Dugaan Toko Obat Keras Golongan G di Kembangan Jakarta Barat, Ancam Generasi Muda — Polisi Diminta Bertindak Cepat

- Reporter

Minggu, 3 Agustus 2025 - 11:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar : Muka Depan Toko Obat, Foto : Penjaga Toko (Imran), Foto : Obat Keras Tramadol dll.

Gambar : Muka Depan Toko Obat, Foto : Penjaga Toko (Imran), Foto : Obat Keras Tramadol dll.

Jakarta Barat // Propamnewstv.id — Minggu, 3 Agustus 2025, dugaan praktik peredaran obat keras golongan G secara ilegal kembali mencuat di wilayah Jakarta Barat. Kali ini, sorotan publik mengarah pada sebuah toko di Pasar Taman Kota, Jl. Taman Kota A No. 15, RT 16/RW 5, Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, yang diduga bebas menjual obat keras tanpa resep dokter.

Temuan ini diungkap tim investigasi Media Propam News TV setelah melakukan pemantauan di lokasi. Beberapa pengunjung yang keluar dari toko tersebut terlihat membawa bungkus obat bertanda khusus “G” — kategori obat keras yang seharusnya hanya bisa ditebus dengan resep resmi dari tenaga medis.

Seorang warga yang kerap melihat remaja membeli obat di toko itu mengungkapkan kekhawatirannya.

“Sering saya lihat anak-anak nongkrong, lalu keluar bawa obat dari situ. Takutnya dipakai buat mabuk-mabukan. Kami khawatir masa depan anak-anak ini hancur,” ujar warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Polisi dan Dinas Kesehatan Belum Bergerak

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas dari aparat kepolisian setempat maupun Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk memeriksa atau menutup toko tersebut. Padahal, peredaran obat keras golongan G tanpa izin jelas merupakan pelanggaran berat yang dapat menjerat pelaku dengan hukuman maksimal.

Julius Giawa, aktivis pejuang sekaligus Pimpinan Redaksi Media Propam News TV, menegaskan bahwa penjualan obat keras tanpa izin adalah tindak pidana serius.

“Ini masuk kategori tindak pidana. Pelaku bisa dijerat Pasal 197 UU Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar. Jika terbukti menyebabkan kematian, ancaman hukuman dapat mencapai 20 tahun penjara sesuai Pasal 204 KUHP,” tegasnya.

Landasan Hukum yang Dilanggar

1. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pasal 197 : Produksi/peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar → Penjara max 15 tahun, denda max Rp1,5 miliar.

Pasal 198 : Penjualan obat keras tanpa perizinan → Kurungan max 1 tahun, denda max Rp100 juta.

2. Permenkes No. 919/Menkes/Per/X/1993

Obat keras golongan G hanya boleh dijual di apotek dengan resep dokter.

3. KUHP Pasal 204 ayat (1)

Menjual barang berbahaya yang membahayakan jiwa → Penjara max 15 tahun.

Jika mengakibatkan kematian → Penjara max 20 tahun.

Dampak Nyata di Lapangan

  • Kesehatan Fisik : Kerusakan hati, ginjal, dan sistem saraf.
  • Kesehatan Mental : Risiko depresi, paranoia, dan gangguan perilaku.
  • Kriminalitas : Efek candu memicu pencurian, tawuran, hingga penganiayaan.
  • Masa Depan Generasi Muda : Pendidikan terbengkalai, kualitas sumber daya manusia menurun drastis.

Masyarakat mendesak Kapolres Metro Jakarta Barat dan Satreskrim Narkoba untuk segera bertindak. Penindakan cepat, tegas, dan transparan dinilai menjadi kunci memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal yang merusak generasi bangsa.

Media Propam News TV akan terus mengawal dan mempublikasikan perkembangan kasus ini, termasuk mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik bisnis gelap tersebut.

Penulis : Benny/Red

 

Berita Terkait

Masjid Jami Nur Lailatul Qodar Gelar Peringatan Isra Mi’raj di Dalam Masjid
2 Aktivis Desak Dinsos Provinsi Banten Buka Indikator Soal Angka Kemiskinan Ekstrem
Bupati Bandung Hadiri Festival Olahraga Masyarakat Fordeswita KORMI di Ciwidey
BNN GELAR BAKTI SOSIAL BAGI PONPES DAARUL WASIILAH AL-ABROR
Diduga Terjadi Pemotongan BLT Kesra dan DBHCHT di Desa Ciela, Bayongbong, Garut
Penguatan Kapasitas Tata Kelola Kelembagaan BUMDes dan Masyarakat Desa Pagelaran Tahun 2025
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Termasuk Dirpamobvit Polda Lampung
Kapolri Rotasi Sejumlah PJU Polda Jabar, Dir PPA dan PPO Resmi Dibentuk
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 16:24

Masjid Jami Nur Lailatul Qodar Gelar Peringatan Isra Mi’raj di Dalam Masjid

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:45

2 Aktivis Desak Dinsos Provinsi Banten Buka Indikator Soal Angka Kemiskinan Ekstrem

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:23

Bupati Bandung Hadiri Festival Olahraga Masyarakat Fordeswita KORMI di Ciwidey

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:15

BNN GELAR BAKTI SOSIAL BAGI PONPES DAARUL WASIILAH AL-ABROR

Minggu, 21 Desember 2025 - 12:59

Diduga Terjadi Pemotongan BLT Kesra dan DBHCHT di Desa Ciela, Bayongbong, Garut

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:52

Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Termasuk Dirpamobvit Polda Lampung

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:12

Kapolri Rotasi Sejumlah PJU Polda Jabar, Dir PPA dan PPO Resmi Dibentuk

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:01

Dirut PropamNewsTV Kunjungi Pandeglang, Resmikan Kantor Kaperwil Banten

Berita Terbaru