Gugatan Praperadilan Ditolak, Li Sam Ronyu Tetap Tersangka

- Reporter

Sabtu, 19 Juli 2025 - 02:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Li Sam Ronyu

Foto : Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Li Sam Ronyu

TANGERANG // propamnewstv.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Li Sam Ronyu, 68 tahun. Li Sam Ronyu mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus sengketa tanah di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. “Menolak gugatan praperadilan,” ujar majelis hakim Mudjono saat membacakan putusan, Jumat 18 Juli 2025.

Dengan ditolaknya gugatan ini, Li Sam Ronyu tetap menjadi tersangka dan proses hukum berjalan terus. Dalam sidang putusan tersebut dihadiri tim kuasa hukum Li Sam Ronyu dan pihak tergugat Polres Metro Tangerang Kota.

Li Sam Ronyu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang atas penetapan tersangka oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota dalam kasus sengketa tanah seluas 3,2 hektar di Desa Teluknaga, Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang.

Menanggapi putusan hakim tersebut, Polres Metro Tangerang Kota menyatakan jika proses hukum terhadap Li Sam Ronyu sudah sesuai prosedur dan melalui semua tahapan. “Kami persilahkan hakim yang menguji, dan putusan hakim hari ini menunjukan bahwa kami bekerja profesional sesuai prosedur,” kata Kepala Unit Harda Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota AKP Gusti Arsad.

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Li Sam Ronyu sebagai tersangka dalam kasus tanah ini pada 27 Mei 2025. Berdasarkan surat ketetapan tersangka nomor : S.tap/120/V/RES.1.9./2025/Reskrim, penyidik menetapkan tersangka setelah diperoleh lebih dari dua alat bukti serta hasil gelar perkara.

Kasus pemalsuan dokumen yang menjerat Li Sam Ronyu ini berawal dari laporan warga Desa Teluknaga Maman Suryawan yang dirugikan atas tindakan Li Sam Ronyu.

Maman mengatakan, melaporkan Li Sam Ronyu ke Polres Metro Tangerang Kota pada 22 Agustus 2024 atas dugaan pemalsuan dokumen tanah seluas 1,65 hektar di desa Teluknaga, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. “Tanah tersebut terdiri dari 6 bidang yang telah dibuat 6 AJB runut menurut riwayat tanah yang tercatat di kantor kecamatan Teluknaga dan buku liter C desa Teluknaga,” kata Maman.

Baca Juga:  Pemuda Muhammadiyah Apresiasi Kinerja Polri Cegah Konflik Meluas dalam Aksi Demonstrasi

Menurut dia, Li Sam Ronyu telah mencoba mengajukan proses pembuatan sertifikat 6 bidang tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang dengan menggunakan 3 AJB yang nomor C, nomor persil dan luas tanah tidak sesuai dengan kepemilikan yang tercatat dalam buku liter C desa teluknaga. “Dalam proses persertipikatan tersebut, Li Sam Ronyu memalsukan tanda tangan tetangga batasBenyamin Teja, selaku pemilik tanah batas yang diperlukan dalam proses pembuatan persertipikatan tanah.”

Maman menyatakan, dalam isi akte tanah Li Sam Ronyu datanya tidak sesuai objek tanah, berdasarkan buku liter C desa Teluknaga, letak AJB tidak sesuai. “Bagaimana bisa 6 bidang tanah dengan liter C yang berbeda beda dibuat menjadi 3 AJB dengan menggabungkan 6 liter C tersebut. Itu tidak mungkin kecuali sertipikat,” kata Maman.

Menurut Maman, proses penyelidikan dan penyidikan di Polres Metro Tangerang Kota selama ini sudah berjalan sangat runut. Sebagai pelapor Maman sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak 5 kali dalam proses penyelidikan dan 13 kali SP2HP pada tahap penyidikan. “Setelah itu penetapan tersangka dan keluar SP2HP yang ke 14 kali,” ujarnya. Polisi, kata Maman, tidak sembarangan dalam menetapkan tersangka dan telah melalui gelar perkara khusus di Biro Wasidik Mabes Polri.

Menurut Maman, tersangka memang selalu mengaku sebagai korban mafia tanah. “Padahal, dia sendiri adalah pelaku mafia tanah dibantu temannya,” tutup Maman.

Pewarta : Mahfudin

Berita Terkait

Polda Banten Siagakan Personel Amankan Kegiatan Istigosah dan Tabligh Akbar di Pandeglang
Tingkatkan Patroli Kamtibmas : Polsek Kuala Behe Jaga Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat
Satgas TMMD Ke-126 Kodim 1208/Sambas Jalin Silaturahmi Melalui Komsos dengan Warga Pembuat Ketupat
Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Plester Dinding MCK RTLH
Babinsa Sertu Sutoyo Laksanakan Gotong Royong Pembangunan Irigasi Tersier di Desa Hapulang
Dapur MBG Umi Kaisar di Kecamatan Menes Diduga Tak Profesional, Makanan Bau Tak Layak Konsumsi Dikembalikan Sekolah
Kolam Renang Srikandi Panimbang Ramai Dikunjungi Pengunjung
Polda Kalsel Gelar Gerakan Pangan Murah di Car Free Day Banjarmasin, Sediakan Beras Rp56.500 per 5 Kg
Berita ini 3 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:14

Polda Banten Siagakan Personel Amankan Kegiatan Istigosah dan Tabligh Akbar di Pandeglang

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:07

Tingkatkan Patroli Kamtibmas : Polsek Kuala Behe Jaga Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:01

Satgas TMMD Ke-126 Kodim 1208/Sambas Jalin Silaturahmi Melalui Komsos dengan Warga Pembuat Ketupat

Minggu, 19 Oktober 2025 - 11:54

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Plester Dinding MCK RTLH

Minggu, 19 Oktober 2025 - 11:51

Babinsa Sertu Sutoyo Laksanakan Gotong Royong Pembangunan Irigasi Tersier di Desa Hapulang

Minggu, 19 Oktober 2025 - 06:50

Kolam Renang Srikandi Panimbang Ramai Dikunjungi Pengunjung

Minggu, 19 Oktober 2025 - 05:08

Polda Kalsel Gelar Gerakan Pangan Murah di Car Free Day Banjarmasin, Sediakan Beras Rp56.500 per 5 Kg

Minggu, 19 Oktober 2025 - 04:40

Borneo Riders Brotherhood Gelar Musda di Swiss-Belhotel, Teguhkan Soliditas dan Komitmen Sosial

Berita Terbaru