NIAS SELATAN // propamnewstv.id – Jum’at, 01 Agustus 2025, Praktik dugaan pungutan liar (pungli) terhadap Tunjangan Khusus Guru (TKG), atau yang dikenal dengan istilah Dacil, kini mencuat ke permukaan. Sejumlah guru dari berbagai sekolah akhirnya angkat bicara dan membeberkan fakta mencengangkan kepada tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan.
Kasus ini disebut-sebut telah bergulir selama hampir sembilan tahun dan ditengarai telah merugikan negara hingga mencapai triliunan rupiah. Para guru yang menjadi korban membeberkan, praktik pungli ini menyasar lebih dari 7.000 guru penerima TKG di Kabupaten Nias Selatan, baik yang berstatus ASN, P3K, maupun non-ASN.
Besaran pungutan pun bervariasi :
- ASN dan P3K dikenai potongan sekitar Rp3 juta per orang tiap triwulan.
- Non-ASN dipungut sekitar Rp1,5 juta per orang per triwulan.
Dana tunjangan tersebut sejatinya berasal dari APBN dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru oleh pemerintah pusat, tanpa melalui pemerintah daerah. Namun, berdasarkan kesaksian sejumlah guru dan kepala sekolah, pungutan ini dilakukan oleh oknum ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Nias Selatan. Dua nama yang disebut paling dominan dalam pengaturan pungli ini berinisial YL dan SL.
“Kami dipaksa memberikan 30% dari tunjangan setiap triwulan. Kalau tidak, kami diancam tidak akan mendapat tunjangan lagi, bahkan bisa dicoret dari Dapodik dan diberhentikan,” ungkap salah satu guru korban pungli.
Ketakutan akan intimidasi dan ancaman membuat para guru selama ini memilih bungkam. Namun, setelah laporan resmi dilayangkan oleh Liusman Ndruru, keberanian para korban mulai tumbuh. Mereka kini menjadi saksi dan telah memberikan keterangan di Kejari Nisel.
Ironisnya, beberapa guru yang menyebarkan video dukungan terhadap pelapor di media sosial malah mendapat sanksi berat, seperti pemecatan sepihak oleh oknum pelaku yang diduga memiliki kewenangan administratif di lingkungan dinas.
“Kami sudah muak diperlakukan seperti budak. Ini hak kami sebagai pendidik, tetapi malah dirampas dengan dalih dan ancaman. Kami sudah sampaikan semua kebenaran ke jaksa,” kata sejumlah guru yang kini menjadi saksi.
Payung Hukum Pungli dan Pemerasan
- Praktik pungli ini dapat dijerat dengan :
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Dengan demikian, perbuatan oknum tersebut bukan hanya melanggar kode etik aparatur negara, tapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana korupsi dan pemerasan.
Saat ini, tim Kejari Nisel tengah mendalami keterangan para saksi dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung. Publik berharap, penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan tuntas, dan para pelaku yang merampas hak ribuan guru dapat segera ditetapkan sebagai tersangka dan diadili secara hukum.
Sumber : Liusman Ndr
Penulis : Julius/Red








