Indramayu, // PropamNewstv.id – Pengadilan Negeri (PN) Indramayu kembali menggelar sidang kedua perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Putri Apriyani, Senin (12/1/2026). Sidang menghadirkan terdakwa Alvian Maulana Sinaga, mantan anggota Polres Indramayu, dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa atas surat dakwaan JPU.
Dalam persidangan terbuka untuk umum tersebut, penasihat hukum terdakwa mengajukan tiga poin keberatan, mulai dari dakwaan yang dinilai tidak cermat, penulisan status pekerjaan terdakwa, hingga tidak adanya cap basah kejaksaan pada surat dakwaan.

Namun, kuasa hukum keluarga korban menilai seluruh eksepsi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan KUHAP, termasuk uraian waktu dan tempat kejadian perkara.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Selasa (20/1/2026) dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa. Proses hukum diharapkan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan.
(C.whita)








