Eksklusif..!!! Toko Obat di Jelambar Diduga Edarkan Obat Keras Golongan G Tanpa Izin, Pemilik Terancam 15 Tahun Penjara

- Reporter

Minggu, 3 Agustus 2025 - 12:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar : Toko Obat di Jelambar Diduga Edarkan Obat Keras Golongan G Tanpa Izin, Pemilik Terancam 15 Tahun Penjara, milik Ikram

Gambar : Toko Obat di Jelambar Diduga Edarkan Obat Keras Golongan G Tanpa Izin, Pemilik Terancam 15 Tahun Penjara, milik Ikram

Jakarta Barat // Propamnewstv.id — Tim investigasi awak media mengungkap dugaan praktik peredaran obat keras golongan G secara ilegal di sebuah toko berlokasi di Jl. Jelambar Kb. Pisang No.10, RT.10/RW.8, Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta.

Pantauan langsung di lokasi pada minggu (03/08/2025), toko yang diketahui milik seorang pria berinisial Ikram tersebut terlihat melayani pembelian obat keras golongan (G) secara bebas, tanpa menanyakan resep dokter. Aktivitas ini diduga sudah berlangsung lama dan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat.

Lebih memprihatinkan, penjaga toko berinisial Heri bahkan menunjukkan sikap tidak gentar meski mengetahui bahwa aktivitas tersebut melanggar hukum. Aksi ini memperkuat dugaan bahwa praktik penjualan obat keras ilegal tersebut dilakukan secara terang-terangan.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, peredaran obat keras di wilayah tersebut kerap menjadi keluhan warga karena sering disalahgunakan remaja.

“Mereka (pembeli) ada yang masih sekolah. Beli banyak, kadang diminum bareng-bareng. Sering bikin keributan,” ujar warga setempat kepada media, minggu (03/08/2025).

Ancaman Sanksi Hukum

Dugaan praktik ilegal ini melanggar ketentuan hukum, di antaranya :

Baca Juga:  Pengamanan Aksi Demo Buruh PT Seyang Indonesia Berjalan Kondusif

1. Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar bagi yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar keamanan dan mutu.

2. Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009

Pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar bagi yang mengedarkan obat tanpa izin edar resmi.

3. Ketentuan BPOM dan Permenkes

Obat keras golongan G hanya boleh dijual oleh apotek resmi dengan resep dokter.

Dampak Sosial dan Kesehatan

  • Peredaran obat keras golongan G tanpa kontrol medis dapat menyebabkan:
  • Ketergantungan dan kerusakan organ vital.
  • Gangguan mental permanen.
  • Meningkatnya kasus kriminal akibat efek penyalahgunaan.

Pihak Berwenang Diminta Bertindak Cepat

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait temuan ini. Publik mendesak aparat segera melakukan penyelidikan dan menutup aktivitas ilegal tersebut sebelum memakan korban lebih banyak.

“Ini darurat kesehatan masyarakat. Polisi harus bertindak sebelum generasi muda hancur akibat obat keras,” tegas salah satu pemerhati narkotika di Jakarta Barat.

Penulis : Benny/Red

Berita Terkait

Satgas TMMD Regtas ke-126 Kodim 1208/Sambas Jalin Keakraban Lewat Makan Siang Bersama Warga
Satgas TMMD Regtas Ke-126 Kodim 1208/Sambas Gelar Salat Zuhur Berjamaah Bersama Warga
16 Jama’ah Umroh Penghargaan Pangdam XII/Tpr Diberangkatkan Berangkat ke Tanah Suci
Satgas TMMD Regtas Ke-126 Kodim 1208/Sambas Gali Tanah Untuk Pembuatan Septic Tank MCK Sekolahan
Anak Panti Asuhan Muhammadiyah Nuruddin Antusias Ikuti Sosialisasi Pelatihan Teknik Self-Token Economy oleh Tim Pengabdian Prodi BK Uniska
Wujud Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Babinsa Bersama Warga Dirikan Pos Kamling di Aluan Mati
Turnamen Bola Voli Kapolres HST Cup 2025 di Se Benua Enam Terus Bergulir dan Kembali Menyuguhkan Laga-Laga Seru
Stabilkan Harga Pangan : Kodim 1202/Singkawang Dorong Penyaluran Beras SPHP
Berita ini 43 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 08:01

Satgas TMMD Regtas ke-126 Kodim 1208/Sambas Jalin Keakraban Lewat Makan Siang Bersama Warga

Minggu, 12 Oktober 2025 - 07:56

Satgas TMMD Regtas Ke-126 Kodim 1208/Sambas Gelar Salat Zuhur Berjamaah Bersama Warga

Minggu, 12 Oktober 2025 - 07:51

16 Jama’ah Umroh Penghargaan Pangdam XII/Tpr Diberangkatkan Berangkat ke Tanah Suci

Minggu, 12 Oktober 2025 - 07:45

Satgas TMMD Regtas Ke-126 Kodim 1208/Sambas Gali Tanah Untuk Pembuatan Septic Tank MCK Sekolahan

Minggu, 12 Oktober 2025 - 07:33

Anak Panti Asuhan Muhammadiyah Nuruddin Antusias Ikuti Sosialisasi Pelatihan Teknik Self-Token Economy oleh Tim Pengabdian Prodi BK Uniska

Minggu, 12 Oktober 2025 - 07:12

Turnamen Bola Voli Kapolres HST Cup 2025 di Se Benua Enam Terus Bergulir dan Kembali Menyuguhkan Laga-Laga Seru

Minggu, 12 Oktober 2025 - 05:22

Stabilkan Harga Pangan : Kodim 1202/Singkawang Dorong Penyaluran Beras SPHP

Minggu, 12 Oktober 2025 - 05:15

Pererat Tali Silaturahmi : Babinsa1202-03/Singkawang Tengah Lakukan Anjangsana Dengan Tokoh Masyarakat Sungai Bulan

Berita Terbaru