Foto: Ketua DPC LSM KPK Nusantara
BANTEN //propamnewstv.id/ — Praktik dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke SDN Bojong Loa 1 yang diduga mewajibkan siswa membeli buku paket Ramadhan pada Maret 2026. Isu ini mencuat setelah Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) LSM KPK Nusantara Kabupaten Tangerang menerima laporan dari masyarakat. Organisasi tersebut langsung bergerak cepat melakukan penelusuran lapangan dan menemukan indikasi adanya pengkondisian terhadap siswa dengan dalih pembelian buku.
Ketua DPC LSM KPK Nusantara Kabupaten Tangerang, Eden, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah data awal terkait dugaan praktik tersebut.“Menindaklanjuti laporan warga, kami menemukan adanya dugaan pungutan yang dibungkus seolah-olah sebagai kewajiban pembelian buku paket Ramadhan,” ujar Eden kepada awak media, Senin (13/04/2026).
Sebagai bentuk kontrol sosial, DPC LSM KPK Nusantara telah melayangkan surat permohonan audiensi klarifikasi kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang sejak 6 April 2026, dengan nomor 0118/DPC LSM KPK-N/BTN/Audensi KF/IV/2026. Surat tersebut turut dilampiri satu bundel dokumen hasil temuan lapangan. Dalam permohonannya, mereka mendesak Disdik untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pihak sekolah, sekaligus membuka secara transparan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ).
Namun, upaya tersebut justru berujung kekecewaan. Hingga kini, Disdik Kabupaten Tangerang dinilai belum menunjukkan respons yang memadai terhadap permintaan klarifikasi tersebut. “Ini sudah kunjungan kedua kami. Agenda sebelumnya tertunda, lalu dijadwalkan ulang hari ini pukul 10.00 WIB. Tapi setelah kami menunggu hampir satu jam, tidak ada satu pun pihak yang menemui. Kami hanya diberi janji tanpa kepastian,” ungkap Eden dengan nada kecewa.
LSM KPK Nusantara menegaskan masih membuka ruang komunikasi dan menunggu itikad baik dari Disdik untuk menyelesaikan persoalan ini secara transparan. Mereka menilai, keterbukaan menjadi kunci untuk meredam polemik di tengah masyarakat. “Kami tidak ingin ini menjadi bola liar. Jika memang tidak ada pungli, silakan dibuka secara terang benderang. Transparansi itu penting agar publik tidak berspekulasi,” tegasnya. Eden juga mengingatkan bahwa praktik jual beli buku di lingkungan sekolah telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi.
Di antaranya Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan, serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 yang melarang sekolah maupun komite menjual buku pelajaran dan perlengkapan pendidikan di lingkungan sekolah. Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendidikan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang segera mengambil langkah tegas dan objektif guna memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan siswa dan orang tua, sekaligus menjaga marwah dunia pendidikan yang bersih dan berintegritas.
Toni (Red)


