Dugaan Toko Obat Keras Golongan G di Kembangan Jakarta Barat, Ancam Generasi Muda — Polisi Diminta Bertindak Cepat

- Reporter

Minggu, 3 Agustus 2025 - 11:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar : Muka Depan Toko Obat, Foto : Penjaga Toko (Imran), Foto : Obat Keras Tramadol dll.

Gambar : Muka Depan Toko Obat, Foto : Penjaga Toko (Imran), Foto : Obat Keras Tramadol dll.

Jakarta Barat // Propamnewstv.id — Minggu, 3 Agustus 2025, dugaan praktik peredaran obat keras golongan G secara ilegal kembali mencuat di wilayah Jakarta Barat. Kali ini, sorotan publik mengarah pada sebuah toko di Pasar Taman Kota, Jl. Taman Kota A No. 15, RT 16/RW 5, Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, yang diduga bebas menjual obat keras tanpa resep dokter.

Temuan ini diungkap tim investigasi Media Propam News TV setelah melakukan pemantauan di lokasi. Beberapa pengunjung yang keluar dari toko tersebut terlihat membawa bungkus obat bertanda khusus “G” — kategori obat keras yang seharusnya hanya bisa ditebus dengan resep resmi dari tenaga medis.

Seorang warga yang kerap melihat remaja membeli obat di toko itu mengungkapkan kekhawatirannya.

“Sering saya lihat anak-anak nongkrong, lalu keluar bawa obat dari situ. Takutnya dipakai buat mabuk-mabukan. Kami khawatir masa depan anak-anak ini hancur,” ujar warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Polisi dan Dinas Kesehatan Belum Bergerak

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas dari aparat kepolisian setempat maupun Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk memeriksa atau menutup toko tersebut. Padahal, peredaran obat keras golongan G tanpa izin jelas merupakan pelanggaran berat yang dapat menjerat pelaku dengan hukuman maksimal.

Julius Giawa, aktivis pejuang sekaligus Pimpinan Redaksi Media Propam News TV, menegaskan bahwa penjualan obat keras tanpa izin adalah tindak pidana serius.

“Ini masuk kategori tindak pidana. Pelaku bisa dijerat Pasal 197 UU Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar. Jika terbukti menyebabkan kematian, ancaman hukuman dapat mencapai 20 tahun penjara sesuai Pasal 204 KUHP,” tegasnya.

Baca Juga:  Rakernis Ditbinmas Polda Banten 2025, Wujudkan Kamtibmas Inklusif dan Berkelanjutan

Landasan Hukum yang Dilanggar

1. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pasal 197 : Produksi/peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar → Penjara max 15 tahun, denda max Rp1,5 miliar.

Pasal 198 : Penjualan obat keras tanpa perizinan → Kurungan max 1 tahun, denda max Rp100 juta.

2. Permenkes No. 919/Menkes/Per/X/1993

Obat keras golongan G hanya boleh dijual di apotek dengan resep dokter.

3. KUHP Pasal 204 ayat (1)

Menjual barang berbahaya yang membahayakan jiwa → Penjara max 15 tahun.

Jika mengakibatkan kematian → Penjara max 20 tahun.

Dampak Nyata di Lapangan

  • Kesehatan Fisik : Kerusakan hati, ginjal, dan sistem saraf.
  • Kesehatan Mental : Risiko depresi, paranoia, dan gangguan perilaku.
  • Kriminalitas : Efek candu memicu pencurian, tawuran, hingga penganiayaan.
  • Masa Depan Generasi Muda : Pendidikan terbengkalai, kualitas sumber daya manusia menurun drastis.

Masyarakat mendesak Kapolres Metro Jakarta Barat dan Satreskrim Narkoba untuk segera bertindak. Penindakan cepat, tegas, dan transparan dinilai menjadi kunci memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal yang merusak generasi bangsa.

Media Propam News TV akan terus mengawal dan mempublikasikan perkembangan kasus ini, termasuk mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik bisnis gelap tersebut.

Penulis : Benny/Red

 

Berita Terkait

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pandeglang Tindaklanjuti ASN Penyuluh yang Diduga Jarang Ngantor
TB. Bambang Saepullah Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Pandeglang Periode 2025–2030
Milangkala ke 44Th Desa Walahar Hidupkan kembali kesenian Tradisional : Dengan Tema JATI ULAH KASILIH KU JUNTI
Ramai Dugaan Dana BOS SDN Cipinang 3 Tak Jelas, Tiga Organisasi Wartawan Pandeglang Siap Gelar Konferensi Pers
Polda Banten Gelar Bakti Sosial Kesehatan Mulut Bersama ISPMI
Satbel Pers DPP PWDPI Siap Kawal Suksesnya Rakernas & PWDPI Award 2025
Kades Muhidin, S.Pd Ketua APDESI Kecamatan Cikupa Hadiri Jumling bersama Kapolresta Tangerang
Sholat Jum’at Keliling, Kapolda Banten Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bahaya Judi Online
Berita ini 140 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 07:45

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pandeglang Tindaklanjuti ASN Penyuluh yang Diduga Jarang Ngantor

Minggu, 21 September 2025 - 07:37

TB. Bambang Saepullah Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Pandeglang Periode 2025–2030

Minggu, 21 September 2025 - 00:59

Milangkala ke 44Th Desa Walahar Hidupkan kembali kesenian Tradisional : Dengan Tema JATI ULAH KASILIH KU JUNTI

Sabtu, 20 September 2025 - 09:09

Ramai Dugaan Dana BOS SDN Cipinang 3 Tak Jelas, Tiga Organisasi Wartawan Pandeglang Siap Gelar Konferensi Pers

Sabtu, 20 September 2025 - 08:42

Polda Banten Gelar Bakti Sosial Kesehatan Mulut Bersama ISPMI

Sabtu, 20 September 2025 - 01:16

Kades Muhidin, S.Pd Ketua APDESI Kecamatan Cikupa Hadiri Jumling bersama Kapolresta Tangerang

Jumat, 19 September 2025 - 12:20

Sholat Jum’at Keliling, Kapolda Banten Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bahaya Judi Online

Jumat, 19 September 2025 - 09:35

Ketahuan Warga Saat Berduaan, Oknum Guru Terancam Dipecat, GWI: Jangan Ada Pembiaran!

Berita Terbaru