februari 2026.
Dalam kunjungan tersebut, awak media diterima oleh salah satu pegawai PTPN VIII yang enggan disebutkan nama lengkapnya dan akrab disapa Wahyu, selaku bagian umum di kantor tersebut. Kepada awak media, Wahyu menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan yang dilakukan.
“Kami sangat berterima kasih atas kedatangan rekan-rekan media ke kantor PTPN VIII,” ujar Wahyu.
Namun demikian, Wahyu juga menyampaikan bahwa pihak kantor tidak dapat memberikan apa pun kepada awak media dengan alasan tidak adanya anggaran serta kondisi pekerjaan yang dinilai cukup padat.
“Kami dari kantor tidak bisa memberikan apa-apa karena memang tidak ada anggarannya, dan kami juga sangat repot,” ungkapnya.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, terdapat perbedaan kondisi dibandingkan dengan masa sebelumnya. Pada saat bagian umum masih dijabat oleh pejabat lama di era Pak Nurdin, diketahui selalu ada uang koordinasi atau yang biasa disebut uang ke Rohiman. Namun, menurut keterangan yang disampaikan Wahyu, sudah sekitar dua bulan terakhir tidak ada lagi uang koordinasi tersebut.
Atas kondisi tersebut, awak media menilai bahwa pihak perusahaan kurang bersinergi dan tidak menjalin kemitraan yang baik dengan media maupun lembaga. Padahal, di lapangan masih ditemukan berbagai persoalan lain yang belum sepenuhnya terealisasi, mulai dari AMDAL hingga program CSR, yang dinilai belum dirasakan secara merata oleh masyarakat di sekitar kebun kelapa sawit PTPN VIII Sangiang Damar.
Awak media berharap kepada pimpinan perusahaan PTPN VIII agar dapat meningkatkan kualitas perusahaan, baik dalam hal transparansi, kemitraan dengan media, maupun tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pimpinan PTPN VIII. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Penulis : w2an jurnalis kab Pandeglang


