Hasil wawancara Investigasi Dugaan Pungli Dana Dacil di Nias Selatan : Bukti Transfer, Chat WA, dan Jejak Aliran Dana Mulai Terbuka

- Reporter

Kamis, 14 Agustus 2025 - 05:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ilustrasi pungli dan Dana Dacil di Nias Selatan

Foto : Ilustrasi pungli dan Dana Dacil di Nias Selatan

NIAS SELATAN // Propamnewstv.id – Kamis, 14 Agustus 2024, Aroma pungutan liar (pungli) terkait Dana Daerah Terpencil (Dana Dacil) di Kabupaten Nias Selatan kian tercium tajam. menemukan bahwa laporan yang diajukan pelapor Liusman Ndruru, bukan sekadar rumor. Ada bukti transfer, percakapan WhatsApp, hingga keterangan saksi yang mengarah pada dugaan praktik sistematis yang merugikan para guru di wilayah terpencil.

Modus Diduga Sistematis : Dacil Jadi “Lahan Tarikan”

Berdasarkan keterangan liusman ndruru, dugaan pungli ini berkedok “setoran wajib” dari guru penerima Dana Dacil kepada kepala sekolah atau pihak tertentu. Tekanan dilakukan secara halus maupun terang-terangan, dengan ancaman tidak diperpanjangnya status di Data Pokok Pendidikan (Datapodik) bila tidak membayar.

“Poin pertama adalah melindungi hak guru agar tidak dihapus dari Datapodik. Poin kedua menghentikan praktik pungli yang sudah berjalan lama. Dan yang ketiga, mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, baik sebelum maupun sesudah kepemimpinan bupati saat ini,” tegas liusman

Bukti Mengarah ke Transfer Antar Rekening

Liusman Ndruru menyebut telah menyerahkan bukti awal kepada Bupati Nias Selatan pada pertemuan bulan Mei lalu.

“Kami serahkan bukti transfer dari guru ke kepala sekolah. Ada yang langsung dari saya juga, dan sebagian dari guru-guru lain. Selain itu, ada percakapan WhatsApp yang membicarakan permintaan dana tersebut,” ungkapnya.

Dari penelusuran sementara, pola transfer dilakukan dalam nominal tertentu yang dianggap sebagai “KEWAJIBAN” dari dana yang diterima penuh oleh guru.

Chat WhatsApp Sebagai Petunjuk Aliran Instruksi

Percakapan di WhatsApp menunjukkan bahwa instruksi permintaan dana kerap disamarkan sebagai “setoran” atau “biaya pengurusan dacil”. Namun, beberapa chat yang diperoleh redaksi menyingkap adanya perintah langsung dari kepala sekolah kepada guru untuk mentransfer ke rekening pribadi. Ucap liusman

Potensi Jerat Hukum

Bila dugaan ini terbukti, maka pelaku dapat dijerat dengan, Pasal 12 huruf e UU Tipikor : PNS atau penyelenggara negara yang memaksa memberi sesuatu karena jabatan.

  • Pasal 368 KUHP : Pemerasan.
  • Pasal 421 KUHP : Penyalahgunaan wewenang yang merugikan orang lain.

Selain itu, sanksi administratif sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dapat dijatuhkan, termasuk pencopotan dari jabatan struktural pendidikan.

Pemkab Masih Bungkam

Hingga berita ini terbit, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan belum memberi keterangan resmi terkait proses penyelidikan internal maupun rekomendasi tindak lanjut dari bukti yang diserahkan. Sementara itu, para pelapor menegaskan akan membawa kasus ini ke aparat penegak hukum bila proses di tingkat daerah terkesan mandek.

“Kami tidak akan berhenti. Kalau di daerah tidak tuntas, kami siap bawa ke Kejagung. tutup liusman

Redaksi akan terus menelusuri jejak aliran dana ini, termasuk memverifikasi semua nama yang tercantum dalam bukti transfer dan percakapan.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Operasi Lilin Intan 2025, Kapolres HST Beri Motivasi Personel di Pos Pelayanan dan Pengamanan
Menutup 2025, Kang DS Tegaskan Peran Strategis ASN Wujudkan Kabupaten Bandung Menuju Indonesia Emas 2045
Keluarga Ramlan dan Titin Beranak Empat Butuh Perhatian Dinas Terkait di Garut
Polres HST adakan Upacara Peringatan Hari ibu
BPBD Kabupaten Demak Membuka Posko Siaga Darurat Bencana Dalam Menghadapi Musim Penghujan 2025/2026 Pembukaan Posko di Pusatkan di posko Angkling Kusumo Mranggen
Polres Tabalong Peringati Hari Ibu ke-97, Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Pembangunan
Kaperwil Banten Media Propam News TV Ucapkan Selamat Hari Ibu ke-97
Polwan Ditlantas Polda Maluku Utara Laksanakan Strong Point Pagi, Jaga Kelancaran Lalu Lintas di Pusat Kota
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 06:15

Operasi Lilin Intan 2025, Kapolres HST Beri Motivasi Personel di Pos Pelayanan dan Pengamanan

Senin, 22 Desember 2025 - 05:57

Menutup 2025, Kang DS Tegaskan Peran Strategis ASN Wujudkan Kabupaten Bandung Menuju Indonesia Emas 2045

Senin, 22 Desember 2025 - 05:24

Keluarga Ramlan dan Titin Beranak Empat Butuh Perhatian Dinas Terkait di Garut

Senin, 22 Desember 2025 - 04:53

Polres HST adakan Upacara Peringatan Hari ibu

Senin, 22 Desember 2025 - 04:32

BPBD Kabupaten Demak Membuka Posko Siaga Darurat Bencana Dalam Menghadapi Musim Penghujan 2025/2026 Pembukaan Posko di Pusatkan di posko Angkling Kusumo Mranggen

Senin, 22 Desember 2025 - 04:12

Kaperwil Banten Media Propam News TV Ucapkan Selamat Hari Ibu ke-97

Senin, 22 Desember 2025 - 04:07

Polwan Ditlantas Polda Maluku Utara Laksanakan Strong Point Pagi, Jaga Kelancaran Lalu Lintas di Pusat Kota

Senin, 22 Desember 2025 - 03:57

Hari Ibu 2025, Perempuan Berdaya Jadi Pilar Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru

Berita

Polres HST adakan Upacara Peringatan Hari ibu

Senin, 22 Des 2025 - 04:53