Jakarta Barat // Propamnewstv.id — Tim investigasi awak media mengungkap dugaan praktik peredaran obat keras golongan G secara ilegal di sebuah toko berlokasi di Jl. Jelambar Kb. Pisang No.10, RT.10/RW.8, Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Pantauan langsung di lokasi pada minggu (03/08/2025), toko yang diketahui milik seorang pria berinisial Ikram tersebut terlihat melayani pembelian obat keras golongan (G) secara bebas, tanpa menanyakan resep dokter. Aktivitas ini diduga sudah berlangsung lama dan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat.
Lebih memprihatinkan, penjaga toko berinisial Heri bahkan menunjukkan sikap tidak gentar meski mengetahui bahwa aktivitas tersebut melanggar hukum. Aksi ini memperkuat dugaan bahwa praktik penjualan obat keras ilegal tersebut dilakukan secara terang-terangan.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, peredaran obat keras di wilayah tersebut kerap menjadi keluhan warga karena sering disalahgunakan remaja.
“Mereka (pembeli) ada yang masih sekolah. Beli banyak, kadang diminum bareng-bareng. Sering bikin keributan,” ujar warga setempat kepada media, minggu (03/08/2025).
Ancaman Sanksi Hukum
Dugaan praktik ilegal ini melanggar ketentuan hukum, di antaranya :
1. Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar bagi yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar keamanan dan mutu.
2. Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009
Pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar bagi yang mengedarkan obat tanpa izin edar resmi.
3. Ketentuan BPOM dan Permenkes
Obat keras golongan G hanya boleh dijual oleh apotek resmi dengan resep dokter.
Dampak Sosial dan Kesehatan
- Peredaran obat keras golongan G tanpa kontrol medis dapat menyebabkan:
- Ketergantungan dan kerusakan organ vital.
- Gangguan mental permanen.
- Meningkatnya kasus kriminal akibat efek penyalahgunaan.
Pihak Berwenang Diminta Bertindak Cepat
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait temuan ini. Publik mendesak aparat segera melakukan penyelidikan dan menutup aktivitas ilegal tersebut sebelum memakan korban lebih banyak.
“Ini darurat kesehatan masyarakat. Polisi harus bertindak sebelum generasi muda hancur akibat obat keras,” tegas salah satu pemerhati narkotika di Jakarta Barat.
Penulis : Benny/Red