Jakarta Barat // Propamnewstv.id — Minggu, 3 Agustus 2025, dugaan praktik peredaran obat keras golongan G secara ilegal kembali mencuat di wilayah Jakarta Barat. Kali ini, sorotan publik mengarah pada sebuah toko di Pasar Taman Kota, Jl. Taman Kota A No. 15, RT 16/RW 5, Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, yang diduga bebas menjual obat keras tanpa resep dokter.
Temuan ini diungkap tim investigasi Media Propam News TV setelah melakukan pemantauan di lokasi. Beberapa pengunjung yang keluar dari toko tersebut terlihat membawa bungkus obat bertanda khusus “G” — kategori obat keras yang seharusnya hanya bisa ditebus dengan resep resmi dari tenaga medis.
Seorang warga yang kerap melihat remaja membeli obat di toko itu mengungkapkan kekhawatirannya.
“Sering saya lihat anak-anak nongkrong, lalu keluar bawa obat dari situ. Takutnya dipakai buat mabuk-mabukan. Kami khawatir masa depan anak-anak ini hancur,” ujar warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Polisi dan Dinas Kesehatan Belum Bergerak
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas dari aparat kepolisian setempat maupun Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk memeriksa atau menutup toko tersebut. Padahal, peredaran obat keras golongan G tanpa izin jelas merupakan pelanggaran berat yang dapat menjerat pelaku dengan hukuman maksimal.
Julius Giawa, aktivis pejuang sekaligus Pimpinan Redaksi Media Propam News TV, menegaskan bahwa penjualan obat keras tanpa izin adalah tindak pidana serius.
“Ini masuk kategori tindak pidana. Pelaku bisa dijerat Pasal 197 UU Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar. Jika terbukti menyebabkan kematian, ancaman hukuman dapat mencapai 20 tahun penjara sesuai Pasal 204 KUHP,” tegasnya.
Landasan Hukum yang Dilanggar
1. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 197 : Produksi/peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar → Penjara max 15 tahun, denda max Rp1,5 miliar.
Pasal 198 : Penjualan obat keras tanpa perizinan → Kurungan max 1 tahun, denda max Rp100 juta.
2. Permenkes No. 919/Menkes/Per/X/1993
Obat keras golongan G hanya boleh dijual di apotek dengan resep dokter.
3. KUHP Pasal 204 ayat (1)
Menjual barang berbahaya yang membahayakan jiwa → Penjara max 15 tahun.
Jika mengakibatkan kematian → Penjara max 20 tahun.
Dampak Nyata di Lapangan
- Kesehatan Fisik : Kerusakan hati, ginjal, dan sistem saraf.
- Kesehatan Mental : Risiko depresi, paranoia, dan gangguan perilaku.
- Kriminalitas : Efek candu memicu pencurian, tawuran, hingga penganiayaan.
- Masa Depan Generasi Muda : Pendidikan terbengkalai, kualitas sumber daya manusia menurun drastis.
Masyarakat mendesak Kapolres Metro Jakarta Barat dan Satreskrim Narkoba untuk segera bertindak. Penindakan cepat, tegas, dan transparan dinilai menjadi kunci memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal yang merusak generasi bangsa.
Media Propam News TV akan terus mengawal dan mempublikasikan perkembangan kasus ini, termasuk mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik bisnis gelap tersebut.
Penulis : Benny/Red