NIAS SELATAN // Propamnewstv.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) pada penyaluran Dana Tunjangan Khusus atau Dana Dacil bagi guru-guru di wilayah Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan hingga kini masih belum menemukan titik terang. Padahal, isu ini telah mencuat dan menjadi perhatian publik selama beberapa bulan terakhir.
Namun ironisnya, proses hukum terhadap laporan dugaan pungli tersebut tampak stagnan, bahkan nyaris tanpa tindak lanjut dari aparat penegak hukum. Hal ini memicu keresahan serta kecurigaan adanya pembiaran atau ketakutan yang melingkupi kasus tersebut.
Salah satu warga yang aktif menanggapi polemik ini, Siska Zed, menyampaikan pernyataan kontroversial di grup WhatsApp “Tuwu Nias Selatan”. Ia menyatakan bahwa siapa pun yang mencoba membongkar praktik pungli Dana Dacil dipastikan akan gagal, karena menurutnya data yang tersedia tidak akurat dan para saksi memilih bungkam.
“Siapapun yang menyoroti atau menggugat dugaan pungli Dana Dacil di wilayah Dinas Pendidikan Nias Selatan ini tidak akan mampu mewujudkannya. Karena data tidak lengkap dan saksi pun diam seolah tidak tahu hak dan kewajiban mereka,” tegas Siska Zed, Jumat (1/8/2025).
Tak hanya itu, ia bahkan menantang secara terbuka siapa saja yang bisa membongkar kasus ini sampai ke meja hijau.
“Kalau Anda bisa mengusut dugaan pungli itu hingga ke pengadilan, semua akomodasi akan saya tanggung!” ucapnya penuh keyakinan.
Pernyataan Siska Zed yang paling mengejutkan adalah janjinya memberikan hadiah uang tunai senilai Rp50 juta kepada siapa pun yang berhasil menyeret pelaku pungli Dana Dacil ke penjara.
“Ingat dan camkan apa yang saya katakan di grup ini pada 1 Agustus 2025. Jika ada orang yang mampu dan berhasil memenjarakan oknum pelaku pungli Dana Dacil di Dinas Pendidikan Nias Selatan, saya kasih hadiah Rp50 juta!,” tegasnya.
Menanggapi mandeknya kasus ini, Ketua Umum Tuwu Nias Selatan, Efri Darlin M. Dachi, SE, SH, C.PM, menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya Pidsus Kejari Nias Selatan, yang dinilai mandul dan tidak bertaji dalam menindaklanjuti laporan dugaan pungli berjamaah oleh oknum ASN.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, aktivis, dan insan pendidikan untuk turun gunung dan mengawal kasus ini. Dana Dacil adalah hak guru, bukan ladang pungli,” seru Efri Darlin.
Ia juga menegaskan bahwa diamnya para pihak terkait adalah bentuk pengkhianatan terhadap para guru yang bertugas di daerah terpencil dan sangat mengandalkan insentif tersebut untuk kelangsungan hidup dan pengabdian mereka.
Penulis : Redaksi Propamnewstv.id