Bandung, // PropamNewstv.id – Iklan rokok Gudang Garam Merah yang dipasang secara permanen di halaman Kantor Kecamatan Ibun hingga kini masih berdiri, memunculkan pertanyaan serius mengenai izin, kepatuhan hukum, dan etika penyelenggaraan pemerintahan.
Hasil penelusuran tim PropamNewsTV menunjukkan iklan tersebut berukuran besar dan ditempatkan di lokasi strategis yang mudah terlihat masyarakat. Selain mempromosikan produk tembakau, iklan juga menampilkan pesan promosi berhadiah yang berpotensi mendorong konsumsi rokok, termasuk di kalangan anak-anak dan remaja.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau dilarang ditampilkan di fasilitas publik dan kantor pemerintahan.
Redaksi PropamNewsTV telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Camat Ibun terkait dasar izin pemasangan iklan, kerja sama resmi, maupun perjanjian sewa dengan pihak perusahaan rokok. Namun, hingga lebih dari satu minggu, pihak kecamatan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi.
“Kami menekankan bahwa pemasangan iklan rokok di lingkungan kantor pemerintahan bukan sekadar persoalan administratif. Ini menyangkut kepatuhan hukum, etika pejabat publik, dan hak masyarakat atas informasi,” ujar Saeupolloh, Kabiro PropamNewsTV Bandung Raya.
Redaksi telah mengirimkan surat konfirmasi tertulis terakhir dengan batas waktu tiga hari untuk menerima jawaban resmi dari pihak Kecamatan Ibun. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa jika tidak ada respons, redaksi akan meneruskan pemberitaan dan menyalurkan isu ini kepada instansi pengawas terkait di tingkat kabupaten maupun provinsi.
Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai, pemasangan iklan rokok secara permanen di halaman kantor kecamatan juga berpotensi melanggar Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). “Kantor kecamatan seharusnya steril dari kepentingan komersial, apalagi untuk produk yang mengandung zat adiktif seperti rokok,” kata salah satu pengamat yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini diturunkan, iklan rokok Gudang Garam Merah tetap berdiri, sementara publik menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah untuk menegakkan aturan dan menjaga marwah fasilitas pemerintahan.
Redaksi PropamNewsTV membuka ruang hak jawab kepada pihak Kecamatan Ibun maupun Pemerintah bhKabupaten Bandung untuk memberikan klarifikasi resmi.
Saepulloh :kabiro Bandung
(PropamNewsTV)








